Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan mengakui adanya kekhawatiran yang tinggi dari investor asing, khususnya pemegang Surat Berharga Negara (SBN), terkait potensi pelebaran defisit APBN 2026.
Juru Bicara Urusan Ekonomi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan, dalam komunikasinya dengan investor obligasi global, pertanyaan utama yang mencuat adalah strategi pemerintah menutup kekurangan penerimaan negara (shortfall) seperti yang sempat terjadi pada tahun lalu.
Keraguan pasar terhadap kemampuan fiskal pemerintah menutup celah tersebut memicu aksi jual di pasar obligasi, yang berimbas pada arus modal keluar (capital outflow).
"Mereka [investor asing] concern, shortfall dari revenue ini bagaimana cara menutupinya? Makanya sekarang kita melihat tekanan pada rupiah terutama dari bond. Mereka keluar karena takut defisitnya melebar, sehingga ada potensi bond issuance yang meningkat di tahun 2026," ujar Fithra dalam Outlook Perpajakan & Partnership Gathering IKPI 2026, Selasa (20/1/2026).
Pengajar di Universitas Indonesia itu menjelaskan strategi pembiayaan pemerintah yang agresif sebagai salah satu indikator yang dicermati pasar. Dia mencatat, meski realisasi defisit APBN 2025 sebesar Rp695 triliun, realisasi pembiayaan utang justru membengkak hingga Rp744 triliun.
Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan strategi early frontloading untuk pembiayaan APBN 2026. Dia mencatat terdapat penerbitan obligasi pemerintah dengan tanggal penyelesaian pada 30 Desember 2025.
Lebih lanjut, Fithra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai arahan di Hambalang dan Kertanegara telah menaruh perhatian khusus pada isu arus uang keluar (capital flight) dan optimalisasi penerimaan, salah satunya melalui penanganan praktik mis-invoicing.
Kendati demikian, Fithra mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini bukan pada pemenuhan likuiditas jangka pendek, melainkan keberlanjutan fiskal jangka menengah hingga panjang.
"Kita bisa memenuhi pembiayaan di jangka pendek, tapi bagaimana menengah panjangnya? Ini sebenarnya easier said than done. Beberapa [solusi] sudah diidentifikasi, tapi semuanya itu solusi jangka menengah panjang juga," katanya.
Strategi Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah memiliki strategi agar tidak terjadi pelebaran defisit APBN 2026. Caranya, dengan memperbaiki penerimaan negara.
Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.
"Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri "dikebulin" atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.
Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.
Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.
"Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi," jelasnya.
Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.
Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.
"Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih," ungkapnya.
Dengan menutup kebocoran ini, Purbaya optimistis defisit anggaran 2026 dapat ditekan ke level yang lebih rendah, sembari memberikan dampak ekonomi riil yang lebih besar kepada masyarakat.
"Saya yakin 2026 dengan membaiknya fondasi perekonomian dan menguatnya momentum pertumbuhan ekonomi ke depan, harusnya sih defisit bisa ditekan ke level yang lebih rendah dengan dampak pertumbuhan ekonomi ke masyarakat yang lebih besar dibanding tahun lalu," ungkapnya.
Kontribusi Sangat Minim
Kendati demikian, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa upaya penegakan hukum seperti pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan pidana secara historis memberikan sumbangsih yang sangat minim terhadap total penerimaan pajak.
Berdasarkan data 2018—2024, rata-rata penerimaan yang dihasilkan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya berkisar Rp2,28 triliun per tahun. Sementara itu, realisasi dari denda pidana pajak rata-rata hanya Rp1,46 triliun per tahun.
"Jadi, kalau bergantung dari penegakan hukum, saya kira tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan potensi shortfall penerimaan pada tahun ini. Tidak akan menjadi solusi bagi pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak 2026, masih jauh," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (9/1/2026).
Adapun, realisasi penerimaan pajak 'hanya' mencapai Rp1.917,6 triliun sepanjang 2025. Artinya, harus ada tambahan penerimaan pajak Rp439,87 triliun pada 2026 atau naik 22,96% dari realisasi 2025 agar target 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun bisa tercapai.
Fajry menilai kenaikan target penerimaan pajak itu terlampau tinggi untuk dikejar hanya dengan mengandalkan strategi 'mengembat' pengemplang pajak.
Menurutnya, untuk mengejar realisasi 87,6% dari target APBN pada tahun ini saja, pemerintah sudah membutuhkan tindakan yang luar biasa. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi yang sedang ekspansi, tambahan penerimaan biasanya hanya berkisar Rp150 triliun—Rp200 triliun.
"Tambahan penerimaan sebesar Rp283 triliun [gap dari target moderat] pada akhir tahun itu luar biasa besar. Dari regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan pun, saya belum melihat effort pemerintah akan mampu mengejar target penerimaan pada tahun ini," tambahnya.
Selain nominal yang relatif kecil, Fajry menyoroti kendala waktu dalam proses penegakan hukum. Proses hukum perpajakan memakan waktu panjang, mulai dari bukti permulaan, penyidikan, pengadilan, hingga eksekusi penagihan.