JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 persen menuai keberatan dari pelaku usaha lintas sektor.
Industri menilai lonjakan tarif tersebut berpotensi meningkatkan biaya operasional, menekan daya saing, hingga mengganggu keberlanjutan usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Keberatan datang dari sektor perhotelan, restoran, kosmetik, farmasi, minuman ringan, hingga air minum dalam kemasan (AMDK).
Dok. Freepik ilustrasi pajak.Sejumlah ekonom pun mengingatkan agar pemerintah menetapkan kebijakan secara bertahap agar tidak menimbulkan efek kejut bagi dunia usaha.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan, kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi menambah tekanan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang sedang menghadapi penurunan daya beli dan tingkat okupansi yang belum pulih sepenuhnya.
“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” kata Haryadi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, kenaikan tarif yang signifikan berpotensi memberi tekanan besar terhadap operasional industri yang memanfaatkan air tanah.
PHRI pun mendorong pemerintah membuka ruang pembahasan bersama pelaku usaha untuk menentukan besaran kenaikan yang dinilai lebih seimbang.
KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.Industri khawatir biaya produksi naik
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Jawa Barat Michael Simon.
Dia menilai kenaikan PAT akan berdampak langsung terhadap harga pokok produksi industri kosmetik yang menggunakan air tanah sekitar 10 sampai 20 persen dari kapasitas produksinya.
“Jadi, bisa dibayangkan kalau tarif pajak air tanahnya sangat mahal, itu jelas akan menaikkan juga harga jualnya ke konsumen dan pasti penjualan akan turun. Apalagi kondisi ekonomi saat ini lagi melemah,” katanya.
Dari sektor farmasi, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) F Tirto Kusnadi mengatakan, kenaikan PAT yang tinggi berpotensi memicu kenaikan harga obat.
Menurut dia, air merupakan komponen penting dalam industri farmasi, baik sebagai bahan baku utama, pelarut, maupun agen pembersih dalam proses produksi.
“Kalau pajak air tanah itu naik apalagi kenaikannya sangat tinggi, itu akan menyebabkan harga obat itu semakin mahal karena itu pasti jadi cost bagi perusahaan,” kata Tirto.
Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) Yudha Hardinata juga menilai kenaikan PAT akan berdampak pada biaya industri farmasi hingga harga obat di pasar.
Di sisi lain, dia mengatakan omzet pedagang farmasi saat ini sudah mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi masyarakat.
“Karena obat ini sangat dibutuhkan masyarakat saat mereka sakit. Jadi, begitu harga obat ini naik, mereka pasti mempertanyakan kenapa obat itu naik,” katanya.
Menurut Yudha, tekanan biaya yang ditransmisikan ke harga jual berpotensi memperbesar beban masyarakat sekaligus menekan penjualan para pedagang.
Industri minuman soroti risiko ke tenaga kerja
Pixabay/Pexels Ilustrasi air minum.Dari industri minuman, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo menilai kenaikan PAT secara signifikan menjadi tambahan beban produksi yang dapat memengaruhi pertumbuhan industri dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut dia, dampaknya dapat semakin terasa di daerah wisata yang menjadi pasar utama produk minuman ringan, terutama jika kenaikan harga jual menekan permintaan dari sektor hotel dan restoran.
“Jika harga jual produk kami naik, akan berdampak di tingkat resto dan hotel. Ini yang secara tidak langsung bisa menekan penjualan minuman siap saji,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) Karyanto Wibowo mengungkapkan, di beberapa daerah kenaikan PAT bahkan mencapai 300 persen.
Menurut dia, kondisi tersebut langsung memukul biaya produksi industri AMDK yang menjadikan air sebagai bahan baku utama. Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan produsen besar, tetapi juga seluruh rantai industri termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik,” tutur Karyanto.
AMDATARA menilai kenaikan yang terlalu tajam tanpa masa transisi juga berisiko mendorong kenaikan harga jual ke konsumen dan memicu dampak sosial seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Industri mengusulkan implementasi dilakukan bertahap selama 12 hingga 18 bulan agar pelaku usaha memiliki waktu beradaptasi.
Ekonom minta kenaikan bertahap
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya Fatkhur Huda menilai kenaikan PAT secara mendadak dengan persentase besar berpotensi mengejutkan pelaku usaha dan memaksa industri melakukan penyesuaian ekstrem.
FREEPIK/VECSTOCK Ilustrasi pajak.“Pelaku usaha harus banyak melakukan upaya penyesuaian, mulai dari efisiensi biaya dan bagaimana pengurangan produk, bahkan yang lebih buruk nanti pengurangan tenaga kerja. Ini yang sangat dikhawatirkan dan harus dihindari,” katanya.
Menurut Fatkhur, kenaikan pajak seharusnya dilakukan secara proporsional dan bertahap agar tidak memberi efek kejut terhadap dunia usaha yang sedang bertahan di tengah tekanan daya beli.
“Seharusnya kenaikan pajak ini bisa dilakukan secara bertahap, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah sebaiknya menghindari hal yang secara langsung menimbulkan shock bagi industri,” ujar Fatkhur.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Marsuki. Dia menyarankan pemerintah memberi insentif pajak kepada perusahaan yang telah melakukan konservasi air tanah, sehingga tujuan peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan lingkungan tetap berjalan tanpa membebani dunia usaha.
Menurut dia, tidak sedikit perusahaan pengguna air tanah, terutama industri AMDK, telah melakukan konservasi secara mandiri.
“Seharusnya insentif atau diskon pajak bisa diberikan kepada perusahaan yang sudah keluarkan biaya konservasinya,” ucap Marsuki.
Usulan insentif ini, menurut dia, dapat menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang lebih seimbang antara kepentingan penerimaan daerah, konservasi sumber daya air, dan keberlangsungan industri.
Kemenperin akan konsultasi dengan Kemendagri
Di sisi pemerintah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merriyanti Punguan Pintaria mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.
Menurut dia, langkah itu diperlukan karena besaran kenaikan pajak air tanah ditetapkan pemerintah daerah yang berada dalam pembinaan Kemendagri.
“Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya,” jelas dia.
Pernyataan itu muncul di tengah dorongan pelaku usaha agar pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan PAT, termasuk membuka ruang dialog untuk merumuskan skema yang dinilai lebih bertahap dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha di daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang