Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa mengikuti panduan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke sistem Coretax.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (26/11/2025), bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada 2025, kewajiban pelaporan SPT yang dimulai pada 2026 sudah sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Berdasarkan panduan DJP, berikut gambaran cara berlatih dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax. DJP sendiri menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax, yang dapat diakses di laman spt-simulasi.pajak.go.id.
Simulator ini memungkinkan wajib pajak mempelajari alur pengisian SPT dengan data simulasi, sehingga tidak memengaruhi data pajak yang sebenarnya.
Fitur ini ditujukan khususnya bagi wajib pajak karyawan yang baru pertama kali menggunakan Coretax maupun wajib pajak yang ingin memahami alur pelaporan SPT secara menyeluruh.
Cara Menggunakan Simulator SPT di Coretax
1. Login ke laman simulator
- Akses spt-simulasi.pajak.go.id/login
- Masuk menggunakan:
- NIK
- Password standar: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
Setelah login, pengguna akan melihat menu utama untuk pengisian SPT.
2. Membuat konsep SPT
Berbeda dengan simulator SPT Badan, untuk orang pribadi wajib pajak perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu:
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Jenis periode: SPT Tahunan
- Tahun pajak: 2025
- Model SPT: Normal
Setelah itu, sistem akan mengarahkan ke halaman pengisian data.
3. Alur pengisian di simulator
- Seluruh pertanyaan terkait transaksi dipusatkan dalam Induk SPT, bukan tersebar di banyak formulir.
- Berdasarkan jawaban di Induk SPT, sistem akan otomatis menentukan lampiran mana yang perlu diisi.
4. Skenario dan data contoh
Untuk saat ini, simulator SPT Orang Pribadi menggunakan skenario:
- Wajib pajak karyawan
- Status PTKP: TK/0 (tidak kawin dan tanpa tanggungan)
Data bukti potong dan penghasilan simulasi disiapkan sebagai contoh, lengkap dengan narasi penjelasan agar proses belajar lebih mudah diikuti.
5. Bukti potong otomatis
Coretax akan menampilkan bukti potong secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu menginput ulang data tersebut secara manual. Simulator juga menirukan fitur ini agar pengguna dapat melihat proses penarikannya dalam perhitungan SPT.
6. Tanda tangan elektronik
Pada tahap akhir simulasi, SPT ditandatangani secara elektronik menggunakan passphrase yang sama dengan password login, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh
Dengan begitu, wajib pajak dapat memahami proses e-signature yang kelak digunakan di sistem Coretax sebenarnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax (Tahun Pajak 2025)
Untuk tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan DJP Online dengan formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS. Namun, mulai tahun pajak 2025, pelaporan akan beralih ke Coretax dengan satu formulir SPT Tahunan terintegrasi, baik untuk karyawan maupun pengusaha/pekerjaan bebas.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Isi SPT di Coretax
Sebelum mengisi SPT di Coretax, DJP menganjurkan wajib pajak menyiapkan:
- Bukti potong 1721-A1/A2
- Daftar harta dan utang per 31 Desember 2025
- Daftar anggota keluarga dalam Kartu Keluarga
- Akses login Coretax menggunakan NIK/NPWP 16 digit yang sudah dipadankan
Langkah Membuat SPT di Coretax
1. Login ke aplikasi Coretax
Masuk menggunakan akun wajib pajak orang pribadi.
2. Membuat SPT Tahunan
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)/Tax Return
- Klik Create Tax Return
- Pilih:
Tax Type: PPh Orang Pribadi
Tax Return Type: Personal Income Tax Return (SPT PPh Orang Pribadi)
Tax Return Period Type:
- SPT Sebagian (untuk bagian tahun pajak), atau
- SPT Tahunan (untuk satu tahun penuh)
- Tax Period (Tahun Pajak): pilih tahun yang hendak dilaporkan
- Tax Return Model (Status SPT):
- Normal, atau
- Pembetulan (Amendment), jika SPT Normal sudah pernah dilaporkan
Klik Save untuk membuat konsep SPT. Jika terjadi kesalahan, konsep masih dapat dihapus dan dibuat ulang.
Mengisi Formulir SPT di Coretax
Setelah konsep SPT dibuat, pengguna dapat melanjutkan ke pengisian formulir.
1. Mengisi Formulir Induk (Main Form)
Formulir induk berisi sekitar 12 bagian yang mencakup:
- Identitas wajib pajak
- Data penghasilan
- Penghasilan yang dikenai pajak final
- Penghasilan yang bukan objek pajak
- Klaim pengurang dan kredit pajak
- Pernyataan dan ringkasan perhitungan
Berbeda dengan e-Filing di DJP Online, di Coretax wajib pajak perlu teliti menjawab pertanyaan-pertanyaan di formulir induk, karena dari jawaban tersebut sistem akan memunculkan lampiran yang harus diisi.
2. Lampiran 1 (L-1)
Berisi antara lain:
- Daftar harta
- Daftar utang/kewajiban
- Data keluarga
- Bukti potong 1721-A1/A2
Menurut penjelasan DJP, data aset dan utang dari tahun sebelumnya akan terbawa otomatis ke sistem Coretax, tetapi wajib pajak tetap perlu menyesuaikan kode harta dan utang agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
3. Lampiran 2 (L-2)
Lampiran ini berisi:
- Penghasilan yang dikenai PPh final
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
- Penghasilan dari luar negeri
Lampiran 2 hanya akan muncul jika di Formulir Induk wajib pajak menjawab “YES” atas pertanyaan terkait penghasilan luar negeri, penghasilan final, atau penghasilan non-objek.
Lampiran lain (L-3, L-4, dan seterusnya) akan aktif sesuai kondisi dan jenis penghasilan yang dilaporkan.
Submit SPT dan Status Pelaporan
Setelah Formulir Induk dan seluruh lampiran terisi, sistem Coretax akan menampilkan ringkasan dan status SPT, antara lain:
1. Nihil
Saat PPh yang harus dibayar bernilai nol (0).
2. Kurang Bayar
Jika PPh yang harus dibayar bernilai positif.
- Coretax akan otomatis menerbitkan kode billing untuk pembayaran.
- Setelah pembayaran dilakukan, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan muncul di menu dokumen SPT dan dikirim ke email wajib pajak.
3. Lebih Bayar
Jika perhitungan menunjukkan angka negatif pada kolom pajak kurang/lebih bayar.
Wajib pajak dapat mengunduh BPE SPT Tahunan melalui menu SPT Dilaporkan di Coretax dalam format PDF.
Catatan Tambahan: e-Filing 1770 S Masih Berlaku untuk Tahun Pajak 2024
Untuk tahun pajak 2024, DJP masih menyediakan pelaporan melalui:
- DJP Online (efiling)
- Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
- Kanal pelaporan lain seperti KPP, kantor pos, atau jasa ekspedisi. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)