Lapor SPT Bisa lewat HP, Ditjen Pajak Buka Layanan Coretax Mobile
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Coretax Mobile untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
(Bisnis.Com) 07/04/26 16:33 184069
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan fasilitas Coretax Mobile guna mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjabarkan bahwa Coretax Mobile merupakan fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang laporan akhirnya berstatus SPT Tahunan Nihil.
"Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan," jelas Inge dalam Pengumuman No. PENG-29/PJ.09/2026, yang dikeluarkan pada Selasa (7/4/2026).
Layanan ini dapat diakses secara langsung melalui aplikasi M-Pajak untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
Lebih lanjut, otoritas pajak merinci tiga kriteria utama Wajib Pajak yang diperkenankan untuk menggunakan aplikasi Coretax Mobile ini. Ketentuan kriteria tersebut mencakup:
Pertama, berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kedua, hanya memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja, atau berstatus murni sebagai karyawan.
Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status Normal, yang artinya bukan merupakan laporan pembetulan, dengan hasil akhir Nihil.
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas, pelaporan dapat dimulai dengan mengunduh dan melakukan instalasi aplikasi M-Pajak yang tersedia secara resmi di Playstore bagi pengguna Android maupun AppStore untuk perangkat iOS. Setelah aplikasi terpasang di gawai, pengguna cukup menekan tombol "Login" lalu memilih opsi "Lanjutkan Masuk Coretax".
Langkah berikutnya, pengguna harus masuk menggunakan akun Coretax DJP masing-masing untuk mulai membuat konsep SPT. DJP menegaskan agar seluruh proses pengisian SPT Tahunan tersebut dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas.
Adapun panduan tata cara pelaporan yang komprehensif telah disediakan oleh pemerintah dan dapat diakses publik melalui tautan resmi di https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
Di tengah tingginya ancaman kejahatan siber, DJP juga memberikan peringatan keras dan mengingatkan masyarakat bahwa Coretax Mobile hanya dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi. Guna mencegah modus penipuan yang kerap mengatasnamakan DJP, masyarakat diminta untuk menghindari instalasi aplikasi melalui tautan (link) tidak dikenal ataupun instalasi dari luar Playstore dan AppStore.
Wajib pajak juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mengakses layanan perpajakan melalui laman atau aplikasi yang resmi dirilis instansi. Apabila masyarakat masih menemui kendala teknis atau memerlukan bantuan asistensi lebih lanjut, DJP membuka saluran pengaduan melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau dapat langsung mendatangi kantor pajak terdekat.
#coretax-mobile #lapor-spt #spt-tahunan #aplikasi-m-pajak #wajib-pajak #pajak-penghasilan #spt-tahunan-nihil #coretax-djp #pelaporan-pajak #unduh-aplikasi #login-coretax #akun-coretax #panduan-pelapora