Suku bunga acuan yang naik mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan bayar debitur. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kredit macet, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap biaya pinjaman dan memiliki arus kas yang lebih rentan.
Di sisi lain, bunga tinggi juga dapat menekan akses pembiayaan bagi dunia usaha dan memperlambat aktivitas ekonomi riil.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen, Selasa (9/6).
Keputusan tersebut diambil Bank Sentral sebagai salah satu langkah menyelamatkan rupiah yang terus terdepresiasi dan sempat tembus Rp18 ribu per dolar AS.
Lantas, apakah risiko kredit macet akan meningkat imbas dari suku bunga yang semakin tinggi?
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kemungkinan suku bunga tinggi mendorong peningkatan kredit macet cukup besar, meskipun dampaknya tidak terjadi secara langsung.
Yusuf menjelaskan ketika suku bunga acuan naik, biaya dana perbankan ikut meningkat dan pada akhirnya diteruskan ke suku bunga kredit. Akibatnya, beban cicilan debitur menjadi lebih berat dan kemampuan membayar mulai tertekan.
[Gambas:Youtube]
"Debitur dengan kredit berbunga mengambang biasanya merasakan dampak paling cepat karena kenaikan bunga langsung mengurangi arus kas mereka," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/6).
Namun, ia menilai peningkatan kredit macet umumnya baru terlihat beberapa bulan kemudian karena debitur masih berupaya bertahan dengan tabungan atau sumber pendanaan lain. Besarnya dampak juga bergantung pada kondisi awal perekonomian.
"Jika tingkat utang debitur sudah tinggi dan kualitas kredit sebelumnya relatif lemah, kenaikan bunga akan lebih mudah memicu gagal bayar," terangnya.
Menurut Yusuf, risiko kredit macet paling mungkin terjadi pada sektor yang memiliki tingkat utang tinggi, margin keuntungan yang tipis, dan kebutuhan pendanaan yang besar.
Sektor properti dan konstruksi menjadi salah satu yang paling sensitif karena sangat bergantung pada pembiayaan kredit dan permintaan yang mudah melemah saat bunga meningkat.
Kemudian, sektor UMKM juga rentan karena umumnya memiliki cadangan modal yang terbatas dan akses pembiayaan yang tidak sekuat perusahaan besar. Sektor perdagangan dan ritel juga menghadapi tekanan karena biaya pembiayaan persediaan barang meningkat.
"Kredit konsumtif seperti kartu kredit dan kredit tanpa agunan juga perlu mendapat perhatian karena memiliki bunga relatif tinggi dan tidak didukung jaminan aset," kata Yusuf.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menyampaikan suku bunga pada dasarnya adalah harga dari modal. Dengan begitu, ketika harga modal naik, maka biaya untuk berekspansi, membeli mesin baru, menambah stok barang, atau membuka cabang usaha juga ikut meningkat.
Menurutnya, hal tersebut membuat banyak perusahaan akan memilih menunda investasi dan lebih fokus menjaga likuiditas.
"Dunia usaha menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi, sementara rumah tangga juga cenderung mengurangi konsumsi berbasis kredit," jelas Ronny.
Ronny menilai dalam jangka pendek, kebijakan suku bunga tinggi memang diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi.
Namun, jika berlangsung terlalu lama, dampaknya dapat berupa perlambatan pertumbuhan kredit, pelemahan investasi, berkurangnya penciptaan lapangan kerja, dan melambatnya pertumbuhan ekonomi riil.
"Karena itu, tantangan terbesar bagi otoritas moneter adalah menemukan titik keseimbangan antara menjaga stabilitas makroekonomi dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi produktif," katanya.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan perbankan. Pertama, memperkuat sistem early warning system untuk mendeteksi debitur yang mulai mengalami penurunan kualitas pembayaran sebelum benar-benar masuk kategori macet.
Kedua, perbankan dapat melakukan restrukturisasi secara selektif dan terukur terhadap debitur yang masih memiliki prospek usaha baik tetapi sedang menghadapi tekanan arus kas sementara.
"Restrukturisasi bisa berupa perpanjangan tenor, penyesuaian jadwal pembayaran, atau penurunan beban cicilan pada periode tertentu," tutur Ronny.
Ketiga, memperkuat pencadangan risiko kredit (CKPN) agar bank memiliki bantalan yang cukup apabila terjadi peningkatan NPL. Keempat, meningkatkan kualitas penyaluran kredit baru, dengan fokus pada sektor yang memiliki ketahanan tinggi, arus kas kuat, dan prospek pertumbuhan yang sehat.
Kelima, memperkuat pendampingan terhadap UMKM, karena banyak kasus kredit bermasalah bukan semata-mata karena kurangnya kemauan membayar, tetapi karena lemahnya manajemen keuangan dan tata kelola usaha.
Secara keseluruhan, ia melihat risiko peningkatan kredit macet memang perlu diwaspadai, tetapi belum berada pada level yang mengkhawatirkan secara sistemik. Ronny menyebut fundamental perbankan Indonesia saat ini relatif kuat, dengan permodalan yang memadai dan tingkat likuiditas yang masih terjaga.
Ronny menegaskan yang perlu menjadi perhatian adalah menjaga agar perlambatan ekonomi riil tidak berkembang menjadi tekanan kualitas aset yang lebih luas di sektor perbankan.
"Kuncinya adalah deteksi dini, restrukturisasi yang tepat sasaran, dan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi," tutupnya.