Prabowo bentuk satgas deregulasi untuk atasi kerumitan aturan investasi di Indonesia, merespons keluhan investor China terkait regulasi dan birokrasi yang tumpang tindih. [591] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas deregulasi menandai pengakuan pemerintah bahwa persoalan utama investasi Indonesia kini bukan lagi sekadar insentif, melainkan rumitnya aturan, tumpang tindih kewenangan, dan mahalnya biaya berusaha.
Tekanan itu kini datang terbuka dari investor besar asal China yang mulai mempertanyakan kepastian usaha di Tanah Air.
Langkah pembentukan satgas muncul setelah China Chamber of Commerce in Indonesia melayangkan surat kepada Presiden terkait keberatan atas sejumlah kebijakan yang dinilai membebani dunia usaha.
Dalam surat tersebut, pelaku usaha China menyampaikan sedikitnya enam persoalan utama. Mulai dari kenaikan pajak dan pungutan, kewajiban retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 50% selama satu tahun di bank Himbara, hingga pemangkasan drastis kuota produksi bijih nikel.
Mereka juga menyoroti penegakan hukum sektor kehutanan yang dinilai berlebihan, penangguhan proyek besar, pengawasan visa kerja yang makin ketat, serta rencana bea ekspor baru dan pengurangan berbagai insentif investasi.
Protes ini mendapat perhatian besar karena investor China selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu penopang utama hilirisasi nasional, terutama di sektor smelter nikel, baterai kendaraan listrik, kawasan industri, dan manufaktur logam dasar.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai pembentukan satgas deregulasi saat ini mendesak karena hambatan investasi Indonesia bukan lagi minimnya fasilitas fiskal.
“Hambatan utama investasi Indonesia bukan lagi insentif, tetapi ketidakpastian regulasi dan birokrasi yang tumpang tindih,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, lembaga internasional seperti World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development juga berulang kali menyoroti beban regulasi Indonesia yang masih lebih tinggi dibanding negara pesaing seperti Vietnam dan Malaysia.
Dia menilai kontribusi investasi China sangat besar terhadap proyek hilirisasi dan manufaktur nasional. Pada 2025, realisasi investasi China disebut masuk tiga besar, terutama di sektor smelter nikel, baterai EV, kawasan industri, dan manufaktur logam dasar.
Namun, hambatan regulasi mulai memengaruhi ekspansi investasi baru. Investor masih melihat Indonesia menarik dari sisi pasar domestik dan sumber daya alam, tetapi ketidakpastian aturan meningkatkan cost of doing business dan membuka peluang relokasi modal ke negara pesaing.
“Banyak investor sebenarnya masih melihat Indonesia menarik, tetapi risiko kebijakan meningkat,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai pembentukan satgas bukan solusi baru jika akar masalah birokrasi tidak disentuh.
“Satgas deregulasi itu bukan hal yang baru, dan masalahnya tidak bisa dijawab dengan satgas,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Menurut dia, biaya bisnis tinggi justru banyak muncul dari keterlibatan pihak ketiga, terutama di sektor industri, pertambangan, dan infrastruktur. Pelaku usaha masih menghadapi biaya tambahan untuk memperlancar perizinan hingga pengamanan kawasan industri.
Bhima menilai deregulasi hanya akan efektif bila pemerintah merampingkan jumlah kementerian, terutama bidang ekonomi dan lingkungan. Ego sektoral antarinstansi disebut menjadi sumber kebingungan investor sekaligus memicu biaya tambahan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa di satu sisi, negara ingin memperkuat kedaulatan ekonomi melalui aturan DHE SDA, TKDN, hilirisasi, dan pengawasan ketat sumber daya alam. Namun di sisi lain, pelaksanaan yang tidak sinkron berisiko mengurangi daya tarik investasi.
Bagi investor, yang dipersoalkan bukan semata substansi kebijakan nasionalis, melainkan perubahan aturan yang cepat, koordinasi pusat-daerah yang lemah, dan kepastian implementasi di lapangan.
Efektivitas satgas deregulasi akhirnya akan ditentukan pada kewenangannya. Jika hanya menjadi forum koordinasi baru, satgas berpotensi menambah lapis birokrasi. Namun bila berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kuasa memangkas aturan yang menghambat investasi, dampaknya bisa signifikan.
Jika keluhan investor besar seperti China diabaikan, risikonya bukan hanya penurunan investasi baru. Ekspansi smelter, manufaktur, penciptaan lapangan kerja, hingga aliran modal ke sektor hilirisasi bisa tertunda. Dalam jangka panjang, yang terancam bukan sekadar proyek, melainkan kepercayaan pada konsistensi kebijakan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto membentuk satgas deregulasi untuk menyederhanakan aturan investasi di Indonesia, merespons keluhan pengusaha terkait regulasi tumpang tindih dan biaya tinggi. [907] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas (satgas) deregulasi guna mempercepat penyederhanaan aturan dan perizinan investasi di Indonesia, di tengah meningkatnya keluhan pelaku usaha terkait tumpang tindih regulasi hingga mahalnya biaya kepatuhan usaha.
Dalam pidatonya pada seremoni penyerahan hasil denda administrasi penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), Prabowo mengaku geram terhadap lamanya proses perizinan investasi di Indonesia.
Menurutnya, banyak pengusaha mengeluhkan proses izin yang bisa memakan waktu hingga satu sampai dua tahun, sementara negara lain mampu menerbitkan izin hanya dalam hitungan pekan.
Prabowo pun meminta agar regulasi disederhanakan dan praktik birokrasi yang memperlambat investasi dihentikan. Dia juga menyinggung masih adanya praktik oknum birokrat yang mencari keuntungan dari proses perizinan.
Oleh karena itu, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara mengumpulkan para pakar untuk membentuk satgas deregulasi yang bertugas mempercepat penyederhanaan aturan serta mendukung kemudahan investasi.
“Sederhanakan ya, jangan persulit. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja ya harus dibantu," jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto
Dorongan deregulasi itu muncul seiring adanya surat protes yang dilayangkan Kamar Dagang dan Industri China. Dalam surat tersebut, pengusaha China menyoroti kenaikan pajak dan royalti mineral yang berulang, peningkatan inspeksi pajak dan denda besar, hingga kewajiban retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 50% selama satu tahun di Himbara mulai Juni 2026.
Selain itu, investor China juga mempersoalkan pengurangan drastis kuota produksi bijih nikel yang disebut menekan pasokan bahan baku bagi industri hilirisasi, pengetatan penegakan hukum kehutanan, hingga penangguhan sejumlah proyek besar seperti PLTA. Pengawasan visa kerja asing yang semakin ketat serta rencana pengurangan sejumlah insentif investasi juga dinilai memperburuk iklim usaha.
Sambut Positif
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyambut positif rencana pembentukan satgas deregulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan satgas sangat mendesak untuk membenahi berbagai aturan nasional maupun daerah yang masih tumpang tindih dan membebani dunia usaha.
Shinta menyebut, persoalan utama yang masih dihadapi pelaku usaha adalah kompleksitas perizinan yang mencakup izin investasi, perdagangan impor-ekspor, hingga perizinan lingkungan dan tata ruang. Selain itu, pelaku usaha juga menghadapi tingginya biaya usaha akibat berbagai aturan terkait pembiayaan, energi, dan logistik.
Shinta juga menyoroti masih adanya kebijakan pemerintah yang dinilai justru menurunkan efisiensi dunia usaha. Menurutnya, upaya pengendalian atau monopoli pada sektor tertentu kerap berdampak balik terhadap daya saing industri nasional.
Dia mengakui, Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait inkonsistensi implementasi regulasi di lapangan meskipun pemerintah telah melakukan reformasi besar melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Akibatnya, sejumlah investasi yang sebenarnya tertarik masuk ke Indonesia masih menghadapi hambatan dalam realisasi maupun ekspansi usaha.
“Kondisi iklim usaha dan investasi kita masih kalah bersaing dibandingkan negara-negara kompetitor. Ada berbagai inkonsistensi implementasi regulasi di lapangan,” tuturnya.
Shinta berpendapat, pembenahan regulasi perlu segera dilakukan agar Indonesia tidak kehilangan momentum di tengah persaingan global menarik investasi dan relokasi industri. Menurutnya, penyederhanaan regulasi menjadi penting untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja formal.
Jawab Keresahan
Senada, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira menilai, pembentukan satgas deregulasi merupakan langkah strategis untuk menjawab keresahan dunia usaha terkait kompleksitas aturan yang membuat biaya usaha tinggi dan proses bisnis tidak efisien.
“Dunia usaha berharap satgas ini menjadi instrumen percepatan reformasi struktural, bukan sekadar forum koordinasi. Fokusnya harus jelas, memangkas aturan yang tumpang tindih, mempercepat perizinan, dan menciptakan kepastian usaha,” harapnya.
Menurut Anggawira, pembentukan satgas deregulasi sangat mendesak mengingat persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin agresif. Dia menyebut, keluhan investor, termasuk dari pelaku usaha China, perlu dijadikan alarm terhadap persoalan implementasi kebijakan di Indonesia.
Investor global katanya kini tidak hanya mempertimbangkan besarnya pasar dan sumber daya alam, tetapi juga kecepatan perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan stabilitas kebijakan.
“Kalau tidak segera dibenahi, Indonesia bisa kehilangan momentum relokasi industri global akibat dinamika geopolitik dan strategi China+1,” tegasnya.
Hipmi juga mengingatkan agar satgas deregulasi tidak justru menjadi lapisan birokrasi baru tanpa kewenangan konkret. Dunia usaha berharap satgas memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga, target deregulasi yang terukur, serta mekanisme evaluasi langsung terhadap hambatan investasi di lapangan.
“Yang dibutuhkan dunia usaha bukan banyak rapat, tetapi penyelesaian konkret terhadap bottleneck regulasi,” imbuhnya.
Anggawira menilai Indonesia sebenarnya memiliki keunggulan dari sisi pasar domestik, bonus demografi, dan sumber daya alam. Namun, keunggulan tersebut kerap tergerus oleh tingginya biaya ekonomi akibat regulasi yang rumit.
“Kalau deregulasi dilakukan serius, Indonesia bisa menjadi pusat manufaktur dan hilirisasi terbesar di Asia Tenggara,” sebutnya.
Lebih lanjut, Hipmi mencatat sejumlah regulasi yang paling banyak dikeluhkan pelaku usaha antara lain tumpang tindih aturan pusat dan daerah, perubahan kebijakan yang terlalu cepat, panjangnya proses perizinan sektoral, kepastian perpajakan, implementasi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum seragam, hingga hambatan logistik dan kepelabuhanan.
Selain itu, dunia usaha juga mendorong adanya harmonisasi kebijakan antarkementerian agar tidak muncul ego sektoral yang membingungkan investor.
Anggawira mengingatkan kegagalan pemerintah merespons keluhan investor besar dapat berdampak serius terhadap persepsi investasi Indonesia di mata global. Investor menurutnya sangat sensitif terhadap kepastian usaha.
Ketika keluhan tidak ditangani secara cepat, persepsi risiko berusaha di Indonesia akan meningkat dan berpotensi memicu penundaan ekspansi, relokasi proyek ke negara lain, hingga perlambatan penciptaan lapangan kerja.
Padahal, lanjut Anggawira, saat ini Indonesia sedang berada di momentum penting untuk menarik relokasi industri global. Karena itu pemerintah perlu menunjukkan bahwa Indonesia responsif, adaptif, dan serius membangun iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
“Kuncinya adalah keseimbangan: menjaga kedaulatan ekonomi nasional, tetapi tetap menciptakan regulasi yang kompetitif, realistis, dan memberikan kepastian jangka panjang bagi investor maupun pelaku usaha domestik,” pungkasnya.
Bisnis.com, JAKARTA — China akhirnya buka suara terkait dengan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Negeri Panda itu menyoroti salah satu klausul perjanjian tersebut yang berpeluang membahayakan kepentingan perdagangan dengan Indonesia.
Untuk diketahui, China merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia. Pada 2025 saja, ekspor nonmigas Indonesia ke China merupakan yang terbesar senilai US$64,82 miliar atau lebih dari dua kali lipatnya ke AS yakni US$30,96 miliar.
Di sisi lain, China juga merupakan negara dengan investasi terbesar ketiga di Indonesia yakni pada 2025 lalu senilai US$7,5 miliar atau setara Rp120 triliun. Apabila digabungkan dengan Hong Kong, total investasi kedua negara di Indonesia tahun lalu mencapai US$18,1 miliar atau setara Rp289,6 triliun.
Pada dokumen perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken pada Kamis (19/2/2026), terdapat klausul yang mengatur bahwa AS akan memberitahukan Indonesia terhadap langkah pengenaan bea, kuota, pelarangan, biaya, pungutan atau pembatasan impor atas barang atau jasa terhadap negara ketiga dalam rangka melindungi keamanan ekonomi dan nasional AS.
Negara Paman Sam itu akan memberitahukan Indonesia sederet upaya yang dianggap untuk melindungi kepentingan negara tersebut untuk tujuan penyelarasan. Indonesia diharapkan menerapkan hal yang sama kepada negara yang dianggap membahayakan kepentingan nasional AS demi kepentingan hubungan bilateral kedua negara.
"Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Amerika Serikat, untuk mengatasi masalah ekonomi atau keamanan nasional bersama yang diidentifikasi oleh Para Pihak, Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh Amerika Serikat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia," bunyi pasal 5.1: Tindakan Pelengkap pada Bagian Keamanan Nasional dan Ekonomi pada ART, dikutip Rabu (25/2/2026).
Menanggapi klausul tersebut, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa negara itu selalu mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan antara negara-negara yang saling menguntungkan, tanpa menargetkan negara lain.
"China selalu menganjurkan agar kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara saling menguntungkan dan kerja sama terkait tidak menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun," terang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning pada konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Lebih dari Satu Klausul
Sejatinya, terdapat sejumlah klausul pada ART yang pada intinya meminta agar Indonesia menyelaraskan berbagai langkah yang dilakukan AS demi kepentingan ekonomi dan nasional negara tersebut. Ada beberapa klausul yang justru menargetkan negara-negara pihak ketiga di luar perjanjian tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. - Dok. White House
Hal ini kendati adanya beberapa klausul yang menekankan agar tidak adanya kebijakan yang diskriminatif kepada ekspor maupun perusahaan dari AS, misalnya terkait dengan pengenaan PPN maupun pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan negara tersebut dari negara-negara lainnya.
Misalnya, pada pasal 2.3 tentang Pertanian, AS juga meminta agar Indonesia tidak mengadopsi atau mempertahankan berbagai langkah yang tidak kompatibel dengan standar AS, maupun merugikan ekspor AS, termasuk apabila itu adalah hasil dari perjanjian dan kesepahaman antara Indonesia dengan negara lain.
Kemudian, pada pasal 2.12 tentang Langkah Perbatasan dan Perpajakan, Indonesia disebut bersedia untuk berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan dengan sejumlah tindakan AS di masa depan terhadap negara lain. Misalnya, langkah pengenaan pajak tertentu guna memerangi arbitrase peraturan yang akan merugikan pekerja AS.
Selain upaya penyelarasan, Indonesia diminta untuk berkomunikasi dengan AS apabila ingin membuat perjanjian bilateral dengan negara lain, seperti perjanjian perdagangan digital yang baru, khususnya terhadap negara-negara yang dinilai bisa membahayakan kepentingan AS.
Masih mengenai kepentingan nasional dan ekonomi AS, bahkan negara tersebut mengancam akan mengembalikan tarif impor Indonesia ke instruksi presiden awal yakni 32%. Hal ini bisa dilakukan apabila Indonesia membangun perjanjian dagang bilateral dengan negara lain yang dinilai membahayakan kepentingan AS.
Sebagaimana diketahui, dengan penandatanganan ART, pemerintah Indonesia menyepakati pengenaan bea masuk 19% terhadap produk asal Indonesia yang masuk ke AS. Terdapat beberapa pengecualian seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao hingga produk tekstil yang mendapatkan tarif 0% apabila masuk ke AS.
"Jika Indonesia mengadakan perjanjian perdagangan bebas bilateral baru atau perjanjian ekonomi preferensial dengan negara yang membahayakan kepentingan penting AS, Amerika Serikat dapat, jika konsultasi dengan Indonesia gagal menyelesaikan kekhawatirannya, mengakhiri Perjanjian ini dan memberlakukan kembali tarif timbal balik yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden 14257 tanggal 2 April 2025," bunyi pasal 5.3: Langkah-Langkah lain pada Bagian Keamanan Ekonomi dan Nasional.
Sanksi
Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS juga mencantumkan kemungkinan untuk membatasi transaksi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak yang masuk ke dalam daftar sanksi pemerintah AS.
Hal ini masih terkait dengan Keamanan Ekonomi dan Nasional AS. "Indonesia, sesuai dengan hukum dan peraturan dalam negerinya, akan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS (Lampiran 4 Bagian 744 Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN," dikutip dari Pasal 5.2: Pengendalian Ekspor, Sanksi, Keamanan Investasi dan Urusan Terkait.
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Dua daftar yang dimaksud merujuk pada daftar yang masing-masing diterbitkan Departemen Perdagangan AS (US Department of Commerce) serta Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury).
Daftar yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS yakni Bureau of Industry and Security (BIS) Entity List merujuk pada daftar yang berisikan individu-individu diyakini terlibat atau menunjukkan risiko signifikan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berlawanan terhadap keamanan nasional, serta kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Di sisi lain, daftar yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan yakni Specially Designated Nationals and Blocked Persons List atau dikenal sebagai SDN List.
Dilansir dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS, daftar itu berisikan individu maupun perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau bertindak sebagai perwakilan dari negara-negara yang ditarget AS.
SDN List juga meliputi individu, kelompok atau entitas yang dianggap oleh AS sebagai teroris dan penyelundup narkoba tanpa spesifikasi kewarganegaraannya.
"Aset-aset mereka diblokir dan warga negara AS dilarang untuk berurusan dengan mereka," dikutip dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS.
Sementara itu, Non-SDN List merujuk pada daftar individu maupun entitas yang mengalami sejumlah pembatasan spesifik oleh pemerintah AS kendati bukan berupa pembekuan aset.
Perjanjian Problematik
Center for Strategis and International Studies (CSIS) mengakui bahwa perjanjian yang ditandatangani Indonesia dan AS itu problematik. Selain belum ada kepastian usai putusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court) yang membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump sesuai dengan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, poin-poin pada ART dinilai mengandung kondisionalitas yang tinggi untuk Indonesia.
Misalnya, terkait dengan Rules of Origin yang ada pada Bagian 4 ART tersebut. Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri menduga aturan ihwal rules of origin itu berkaitan dengan aturan AS agar bahan baku produk ekspor dari Indoneisa tidak boleh berasal dari negara tertentu.
Belum lagi, Yose menyoroti berbagai pasal yang mengharuskan Indonesia menuruti standar-standar AS. Salah satunya sampai mengatur terkait dengan sertifikasi halal, yang mana otoritas Indonesia yakni BPJPH harus mengakui sertifikasi halal dari AS tanpa syarat tambahan.
Aspek lain yang dinilai Yose memberatkan Indonesia adalah keharusan untuk bergantung pada kebijakan yang menjamin keamanan nasional dan ekonomi AS. Hal ini dikhawatirkan bakal mendorong negara-negara lain yang menjadi target AS bakal memberikan komplain ke Indonesia.
"Misalnya Amerika menerapkan export control ke China kemudian Indonesia diminta untuk menerapkan export control yang sama, tentunya China akan marah diberlakukan seperti itu. Kalau mereka mungkin enggak berani retaliate [balas dendam] ke Amerika, tentunya mereka akan berani ke Indonesia. Ini yang menjadi permasalahan ke depan-depannya," jelasnya kepada Bisnis.
Selain pasal-pasal yang mengharuskan keselarasan dengan AS, Yose turut menyoroti kewajiban Indonesia untuk menghilangkan pembatasan impor terhadap produk AS. Hal ini dikhawatirkan bisa mendorong negara-negara mitra Indonesia lainnya meminta perlakuan yang sama.
Pria yang juga mengajar di Universitas Indonesia (UI) ini memastikan, negara mitra dagang Indonesia akan melakukan retaliasi apabila perjanjian dagang dengan AS menghasilkan perlakuan yang tidak adil terhadap mereka.
"Jadi bisa saja China misalnya tidak memperbolehkan lagi impor kelapa sawit dari Indonesia. Padahal, hampir 20% sawit Indonesia itu pergi ke China. Kalau kita merugikan mereka dengan klausul tadi, jadi susah juga Indonesia. Makanya kita harus punya skenario-skenario dan strategi-strategi kalau terjadi permasalahan," pungkasnya.
Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa baik pemerintah Indonesia dan AS masih memiliki waktu dan proses ratifikasi dari DPR masing-masing negara. Dengan putusan Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal Trump, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah AS.
Salah satu fokus utama pemerintah Indonesia untuk memastikan agar pengecualian produk dan komoditas unggulan ekspor ke AS (di antaranya sawit, kakao, kopi, tekstil) tetap mendapatkan tarif 0% sebagaimana hasil negosiasi akhir.
Hal ini kendati Presiden Trump tetap melawan putusan Supreme Court dengan mengenakan tarif global ke seluruh negara sebesar 10% secara sama rata, dalam waktu 150 hari ke depan.
"Yang diminta oleh Indonesia adalah, kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kami minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan," ujarnya di Washington DC, Minggu (22/2/2026).
Bisnis.com, JAKARTA — Investasi proyek-proyek energi hijau China di luar negeri menembus US$80 miliar atau sekitar Rp1.341 triliun sepanjang 2025. Capaian ini ditorehkan seiring dengan makin kuatnya dominasi China dalam teknologi transisi energi menurut Climate Energy Finance.
Lembaga think tank yang berbasis di Australia tersebut mencatat bahwa dana investasi tersebut merupakan komitmen hingga November 2025. Nilai ini menyamai komitmen investasi sebesar US$100 miliar selama dua tahun sebelumnya.
Kebijakan tarif dagang Presiden Amerika Serikat yang agresif serta pergeseran arah geopolitik telah mendorong banyak negara berkembang memperdalam relasi dengan China.
Pada saat yang sama, sikap permusuhan Washington terhadap energi bersih memberi keuntungan strategis bagi Beijing. Bahkan sebelum penarikan dukungan AS, China telah mendominasi sektor turbin angin, panel surya, dan baterai kendaraan listrik.
“Ekonomi dalam teknologi bersih merepresentasikan bentuk kerja sama Selatan–Selatan yang berkembang pesat, di mana tujuan pembangunan nasional bertemu dengan kekuatan tekno-industrial China. Ketika AS memandang kebangkitan China sebagai ancaman, banyak negara berkembang justru terinspirasi oleh keberhasilannya dan berupaya menirunya,” ujar Caroline Wang, analis CEF, dalam laporan tersebut, dikutip dari Bloomberg.
Asia Tenggara tetap menjadi destinasi utama untuk aliran modal teknologi bersih China, meski CEF tidak memerinci pembagian angka per negara di kawasan tersebut.
Beberapa proyek besar yang disebut dalam laporan tersebut antara lain pabrik baterai senilai US$6 miliar di Indonesia yang dikembangkan bersama oleh Contemporary Amperex Technology Co. Ltd. (CATL), Indonesia Battery Corp., dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM).
Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara muncul sebagai wilayah dengan pertumbuhan tercepat untuk investasi China di sektor baterai dan surya. Di sisi lain, negara-negara penerima menawarkan beragam insentif guna menarik investasi, mulai dari tarif pajak kompetitif hingga percepatan perizinan proyek, dengan fokus pada pembangunan kapasitas manufaktur lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan proyek usaha patungan dengan mitra domestik, kata Wang.
Luhut izinkan Bandara IMIP tanpa Bea Cukai & Imigrasi, hanya domestik. Bandara dukung investasi, ikuti aturan. Fokus pada teknologi ramah lingkungan dan tenaga kerja lokal. [555] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Periode 2016—2024 Luhut Binsar Pandjaitan merespons polemik terkait Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disorot karena tidak memiliki petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Luhut mengakui bahwa dirinya memberi izin pembangunan Bandara IMIP dalam rapat bersama sejumlah instansi terkait. Menurutnya, izin pembangunan lapangan terbang di kawasan industri tersebut dibutuhkan sebagai fasilitas pendukung bagi investor.
Dia mengklaim pemberian fasilitas serupa merupakan hal yang lazim dilakukan di negara kompetitor investasi seperti Vietnam dan Thailand. Luhut menggarisbawahi bahwa bandara tersebut berstatus khusus domestik.
"Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Ketua Dewan Ekonomi Nasional ini menekankan bahwa pemerintah saat itu tidak pernah memberikan izin bagi bandara di Morowali maupun Weda Bay untuk beroperasi sebagai bandara internasional. Oleh karena itu, sambungnya, ketiadaan petugas kepabeanan dan imigrasi di lokasi tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Jika mereka berinvestasi US$20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional," tegasnya.
Terkait dominasi investasi China di kawasan tersebut, Luhut menjelaskan bahwa keputusan menggandeng Tiongkok didasari oleh realitas pasar dan kesiapan teknologi saat itu. Dia menceritakan bahwa setelah mempelajari berbagai opsi, hanya Tiongkok yang siap memenuhi kebutuhan hilirisasi Indonesia.
Bahkan, Luhut mengklaim ketertinggalan teknologi Amerika Serikat (AS) dibandingkan China dalam sektor ini telah dikonfirmasi langsung oleh CEO Tesla, Elon Musk.
"Amerika Serikat tidak memiliki teknologi ini—dan hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Elon Musk ketika bertemu saya beberapa waktu lalu, bahwa AS tertinggal cukup signifikan dari Tiongkok," papar Luhut.
Meski demikian, Luhut memastikan investasi tersebut tidak berjalan tanpa syarat. Dia menetapkan empat ketentuan utama bagi investor, yakni penggunaan teknologi ramah lingkungan, prioritas tenaga kerja lokal, pembangunan industri terintegrasi hulu-hilir, serta kewajiban transfer teknologi (capacity building).
Dampak dari kebijakan hilirisasi ini, menurut Luhut, telah terbukti secara angka. Ekspor yang dulunya hanya berupa bijih nikel (nickel ore) senilai US$1,2 miliar, kini telah bertransformasi menjadi produk bernilai tambah seperti stainless steel hingga katoda.
"Tahun lalu ekspor sektor ini mencapai US$34 miliar dan akan meningkat menjadi US36 miliar—US$38 miliar pada tahun ini," ungkapnya.
Luhut pun meminta semua pihak untuk tidak mudah berburuk sangka dan mempolitisasi kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Dia berharap publik mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program strategis yang telah berjalan membutuhkan proses yang panjang dan konsisten.
Polemik Bandara IMIP
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi bahwa Bandara IMIP memang tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi ketika meninjau latihan TNI di Morowali.
Fakta tersebut disoroti banyak pihak, salah satunya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya mengaku bingung dengan ketidakhadiran petugas Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara IMIP. Dia mengira Bandara IMIP sempat mendapatkan perlakuan khusus dari otoritas sehingga perlunya evaluasi.
"Saya enggak ngerti kenapa enggak ada Imigrasi ya sama Bea Cukai. Itu mungkin ada kesalahan kebijakan di situ yang mesti diperbaiki," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku siap mengirim personel Bea Cukai ke Bandara IMIP apalagi ditugaskan.
"Nanti kalau kita diperintahkan, kita taruh dari kami, petugas Bea Cukai, saya sudah siap. Kalau Imigrasi mesti bisa ngomong dengan Pak Silmy [wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan] dan menterinya [Agus Andrianto]," kata Purbaya.
Kadin China protes regulasi investasi di Indonesia, meski China tetap dominan dalam ekspor-impor RI. Ekspor nonmigas ke China naik 7,11% pada 2025. [76] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — China masih menjadi mitra dagang Indonesia, baik dari sisi ekspor maupun impor, di tengah surat protes yang dilayangkan Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce in Indonesia) kepada Presiden Prabowo Subianto terkait iklim investasi di Tanah Air.
Dalam surat tersebut, Kadin China meminta pemerintah memperbaiki kepastian dan kenyamanan berusaha bagi investor asal Negeri Panda. Mereka menilai pelaku usaha menghadapi kebijakan yang semakin ketat, penegakan hukum berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh aparat.