#30 tag 24jam
Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang Amerika vs Prabowo dan Putin
Indonesia dan AS membentuk Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) untuk memperkuat pertahanan dan stabilitas Indo-Pasifik, sambil menjaga politik bebas aktif dan kedaulatan nasional. [1,557] url asal
#indonesia-amerika-serikat #kerja-sama-pertahanan #major-defense-cooperation-partnership #mdcp-indonesia #geopolitik-indo-pasifik #modernisasi-militer-indonesia #kebijakan-luar-negeri-bebas-aktif #keda
(Bisnis.Com - Terbaru) 15/04/26 12:00
v/191849/
Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik global dan tekanan stabilitas kawasan Indo-Pasifik, Indonesia kembali dihadapkan pada dilema klasik: memperkuat kapasitas pertahanan melalui kemitraan strategis dengan kekuatan besar seperti Amerika Serikat, atau menjaga jarak demi mempertahankan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan kedaulatan nasional.
Pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi momentum penting—sekaligus ujian—bagi arah kebijakan strategis Jakarta ke depan.
Pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat menandai babak baru dalam hubungan pertahanan kedua negara. Kesepakatan ini tidak hanya mencerminkan penguatan kerja sama bilateral, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas dalam kontestasi geopolitik kawasan Indo-Pasifik.
Dalam pernyataan bersama, kedua negara menegaskan bahwa MDCP dirancang untuk memperkuat stabilitas kawasan, sekaligus memperdalam hubungan militer yang telah terjalin selama puluhan tahun. Tiga pilar utama menjadi fondasi kerja sama ini, yakni modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, pendidikan serta pelatihan militer profesional, serta peningkatan latihan bersama dan kerja sama operasional.
Namun, di balik narasi penguatan kemitraan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan strategis terkait batasan, implikasi, dan arah kebijakan Indonesia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan tekanan geopolitik global.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa kerja sama ini tetap berada dalam koridor kebijakan nasional Indonesia.
“Pada prinsipnya, kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara mana pun, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap ditempatkan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” ujarnya kepada Bisnis saat dihubungi pada Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kerangka MDCP yang diumumkan kedua pihak difokuskan pada modernisasi pertahanan, pembangunan kapasitas, pendidikan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional, sehingga bagi Indonesia yang utama adalah memastikan seluruh implementasinya tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan komitmen yang bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri kita.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga agar kerja sama tidak bergeser menjadi ketergantungan strategis. Dalam konteks ini, Indonesia menempatkan dirinya sebagai mitra yang setara, bukan sekadar penerima bantuan atau dukungan militer.
Lebih jauh, Rico menekankan pentingnya nilai tambah dalam setiap bentuk kerja sama pertahanan.
Bahkan, kata Rico, terkait pengembangan teknologi pertahanan dan peningkatan kapasitas, pemerintah tentu mendorong agar setiap kerja sama memberi nilai tambah nyata bagi penguatan kemampuan nasional, termasuk peningkatan kualitas SDM, transfer pengetahuan, penguasaan teknologi, dan penguatan ekosistem industri pertahanan dalam negeri.
“Jadi orientasinya bukan semata kerja sama jangka pendek, tetapi bagaimana kolaborasi tersebut dapat mendukung kemandirian pertahanan nasional secara bertahap dan berkelanjutan,” katanya.
Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan industri pertahanan nasional yang menekankan transfer of technology (ToT) dan penguatan kapasitas domestik. Data Kementerian Pertahanan menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, Indonesia berupaya meningkatkan komponen lokal dalam pengadaan alutsista, meski masih menghadapi tantangan dalam hal teknologi tinggi dan pembiayaan.
Dari sisi ekonomi, dia melanjutkan bahwa kerja sama pertahanan juga dinilai memiliki potensi multiplier effect. Rico memerinci peluang kerja sama di bidang pemeliharaan, perbaikan, dan dukungan kesiapan operasional tentu memiliki pandangan positif sepanjang dapat melibatkan kapasitas nasional, memperluas kesempatan bagi industri dalam negeri, dan membuka ruang penguatan kompetensi teknis.
“Pemerintah pada dasarnya akan terus mengarahkan agar setiap bentuk kerja sama pertahanan memberikan manfaat strategis, manfaat kelembagaan, dan manfaat ekonomi yang terukur bagi Indonesia,” tandasnya.
Di sisi lain, DPR RI menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam implementasi kerja sama tersebut, terutama terkait isu kedaulatan udara. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait akses lintas udara militer AS masih bersifat spekulatif.
“Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait. Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” ujar Sukamta.
Dia menekankan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Dia menegaskan bahwa kerja sama pertahanan tetap terbuka, namun harus berada dalam batasan yang jelas.
Apalagi, kata Sukamta, Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.
Kendati demikian, dia mengatakan bbahwa seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.
Lebih lanjut, Sukamta menekankan peran DPR dalam mengawasi perjanjian internasional.
“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian amanat UU RI No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional,” iminternasional.
Dia juga menyoroti aspek hukum terkait ruang udara. Menurutnya, isu dalam perjanjian tersebut berkenaan dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
Sukamta menekankan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing. Bahkan, dalam konteks geopolitik, posisi Indonesia dinilai sangat strategis.
“Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” tandasnya.
Perspektif Amerika Serikat: Kemitraan yang Meningkat
Dari pihak Amerika Serikat, penguatan kemitraan ini dipandang sebagai langkah strategis. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyampaikan Pemerintah Amerika Serikat secara resmi meningkatkan status kemitraan keamanan dengan Indonesia menjadi kerja sama pertahanan utama sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral kedua negara.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan keamanan antara kedua negara yang terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
“Sebagai bentuk pengakuan atas kolaborasi keamanan penting yang sedang kita jalankan, hari ini kami mengumumkan bahwa kedua negara kita meningkatkan kemitraan keamanan menjadi kemitraan kerja sama pertahanan utama,” ujar Hegseth.
Dia menambahkan, peningkatan status kemitraan ini tidak hanya didorong oleh kepentingan strategis di bidang pertahanan, tetapi juga dilandasi oleh hubungan historis yang telah terjalin sejak lama antara kedua negara.
Dia juga menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak hanya berfokus pada penguatan kapasitas militer modern, tetapi juga mencakup aspek kemanusiaan, termasuk upaya pemulangan prajurit yang hilang dalam sejarah perang.
Perspektif Hukum: Risiko Blanket Overflight Clearance
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kedaulatan dan posisi geopolitik Indonesia.
“Saat ini sedang diperbincangkan Departemen Perang AS meminta kepada Kemenhan Indonesia Blanket Overflight Clearance meski permintaan tersebut belum disetujui oleh Kemhan Indonesia,” ujar Hikmahanto.
Dia menjelaskan bahwa blanket overflight clearance merupakan izin bagi pesawat negara, termasuk militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat.
“Blanket Overflight Clearance adalah hak untuk melintas bagi pesawat negara (state aircraft) suatu negara di atas ruang udara negara yang mengizinkan tanpa mendarat,” katanya.
Menurut Hikmahanto, dalam hukum internasional, kedaulatan udara bersifat mutlak sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago.
“Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin bila hendak melintasi wilayah udara suatu negara,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pesawat negara, termasuk pesawat militer, yang tetap memerlukan izin khusus.
“Namun ini tidak berlaku bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer, maupun pesawat pribadi,” ujarnya.
Lebih jauh, Hikmahanto memperingatkan bahwa pemberian izin semacam itu dapat menimbulkan persepsi keberpihakan Indonesia dalam konflik global.
“Bila Indonesia memberikan Blanket Overflight Clearance pada saat ini maka Indonesia bisa dianggap mempunyai keberpihakan kepada AS sehingga membahayakan politik luar negeri bebas aktif,” tegasnya.
Dia juga mengaitkan potensi implikasi tersebut dengan dinamika geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah.
“Dalam situasi geopolitik saat ini Iran akan menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran,” katanya.
Menurutnya, terdapat kemungkinan pesawat militer AS dari berbagai pangkalan di Asia Pasifik dan Australia melintasi wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan operasi militer di kawasan tersebut.
“Hal ini mengingat ada kemungkinan pesawat militer dari berbagai pangkalan militer AS di Asia Pasifik dan Australia harus melewati wilayah udara Indonesia untuk bergabung dengan kekuatan militer AS yang telah ada di Timur Tengah untuk menyerang Iran,” ujarnya.
Sebagai rekomendasi, Hikmahanto menilai pemerintah sebaiknya tidak memberikan izin tersebut.
“Sebaiknya Indonesia tidak memberi Blanket Overflight Clearance kepada AS,” tandasnya.
Menjaga “Bebas Aktif” di Era Baru
Dalam konteks yang lebih luas, MDCP bukan sekadar kerja sama pertahanan, melainkan refleksi dari posisi Indonesia dalam peta geopolitik global. Sebagai negara dengan posisi strategis di jalur perdagangan dunia dan kawasan Indo-Pasifik, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga stabilitas kawasan. Namun, stabilitas tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika rivalitas antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia.
Prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia kembali diuji. Apakah Indonesia mampu memanfaatkan kerja sama strategis tanpa terjebak dalam orbit kepentingan salah satu pihak?
Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi kebijakan dalam setiap perjanjian internasional.
Di tengah kompleksitas tersebut, satu hal menjadi jelas: kemitraan strategis seperti MDCP bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai kepentingan nasional—yang pada akhirnya harus tetap berpijak pada kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bangsa.
Kala China Akhirnya Buka Suara, Tanggapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
China menanggapi perjanjian dagang Indonesia-AS yang berpotensi membahayakan kepentingan perdagangan dengan Indonesia. [1,536] url asal
#china-perjanjian-dagang #indonesia-amerika-serikat #ekspor-indonesia-china #investasi-china-indonesia #perjanjian-dagang-resiprokal #keamanan-ekonomi-nasional #kerja-sama-ekonomi #perdagangan-bilatera
(Bisnis.Com - Ekonomi) 26/02/26 07:48
v/147726/
Bisnis.com, JAKARTA — China akhirnya buka suara terkait dengan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Negeri Panda itu menyoroti salah satu klausul perjanjian tersebut yang berpeluang membahayakan kepentingan perdagangan dengan Indonesia.
Untuk diketahui, China merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia. Pada 2025 saja, ekspor nonmigas Indonesia ke China merupakan yang terbesar senilai US$64,82 miliar atau lebih dari dua kali lipatnya ke AS yakni US$30,96 miliar.
Di sisi lain, China juga merupakan negara dengan investasi terbesar ketiga di Indonesia yakni pada 2025 lalu senilai US$7,5 miliar atau setara Rp120 triliun. Apabila digabungkan dengan Hong Kong, total investasi kedua negara di Indonesia tahun lalu mencapai US$18,1 miliar atau setara Rp289,6 triliun.
Pada dokumen perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken pada Kamis (19/2/2026), terdapat klausul yang mengatur bahwa AS akan memberitahukan Indonesia terhadap langkah pengenaan bea, kuota, pelarangan, biaya, pungutan atau pembatasan impor atas barang atau jasa terhadap negara ketiga dalam rangka melindungi keamanan ekonomi dan nasional AS.
Negara Paman Sam itu akan memberitahukan Indonesia sederet upaya yang dianggap untuk melindungi kepentingan negara tersebut untuk tujuan penyelarasan. Indonesia diharapkan menerapkan hal yang sama kepada negara yang dianggap membahayakan kepentingan nasional AS demi kepentingan hubungan bilateral kedua negara.
"Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Amerika Serikat, untuk mengatasi masalah ekonomi atau keamanan nasional bersama yang diidentifikasi oleh Para Pihak, Indonesia akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh Amerika Serikat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip itikad baik dan komitmen bersama untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Amerika Serikat dan Indonesia," bunyi pasal 5.1: Tindakan Pelengkap pada Bagian Keamanan Nasional dan Ekonomi pada ART, dikutip Rabu (25/2/2026).
Menanggapi klausul tersebut, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa negara itu selalu mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan antara negara-negara yang saling menguntungkan, tanpa menargetkan negara lain.
"China selalu menganjurkan agar kerja sama ekonomi dan perdagangan antar negara saling menguntungkan dan kerja sama terkait tidak menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun," terang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning pada konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Lebih dari Satu Klausul
Sejatinya, terdapat sejumlah klausul pada ART yang pada intinya meminta agar Indonesia menyelaraskan berbagai langkah yang dilakukan AS demi kepentingan ekonomi dan nasional negara tersebut. Ada beberapa klausul yang justru menargetkan negara-negara pihak ketiga di luar perjanjian tersebut.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. - Dok. White House
Hal ini kendati adanya beberapa klausul yang menekankan agar tidak adanya kebijakan yang diskriminatif kepada ekspor maupun perusahaan dari AS, misalnya terkait dengan pengenaan PPN maupun pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan negara tersebut dari negara-negara lainnya.
Misalnya, pada pasal 2.3 tentang Pertanian, AS juga meminta agar Indonesia tidak mengadopsi atau mempertahankan berbagai langkah yang tidak kompatibel dengan standar AS, maupun merugikan ekspor AS, termasuk apabila itu adalah hasil dari perjanjian dan kesepahaman antara Indonesia dengan negara lain.
Kemudian, pada pasal 2.12 tentang Langkah Perbatasan dan Perpajakan, Indonesia disebut bersedia untuk berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan dengan sejumlah tindakan AS di masa depan terhadap negara lain. Misalnya, langkah pengenaan pajak tertentu guna memerangi arbitrase peraturan yang akan merugikan pekerja AS.
Selain upaya penyelarasan, Indonesia diminta untuk berkomunikasi dengan AS apabila ingin membuat perjanjian bilateral dengan negara lain, seperti perjanjian perdagangan digital yang baru, khususnya terhadap negara-negara yang dinilai bisa membahayakan kepentingan AS.
Masih mengenai kepentingan nasional dan ekonomi AS, bahkan negara tersebut mengancam akan mengembalikan tarif impor Indonesia ke instruksi presiden awal yakni 32%. Hal ini bisa dilakukan apabila Indonesia membangun perjanjian dagang bilateral dengan negara lain yang dinilai membahayakan kepentingan AS.
Sebagaimana diketahui, dengan penandatanganan ART, pemerintah Indonesia menyepakati pengenaan bea masuk 19% terhadap produk asal Indonesia yang masuk ke AS. Terdapat beberapa pengecualian seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao hingga produk tekstil yang mendapatkan tarif 0% apabila masuk ke AS.
"Jika Indonesia mengadakan perjanjian perdagangan bebas bilateral baru atau perjanjian ekonomi preferensial dengan negara yang membahayakan kepentingan penting AS, Amerika Serikat dapat, jika konsultasi dengan Indonesia gagal menyelesaikan kekhawatirannya, mengakhiri Perjanjian ini dan memberlakukan kembali tarif timbal balik yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden 14257 tanggal 2 April 2025," bunyi pasal 5.3: Langkah-Langkah lain pada Bagian Keamanan Ekonomi dan Nasional.
Sanksi
Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS juga mencantumkan kemungkinan untuk membatasi transaksi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak yang masuk ke dalam daftar sanksi pemerintah AS.
Hal ini masih terkait dengan Keamanan Ekonomi dan Nasional AS. "Indonesia, sesuai dengan hukum dan peraturan dalam negerinya, akan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS (Lampiran 4 Bagian 744 Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN," dikutip dari Pasal 5.2: Pengendalian Ekspor, Sanksi, Keamanan Investasi dan Urusan Terkait.

Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Dua daftar yang dimaksud merujuk pada daftar yang masing-masing diterbitkan Departemen Perdagangan AS (US Department of Commerce) serta Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury).
Daftar yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS yakni Bureau of Industry and Security (BIS) Entity List merujuk pada daftar yang berisikan individu-individu diyakini terlibat atau menunjukkan risiko signifikan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berlawanan terhadap keamanan nasional, serta kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Di sisi lain, daftar yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan yakni Specially Designated Nationals and Blocked Persons List atau dikenal sebagai SDN List.
Dilansir dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS, daftar itu berisikan individu maupun perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau bertindak sebagai perwakilan dari negara-negara yang ditarget AS.
SDN List juga meliputi individu, kelompok atau entitas yang dianggap oleh AS sebagai teroris dan penyelundup narkoba tanpa spesifikasi kewarganegaraannya.
"Aset-aset mereka diblokir dan warga negara AS dilarang untuk berurusan dengan mereka," dikutip dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS.
Sementara itu, Non-SDN List merujuk pada daftar individu maupun entitas yang mengalami sejumlah pembatasan spesifik oleh pemerintah AS kendati bukan berupa pembekuan aset.
Perjanjian Problematik
Center for Strategis and International Studies (CSIS) mengakui bahwa perjanjian yang ditandatangani Indonesia dan AS itu problematik. Selain belum ada kepastian usai putusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court) yang membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump sesuai dengan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, poin-poin pada ART dinilai mengandung kondisionalitas yang tinggi untuk Indonesia.
Misalnya, terkait dengan Rules of Origin yang ada pada Bagian 4 ART tersebut. Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri menduga aturan ihwal rules of origin itu berkaitan dengan aturan AS agar bahan baku produk ekspor dari Indoneisa tidak boleh berasal dari negara tertentu.
Belum lagi, Yose menyoroti berbagai pasal yang mengharuskan Indonesia menuruti standar-standar AS. Salah satunya sampai mengatur terkait dengan sertifikasi halal, yang mana otoritas Indonesia yakni BPJPH harus mengakui sertifikasi halal dari AS tanpa syarat tambahan.
Aspek lain yang dinilai Yose memberatkan Indonesia adalah keharusan untuk bergantung pada kebijakan yang menjamin keamanan nasional dan ekonomi AS. Hal ini dikhawatirkan bakal mendorong negara-negara lain yang menjadi target AS bakal memberikan komplain ke Indonesia.
"Misalnya Amerika menerapkan export control ke China kemudian Indonesia diminta untuk menerapkan export control yang sama, tentunya China akan marah diberlakukan seperti itu. Kalau mereka mungkin enggak berani retaliate [balas dendam] ke Amerika, tentunya mereka akan berani ke Indonesia. Ini yang menjadi permasalahan ke depan-depannya," jelasnya kepada Bisnis.
Selain pasal-pasal yang mengharuskan keselarasan dengan AS, Yose turut menyoroti kewajiban Indonesia untuk menghilangkan pembatasan impor terhadap produk AS. Hal ini dikhawatirkan bisa mendorong negara-negara mitra Indonesia lainnya meminta perlakuan yang sama.
Pria yang juga mengajar di Universitas Indonesia (UI) ini memastikan, negara mitra dagang Indonesia akan melakukan retaliasi apabila perjanjian dagang dengan AS menghasilkan perlakuan yang tidak adil terhadap mereka.
"Jadi bisa saja China misalnya tidak memperbolehkan lagi impor kelapa sawit dari Indonesia. Padahal, hampir 20% sawit Indonesia itu pergi ke China. Kalau kita merugikan mereka dengan klausul tadi, jadi susah juga Indonesia. Makanya kita harus punya skenario-skenario dan strategi-strategi kalau terjadi permasalahan," pungkasnya.
Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa baik pemerintah Indonesia dan AS masih memiliki waktu dan proses ratifikasi dari DPR masing-masing negara. Dengan putusan Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal Trump, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah AS.
Salah satu fokus utama pemerintah Indonesia untuk memastikan agar pengecualian produk dan komoditas unggulan ekspor ke AS (di antaranya sawit, kakao, kopi, tekstil) tetap mendapatkan tarif 0% sebagaimana hasil negosiasi akhir.
Hal ini kendati Presiden Trump tetap melawan putusan Supreme Court dengan mengenakan tarif global ke seluruh negara sebesar 10% secara sama rata, dalam waktu 150 hari ke depan.
"Yang diminta oleh Indonesia adalah, kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kami minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan," ujarnya di Washington DC, Minggu (22/2/2026).
OPINI: ART RI-AS Sebagai Katalis Penguatan Daya Saing
Perjanjian perdagangan Indonesia-AS 2026 memperluas akses pasar, namun menantang kebijakan nasional dengan menghapus TKDN dan sertifikasi halal, memerlukan keseimbangan strategi industri. [928] url asal
#indonesia-amerika-serikat #perdagangan-bilateral #agreement-on-reciprocal-trade #kebijakan-non-tarif #local-content-requirements #sertifikasi-halal #produk-manufaktur #akses-pasar-pertanian #liberalis
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/02/26 08:45
v/146531/
Bisnis.com, JAKARTA - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandai babak baru hubungan dagang kedua negara. Di permukaan, perjanjian ini dipahami sebagai langkah memperluas akses pasar dan memperkuat kemitraan ekonomi strategis. Namun, jika dicermati lebih dalam, komitmen non-tarif yang terkandung dalam Annex III-Specific Commitments, persetujuan tersebut justru menyentuh fondasi kebijakan industri dan pertanian nasional. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah perdagangan menjadi lebih lancar, melainkan: sejauh mana ruang kebijakan nasional tetap terjaga?
Artikel 2.2 Annex III ART secara eksplisit menyatakan Indonesia wajib membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari kewajiban local content requirements (TKDN) serta menghapus kewajiban penggunaan spesifikasi domestik dan persyaratan pemrosesan dalam negeri. Formulasi ini bersifat tegas: tanpa pengecualian sektoral, tanpa batas waktu, dan tanpa ambang investasi. Artinya, pengecualian tersebut berdiri sendiri sebagai komitmen bilateral.
Terlepas dari segenap kontroversinya di forum multilateral, dalam konteks pembangunan industri nasional, TKDN bukan sekadar instrumen administratif. Ia adalah alat strategis untuk membangun rantai pasok domestik, mendorong investasi berbasis produksi, memperkuat industri komponen lokal, dan memastikan transfer teknologi.
Artikel 2.9 Annex III ART membebaskan produk manufaktur berikut kontainer dan bahan angkutan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS, tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal, serta menyederhanakan proses perolehan pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS.
Dari sudut pandang fasilitasi perdagangan, ketentuan ini mungkin akan mempercepat arus barang. Namun, implikasinya tidak hanya administratif. Pertama, terdapat perbedaan perlakuan antara produk AS dan non-AS yang berpotensi memunculkan tuntutan perlakuan serupa dari mitra dagang, terutama dari negara mitra FTA/CEPA Indonesia. Kedua, isu halal memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Pengalaman Indonesia di masa lalu memberikan refleksi berharga. Pada pertengahan 2000-an, isu impor chicken leg quarters (paha ayam) dari AS tanpa dilengkapi dengan sertifikat halal yang kredibel dari AS menjadi perhatian luas, bahkan sempat diangkat di forum WTO.
Struktur konsumsi di AS yang lebih menyukai white meat menyebabkan bagian paha ayam memiliki harga relatif rendah dan sangat kompetitif di pasar internasional. Dalam konteks industri unggas domestik yang margin keuntungannya relatif tipis dan sensitif terhadap fluktuasi harga pakan serta biaya produksi, perbedaan struktur pasar tersebut berpotensi menciptakan tekanan kompetitif yang signifikan.
Tekanan harga terhadap peternak lokal menjadi risiko nyata. Indonesia pada saat itu dapat mengatasi sengketa bilateral tersebut dengan mengedepankan konsep halal. Implementasi komitmen halal ini, oleh karenanya, memerlukan perhatian serius dan manajemen komunikasi publik yang cermat agar tidak dipersepsikan sebagai pengurangan perlindungan terhadap konsumen muslim di dalam negeri.
Komitmen Indonesia pada Artikel 2.10 dan 2.13 Annex III di antaranya adalah menghapus penerapan kebijakan Neraca Komoditas dan rezim perizinan impor non-otomatis terhadap produk pangan dan pertanian asal AS. Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan prior notice sebelum keberangkatan barang dari pelabuhan AS.
Dalam kerangka WTO, non-automatic licensing sebenarnya masih diperbolehkan sepanjang ia bersifat transparan dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, komitmen bilateral ini pada dasarnya bersifat WTO-plus. Hal yang perlu diperhatikan adalah sektor pertanian memiliki struktur ekonomi yang berbeda dengan manufaktur.
Ia menyangkut ketahanan pangan, stabilitas harga, serta penghidupan jutaan pelaku usaha. Implikasinya jelas: instrumen stabilisasi komoditas berbasis perizinan menyempit. Pemerintah kehilangan sebagian fleksibilitas administratif untuk merespons lonjakan impor secara cepat. Bagi Indonesia, hal ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas analisis dan respons kebijakan berbasis data, sehingga setiap dinamika impor dapat ditangani secara cepat dan terukur. Pengendalian, dengan demikian, dapat bergeser dari ex-ante control menuju ex-post enforcement, yakni melalui instrumen trade remedies (safeguard, anti-dumping, dan countervailing duty).
Artikel 2.17 dan 2.18 menetapkan batas waktu 6 hingga 18 bulan untuk penyelesaian akses pasar produk hortikultura dan hewan tertentu dari AS, termasuk impor bagian ayam serta ternak hidup. Dalam kerangka WTO SPS Agreement, tidak ada batas waktu spesifik untuk risk assessment. Dengan demikian, komitmen ini merupakan bentuk fast-track obligation yang lebih ketat dibanding baseline multilateral.
Dari perspektif hukum perdagangan internasional, pembebasan TKDN khusus untuk AS dapat dipandang sebagai “advantage” dalam pengertian Pasal I GATT (Most-Favoured-Nation). Pada prinsipnya, keuntungan yang diberikan kepada satu anggota WTO harus diberikan pula kepada anggota lainnya, kecuali dalam kerangka FTA yang memenuhi Pasal XXIV GATT.
Beberapa komitmen dalam ART nyata-nyata melampaui kewajiban multilateral WTO. Dalam perspektif hukum perdagangan internasional, konsistensi desain perjanjian dengan prinsip-prinsip WTO, termasuk aspek Most-Favoured-Nation dan Pasal XXIV GATT, menjadi elemen penting. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan harmonisasi regulasi turunannya harus dapat memastikan implementasi ART berjalan selaras dengan kewajiban internasional Indonesia secara keseluruhan. Pendekatan yang terkoordinasi tentunya akan meminimalkan potensi tekanan dari negara mitra dagang lain serta menjaga posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan di masa mendatang.
JAGA KESEIMBANGAN
ART Indonesia–AS memperkenalkan liberalisasi non-tarif yang lebih dalam daripada baseline WTO. Ia menyentuh TKDN, sertifikasi halal, import licensing, hingga akses pasar pertanian. Keberhasilannya, dengan demikian, tidak hanya diukur dari kelancaran arus barang, tetapi dari kemampuan Indonesia menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan strategi industrialisasi jangka panjang.
Beberapa langkah krusial yang perlu ditempuh di antaranya adalah: membangun sistem monitoring dampak sektoral berbasis data, mendokumentasikan perubahan pola investasi dan impor pasca-implementasi, mengoptimalkan instrumen trade remedies, mengelola komunikasi publik secara efektif dan rasional, serta menyiapkan argumentasi berbasis evidence apabila ternyata nantinya diperlukan evaluasi atau amandemen kesepakatan.
Liberalisasi sejatinya bukanlah masalah. Yang menjadi tantangan adalah memastikan bahwa keterbukaan tidak menggerus ruang kebijakan strategis secara permanen. Di titik inilah ART menjadi ujian: apakah Indonesia mampu memanfaatkan kemitraan strategis tanpa kehilangan fondasi industrialisasinya.
Nasib Transisi Energi Indonesia di Tengah Kesepakatan Dagang dengan AS
Kesepakatan dagang Indonesia-AS berisiko menghambat transisi energi Indonesia dengan komitmen impor energi fosil senilai US$15 miliar. [920] url asal
#transisi-energi #kesepakatan-dagang #energi-fosil #energi-terbarukan #indonesia-amerika-serikat #agreement-on-reciprocal-trade #impor-energi-fosil #energi-kotor #energi-terbarukan-indonesia #plts-100
(Bisnis.Com - Terbaru) 24/02/26 11:00
v/145408/
Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan dagang teranyar antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) berisiko menjadi batu sandungan dalam agenda transisi energi Indonesia.
Hasil dari negosiasi dan perundingan berbulan-bulan yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 itu memuat komitmen pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar atau sekitar Rp235 triliun, termasuk sumber fosil seperti minyak mentah, gas dan gasoline.
Selain impor komoditas energi, Indonesia juga akan membeli pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai US$13,5 miliar, serta produk pertanian yang mencakup kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum dan jagung senilai US$4,5 miliar
“Ini berpotensi menggagalkan agenda transisi energi di Indonesia,” ujar Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, dikutip Selasa (24/2/2026).
Firdaus berpandangan bahwa kewajiban Indonesia untuk mengimpor energi fosil dari Amerika Serikat akan mengunci Indonesia dalam struktur energi kotor dalam jangka panjang.
"Kesepakatan ini adalah ironi besar. Bagaimana tidak, di satu sisi Indonesia gigih mencari pendanaan untuk transisi energi, tetapi tiba-tiba di sisi lain pemerintah justru menandatangani kontrak 'bunuh diri' ekologis dengan mengikatkan diri pada pasokan fosil AS,” paparnya.
Dia berpendapat bahwa ART bukan sekadar kesepakatan dagang, tetapi sebuah upaya untuk mengunci Indonesia agar terus bergantung pada energi fosil. Kondisi ini dapat membatasi ruang tumbuh Indonesia dalam pengembangan energi terbarukan.
“Perjanjian ini hanya memosisikan Indonesia sebagai pasar pembuangan [dumping ground] bagi surplus produksi energi fosil dari Amerika Serikat,” ujarnya.
Amerika Serikat memang makin menjauh dari agenda transisi energi dan dekarbonisasi menyusul kembalinya pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Januari 2025.
Dalam setahun terakhir, Trump tercatat telah menelurkan sejumlah regulasi yang bernuansa anti-iklim. Beberapa di antaranya adalah keputusan untuk keluar dari Perjanjian Paris dan hengkang dari Just Energy Transition Partnership (JETP), sebuah mekanisme pembiayaan iklim untuk mendukung Indonesia mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Terlepas dari kondisi tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini mengumumkan bahwa komitmen pendanaan JETP Indonesia naik dari US$21,4 miliar menjadi US$21,8 miliar atau setara Rp368 triliun (asumsi kurs Rp16.875 per US$). Adapun dari total angka tersebut, pendanaan yang telah terealisasi mencapai US$3,4 miliar atau Rp57,39 triliun per Januari 2026.
Airlangga berpandangan bahwa kenaikan komitmen ini mencerminkan kemajuan nyata dari komitmen yang telah disepakati bersama mitra internasional. Komitmen pendanaan itu juga ditandai dengan penandatanganan dan capaian dua program unggulan JETP yang didukung Jerman.
Dua program tersebut yakni Green Energy Corridor Sulawesi (GECS) dan Green Bond Development Facility (GBDF).
"Kedua program ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman, yang mencerminkan kemitraan strategis yang kuat serta kepercayaan bersama dalam mendorong transisi energi yang berkelanjutan,” kata Airlangga awal Februari 2026.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH) itu menjelaskan bahwa program GECS difokuskan pada penguatan infrastruktur transmisi listrik. Hal ini guna mendukung integrasi energi terbarukan skala besar.
Sementara itu, GBDF bertujuan memperkuat ekosistem pembiayaan hijau melalui pengembangan pasar obligasi hijau, sosial, dan berkelanjutan di Indonesia.
Mengandalkan PLTS 100 GW
Sementara itu, sejumlah lembaga think tank dan masyarakat sipil melihat peluang akselerasi transisi energi Indonesia melalui percepatan program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia, Tiza Mafira, mengemukakan bahwa PLTS yang bersifat desentralisasi merupakan sumber energi yang ideal untuk negara kepulauan seperti Indonesia, terlebih bagi daerah-daerah yang kesulitan mengakses transmisi dan jaringan PLN.
“PLTS mudah dipasang. Kemudian stabil apabila disandingkan dengan baterai dan melimpah karena seluruh Indonesia dari barat ke timur itu mendapatkan matahari yang melimpah. Hanya saja memang perlu cermat, memastikan bahwa ini menjadi modal. Jadi, bukan hanya menjadi proyek pengadaan saja tetapi menjadi program yang dijadikan lini bisnis bagi desa tersebut,” kata Tiza dalam media briefing di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).
Adapun kebutuhan investasi PLTS yang mencapai Rp1.700 triliun disebutnya tidak bisa hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah. Tiza mengatakan pemerintah harus terbuka terhadap potensi pembiayaan dalam bentuk-bentuk lain.
“Jadi ini sebenarnya memiliki kesempatan serta potensi, untuk kita ajak sumber-sumber pembiayaan lain untuk juga ikut memikirkan. Misalnya filantropi, pembiayaan pembangunan, bahkan pembiayaan swasta juga bisa terlibat,” paparnya.
Terpisah, Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, Indonesia memiliki kesempatan untuk bertransformasi dari negara dengan ketergantungan pada energi fosil menjadi pemimpin energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara karena potensi teknis energi surya yang mencapai sekitar 7,7 terawatt (TW).
Dia mengemukakan bahwa program PLTS 100 GW dapat menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi puluhan juta masyarakat, menghemat subsidi BBM hingga Rp21 triliun, mendorong investasi US$50-70 miliar dari energi surya, menciptakan 118.000 lapangan kerja hijau, serta secara signifikan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 24 juta ton CO2 ekuivalen.
Adapun dalam rekomendasi kebijakan yang dirilis IESR, pemerintah disarankan mengembangkan PLTS yang terdesentralisasi dengan kapasitas 26 GW yang dipadukan dengan sistem penyimpanan energi baterai (Battery Energy Storage Systems/BESS). Pengembangan ini dapat disertakan dalam program PLN yang sudah ada, seperti pergantian pembangkit diesel di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan elektrifikasi daerah dengan akses listrik rendah demi menunjang produktivitas ekonomi.
“Tahap awal ini menjadi fondasi percepatan sebelum integrasi penuh mencapai PLTS 100 GW secara nasional. Sisa kapasitas menuju target PLTS 100 GW perlu diintegrasikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Hal ini mensyaratkan perlu adanya trade off kebijakan yaitu percepatan pengakhiran operasi PLTU yang sudah tua dan tidak efisien sebelum 2030, serta pengurangan atau pembatalan pembangunan PLTU baru,” kata Kepala Pemodelan dan Analisis Sistem Energi, IESR, Alvin Putra Sisdwinugraha.
RI Wajib Konsultasi ke AS, Industri Ingatkan Risiko Kontraksi Teknologi China Cs
Indonesia harus konsultasi dengan AS sebelum perjanjian digital baru, berisiko kontraksi IoT dari teknologi non-AS. Evaluasi kebijakan masih mungkin. [375] url asal
#indonesia-amerika-serikat #perdagangan-digital #agreement-on-reciprocal-trade #ekosistem-iot #industri-iot-indonesia #teknologi-non-as #kontraksi-adopsi-iot #rantai-pasok-global #perangkat-china #jari
(Bisnis.Com - Teknologi) 23/02/26 17:01
v/144627/
Bisnis.com, JAKARTA— Kewajiban Indonesia untuk berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) dinilai berpotensi menekan ekosistem Internet of Things (IoT) nasional.
Pelaku industri menilai ketentuan tersebut dapat membatasi pemanfaatan teknologi non-AS dan memicu risiko kontraksi adopsi IoT ke depan.
Ketua Umum Asosiasi Internet of Things Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya menegaskan dampak ART terhadap industri IoT Indonesia sangat nyata, mengingat karakter ekosistem IoT nasional yang masih sangat terintegrasi dengan rantai pasok global.
“Jelas sekali sangat berpengaruh,” kata Teguh saat dihubungi Bisnis pada Senin (23/2/2025).
Dia menjelaskan struktur industri IoT Indonesia saat ini belum sepenuhnya mandiri dan masih bergantung pada kombinasi pemain lokal dan global, baik dari sisi perangkat, jaringan, platform, maupun aplikasi.
“Kombinasi ya ada lokal dan global. Kalau perangkat lebih banyak dari China, jaringan juga sama, platform masih mixed, aplikasi mixed juga,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Teguh menilai kewajiban konsultasi dalam ART berpotensi menambah hambatan baru, khususnya dalam proses bisnis dan administrasi perizinan, terutama jika kerja sama teknologi dengan negara non-AS dinilai sensitif terhadap kepentingan Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Teguh mengingatkan pembatasan ruang gerak teknologi non-AS dapat berdampak langsung pada laju adopsi IoT di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, logistik, hingga kota pintar.
Meski demikian, Teguh menyebut masih terdapat peluang untuk melakukan penyesuaian kebijakan. Dia menyoroti adanya masa tenggang sebelum ART berlaku efektif yang dapat dimanfaatkan untuk evaluasi ulang terhadap klausul-klausul yang berpotensi menghambat industri.
“Ada revisi dan renegosiasi kembali selama masa tenggang sebelum secara efektif diberlakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan latar belakang perundingan ART dengan Amerika Serikat tidak terlepas dari kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan secara sepihak oleh Pemerintah AS.
Haryo mengungkapkan, pada 2 April 2025, Pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal terhadap negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif sebesar 32%, dengan data defisit AS terhadap Indonesia mencapai US$19,3 miliar pada 2024.
Menurutnya, pemerintah menilai jalur negosiasi perlu ditempuh untuk menjaga daya saing ekspor nasional serta melindungi keberlangsungan sekitar 4–5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak kebijakan tarif tersebut.
“Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional,” ujarnya.
Luhut Optimistis Penandatanganan Perdagangan Resiprokal RI-AS Punya Nilai Strategis
Luhut optimistis perjanjian perdagangan resiprokal RI-AS 2026 perkuat ekonomi, beri tarif 0% untuk 1.819 produk ekspor Indonesia, dan tingkatkan daya saing. [513] url asal
#indonesia-amerika-serikat #perdagangan-resiprokal #luhut-binsar-pandjaitan #agreement-on-reciprocal-trade #tarif-resiprokal #ekspor-indonesia-ke-as #produk-unggulan-indonesia #tarif-nol-persen #hubung
(Bisnis.Com - Terbaru) 23/02/26 10:53
v/143998/
Bisnis.com, ANKARA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyambut baik penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berlangsung di Washington, D.C. pada 20 Februari 2026.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan United States Trade Representative Ambassador Jamieson Greer.
Menurut Luhut, kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, terutama di tengah dinamika kebijakan tarif global dan meningkatnya ketidakpastian perdagangan internasional.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah ketidakpastian perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” tegas Luhut lewat rilisnya, Senin (23/2/2026).
Dalam perjanjian tersebut, tarif resiprokal bagi Indonesia dipastikan maksimal sebesar 19%. Di sisi lain, Indonesia memperoleh akses tarif 0% untuk 1.819 jenis produk ekspor unggulan ke pasar Amerika Serikat, dengan nilai mencapai US$ 6,3 miliar atau sekitar 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS.
Produk-produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, produk elektronik, hingga mineral penting.
Selain itu, AS juga berkomitmen memberikan tarif 0% dalam jumlah tertentu untuk produk tekstil dan apparel Indonesia—sektor padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja dan menjadi tulang punggung industri manufaktur nasional.
“Akses tarif nol persen untuk ribuan produk unggulan dan sektor tekstil menunjukkan bahwa kepentingan industri nasional dan perlindungan lapangan kerja menjadi prioritas utama dalam perjanjian ini,” ujar Luhut.
Perjanjian ini turut diperkuat dengan sejumlah komitmen kerja sama konkret, antara lain pembelian energi dari AS senilai US$15 miliar, pemesanan pesawat Boeing sebesar US$13,5 miliar, impor komoditas pertanian senilai US$4,5 miliar, serta 11 nota kesepahaman bisnis dengan total nilai mencapai US$38,4 miliar di sektor pertambangan, energi, teknologi, dan manufaktur.
Terkait konsesi yang diberikan Indonesia, DEN meluruskan kekhawatiran publik mengenai penghapusan tarif untuk 99% produk impor dari AS. Sebagian besar produk tersebut merupakan barang yang memang dibutuhkan dan belum diproduksi secara memadai di dalam negeri, seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri.
DEN mencatat bahwa 93% produk impor dari AS sebelumnya telah dikenakan tarif sangat rendah, yakni 5% atau di bawahnya, bahkan 54% sudah bertarif 0%. Dengan demikian, kebijakan penghapusan tarif menjadi 0% untuk 99% impor AS dinilai tidak berdampak signifikan terhadap industri dalam negeri.
Di tengah perkembangan terbaru di AS, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa dasar hukum yang digunakan Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif resiprokal melalui skema IEEPA tidak sah, sehingga tarif tersebut harus dibatalkan.
Namun, Trump segera merespons dengan menerapkan tarif baru sebesar 15% berdasarkan Section 122 yang berlaku selama 150 hari, sekaligus meluncurkan penyelidikan dagang melalui Section 301—instrumen yang dinilai lebih kuat karena tidak memiliki batas maksimum tarif dan dapat berlaku bertahun-tahun.
Menurutnya, di tengah ketidakpastian tersebut, perjanjian resiprokal Indonesia justru memiliki nilai strategis. Negara yang telah memiliki kesepakatan resmi dengan AS dinilai berada dalam posisi lebih aman dibanding negara yang belum memiliki perjanjian apa pun.
“Dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara yang belum memiliki kesepakatan,” jelas Luhut.
Perjanjian Dagang RI-AS Jadi Momentum Batam Perkuat Rantai Pasok Global
Perjanjian dagang RI-AS membuka peluang Batam memperkuat rantai pasok global, meningkatkan ekspor, investasi, dan daya saing industri manufaktur berteknologi tinggi. [484] url asal
#batam-manufaktur #perjanjian-dagang #indonesia-amerika-serikat #tarif-ekspor-nol-persen #industri-elektronik-batam #semikonduktor-batam #komponen-pesawat-batam #tekstil-batam #investasi-batam #rantai
(Bisnis.Com - Terbaru) 23/02/26 08:05
v/143826/
Bisnis.com, BATAM — Perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang besar bagi penguatan industri manufaktur di Kota Batam, terutama pada sektor elektronik, semikonduktor, komponen pesawat terbang, dan tekstil.
Sebanyak 1.819 pos tarif produk strategis nasional berpotensi menikmati tarif ekspor nol persen ke pasar Amerika Serikat. Komoditas tersebut mencakup minyak sawit, rempah-rempah, kopi, kakao, karet, komponen elektronik dan semikonduktor, komponen pesawat, hingga tekstil dan produk apparel melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ).
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, di Batam menyatakan kesepakatan ini tidak sekadar menyangkut penurunan tarif, melainkan menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi struktur industri Batam ke arah manufaktur berteknologi tinggi.
“Ini adalah momentum strategis untuk mempercepat transformasi Batam sebagai simpul manufaktur berteknologi tinggi di kawasan,” katanya, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, akses pasar yang semakin kompetitif di Amerika Serikat akan memperkuat daya saing sektor unggulan Batam dan mendorong peningkatan kapasitas produksi perusahaan yang telah beroperasi di kawasan industri.
“Industri elektronik, semikonduktor, komponen pesawat, dan tekstil kini memiliki peluang ekspor yang lebih luas. Hal ini membuka ruang bagi ekspansi usaha serta masuknya investasi baru yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Batam berpotensi memperkokoh perannya dalam rantai pasok global, bukan hanya sebagai basis produksi, tetapi juga sebagai pusat operasional industri masa depan yang efisien dan terintegrasi.
BP Batam, lanjut Fary, optimistis dampak kebijakan tersebut akan tercermin pada pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta penguatan struktur industri nasional. Pihaknya kini memfokuskan langkah pada kesiapan ekosistem investasi agar peluang tersebut segera terealisasi menjadi proyek nyata.
“Ini membuka ruang bagi peningkatan ekspor, ekspansi industri, serta masuknya investasi baru yang lebih berkualitas,” kata Fary.
Lanjut, selain mendorong ekspor, kesepakatan dagang itu juga mengatur impor sejumlah komoditas dari Amerika Serikat yang belum diproduksi di dalam negeri, seperti gandum dan kedelai.
Di bidang investasi, kerja sama diarahkan pada pengembangan mineral kritis, hilirisasi silika untuk kebutuhan semikonduktor, pemulihan lapangan minyak (oil field recovery), serta penjajakan pembangunan kawasan industri bersama Indonesia–Amerika.
“Kami memandang kebijakan ini sebagai peluang untuk memperkuat posisi Batam dalam rantai pasok global, bukan hanya sebagai lokasi produksi, tetapi sebagai platform eksekusi industri masa depan yang efisien, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Data menunjukkan kebijakan ini berpotensi berdampak langsung pada sekitar 4 juta pekerja sektor tekstil dan memengaruhi sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Skema tarif nol persen dinilai membantu menjaga stabilitas harga bahan baku, melindungi daya beli, dan menekan potensi inflasi, sehingga harga kebutuhan pokok seperti mi, tahu, dan tempe tetap terjangkau.
Perjanjian tersebut juga memuat mekanisme perlindungan nasional, termasuk pembentukan Council of Trade and Investment, forum penyelesaian sengketa jika terjadi lonjakan impor atau ekspor, serta ruang evaluasi bersama dengan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Dengan peluang yang terbuka lebar, Batam kini bersiap memanfaatkan momentum untuk mempercepat lompatan sebagai simpul manufaktur berdaya saing global.
“Fokus kami adalah memastikan kesiapan ekosistem agar peluang ini dapat segera diterjemahkan menjadi realisasi investasi dan peningkatan ekspor yang berkelanjutan,” katanya.
Transaksi WNI dengan Pihak yang Kena Sanksi AS Bisa Dibatasi usai Deal dengan Trump
Kesepakatan dagang RI-AS mengharuskan Indonesia membatasi transaksi WNI dengan pihak yang disanksi AS, demi keamanan ekonomi dan nasional. [513] url asal
#indonesia-amerika-serikat #kesepakatan-perdagangan #transaksi-wni #sanksi-pemerintah-as #keamanan-ekonomi-nasional #daftar-sanksi-as #daftar-entitas-industri #daftar-sdn #departemen-perdagangan-as #de
(Bisnis.Com - Ekonomi) 22/02/26 12:31
v/143449/
Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) juga mencantumkan ihwal kemungkinan untuk membatasi transaksi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak yang masuk ke dalam daftar sanksi pemerintah AS.
Hal ini diatur dalam Section 5: Economic and National Security sebagaimana yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Kamis (19/2/2026).
Secara garis besar, poin perjanjian itu menekankan terkait dengan kepentingan keamanan ekonomi dan nasional AS yang bisa dikoordinasikan dengan pemerintah Indonesia. Salah satunya mengenai pembatasan transaksi antara WNI dan individu maupun entitas yang masuk ke dalam sejumlah daftar pembatasan oleh pemerintah AS.
"Indonesia, sesuai dengan hukum dan peraturan dalam negerinya, akan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS (Lampiran 4 Bagian 744 Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN," dikutip dari Article 5.2: Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters pada dokumen ART, Minggu (22/2/2026).
Dua daftar yang dimaksud merujuk pada daftar yang masing-masing diterbitkan Departemen Perdagangan AS (US Department of Commerce) serta Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury).
Daftar yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS yakni Bureau of Industry and Security (BIS) Entity List merujuk pada daftar yang berisikan individu-individu diyakini terlibat atau menunjukkan risiko signifikan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berlawanan terhadap keamanan nasional, serta kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Di sisi lain, daftar yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan yakni Specially Designated Nationals and Blocked Persons List atau dikenal sebagai SDN List. Dilansir dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS, daftar itu berisikan individu maupun perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau bertindak sebagai perwakilan dari negara-negara yang ditarget AS.
SDN list juga meliputi individu, kelompok atau entitas yang dianggap oleh AS sebagai teroris dan penyelundup narkoba tanpa spesifikasi kewarganegaraannya.
"Aset-aset mereka diblokir dan warga negara AS dilarang untuk berurusan dengan mereka," dikutip dari situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS.
Sementara itu, Non-SDN List merujuk pada daftar individu maupun entitas yang mengalami sejumlah pembatasan spesifik oleh pemerintah AS kendati bukan berupa pembekuan aset.
Sebagai informasi, dokumen ART ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump usai proses panjang negosiasi tarif impor resiprokal yang diluncurkan AS ke berbagai negara pada April 2025. Setelah sebelumnya dikenakan tarif 32%, Indonesia mendapatkan penurunan besaran tarif sebesar 19%.
Beberapa komoditas asli unggulan Indonesia yang diekspor ke AS mendapatkan tarif atau bea masuk sebesar 0% seperti di antaranya minyak kelapa sawit, kopi dan kakao. Kemudian, produk manufaktur seperti tekstil mendapatkan pengurangan tarif hingga 0% berdasarkan kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ).
Sebaliknya, sebagian besar produk dan komoditas dari AS mendapatkan bea masuk 0% ke Indonesia. Terdapat beberapa belanja wajib senilai total US$33 miliar yang harus difasilitasi pemerintah Indonesia oleh BUMN maupun swasta baik berbentuk beras, jagung kedelai hingga pesawat.
Tarif Global AS Dibatalkan, Airlangga Pastikan Kesepakatan Dagang RI Tetap Berlaku
Perjanjian dagang RI-AS tetap berlaku meski tarif global AS dibatalkan. Indonesia minta tarif 0% tetap, sementara konsultasi berlangsung 60 hari. [427] url asal
#tarif-global #perjanjian-dagang #indonesia-amerika-serikat #kebijakan-tarif #mahkamah-agung-as #airlangga-hartarto #tarif-0 #komoditas-pertanian #rantai-pasok-elektronik #agreement-on-reciprocal-trad
(Bisnis.Com - Terbaru) 21/02/26 23:45
v/143244/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan meski terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, Airlangga menyampaikan bahwa keputusan Supreme Court meminta pemerintah Amerika Serikat mengembalikan (reimburse) tarif yang sebelumnya telah dikenakan kepada korporasi.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, dalam periode 60 hari tersebut, masing-masing negara akan melakukan konsultasi internal dengan lembaga terkait. Di Amerika Serikat, pemerintah kemungkinan perlu berkoordinasi dengan Kongres atau Senat, sedangkan di Indonesia melalui DPR.
Dia juga menyoroti bahwa tarif 10% yang diumumkan sebelumnya hanya berlaku selama 150 hari. Setelah itu, pemerintah AS memiliki opsi memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi baru.
“Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” katanya.
Indonesia Minta Tarif 0% Tetap Berlaku
Airlangga mengungkapkan, Indonesia telah meminta agar fasilitas tarif 0% yang sudah diberikan sebelumnya tidak dibatalkan, meskipun kebijakan tarif global 10% berlaku bagi negara lain.
“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah komoditas pertanian telah mendapatkan perlakuan khusus melalui executive order terpisah, sehingga tidak terdampak pembatalan tarif global. Produk tersebut antara lain kopi, kakao, dan komoditas agriculture lainnya.
Selain sektor pertanian, fasilitas tarif 0% juga mencakup rantai pasok elektronik, CPO, tekstil, serta footwear.
“Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” jelasnya.
Soal ART dan Perlakuan Khusus
Terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART), Airlangga mengatakan pembahasan masih akan berlangsung dalam kurun 60 hari tersebut. Saat ini, pemerintah AS masih fokus menangani dampak tarif global terhadap seluruh negara.
Dia memastikan akan ada pembedaan perlakuan terhadap negara-negara yang telah menandatangani ART dibandingkan kebijakan tarif global secara umum.
“Karena beberapa negara yang sudah, itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” katanya.
Mengenai tarif barang asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, Airlangga menyebut sebagian sudah dikenakan tarif nol persen, seperti gandum (wheat). Sementara komoditas lain seperti kedelai (soybean) masih berada di kisaran 5%.
“Kalau itu masih tetap seperti itu, sampai dengan implementasi daripada agreement on reciprocal tariff,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah perkembangan ini menguntungkan Indonesia, Airlangga menjawab singkat keduanya saling timur.
“Eh, ya dua-dua untunglah,” kata Airlangga.
Mendag Beberkan Tujuan RI-AS Bentuk Dewan Perdagangan & Investasi
Indonesia dan AS membentuk Dewan Perdagangan & Investasi untuk memfasilitasi dialog dan menyelesaikan sengketa perdagangan, memperkuat kerja sama ekonomi bilateral. [268] url asal
#indonesia-amerika-serikat #dewan-perdagangan-investasi #perjanjian-perdagangan #kemendag #mendag-budi-santoso #kesepakatan-dagang-indonesia-as #council-of-trade-and-investment #tarif-trump #tarif-daga
(Bisnis.Com - Ekonomi) 20/02/26 18:00
v/142399/
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan tujuan pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi (Council of Trade and Investment) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik kedua negara.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pembentukan dewan anyar tersebut bertujuan untuk memfasilitasi dialog kedua negara bilamana terdapat permasalahan perdagangan.
“Jadi justru untuk memfasilitasi, misalnya ada masalah terkait perdagangan kan bisa diselesaikan secara bilateral, maksudnya bagus. Biar perjanjian yang sudah ada ini berjalan dengan baik,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa selama ini, apabila terdapat sengketa perdagangan antarnegara tertentu, maka hal tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Menurut Budi, keberadaan Council of Trade and Investment akan menyederhanakan proses pembahasan dari adanya potensi sengketa, dan menjamin kedua negara tetap mendapatkan keuntungan dari perjanjian yang ada.
“Kalau sudah terjadi implementasi perjanjian dagang kan tujuannya begitu. Untuk saling menguntungkan satu negara dengan negara yang kita berunding tadi,” ujarnya.
Adapun, Indonesia dan AS telah menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal bertajuk Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi bilateral permanen.
Forum itu disebutnya akan menjadi wadah pembahasan berbagai isu investasi dan perdagangan, termasuk jika terjadi lonjakan tarif atau kebijakan yang berpotensi mengganggu neraca perdagangan kedua negara.
“Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertemuan ekonomi dan ini salah satu daripada perjanjian yang membentuk Council of Trade and Investment,” kata Airlangga.
Mendag: Pembentukan dewan perdagangan RI-AS perkuat implementasi ART
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, pembentukan Dewan Perdagangan atau Board of Council antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk memperkuat ... [455] url asal
#mendag #dewan-perdagangan #indonesia-amerika-serikat #agreement-on-reciprocal-trade
Sengketa dagang itu kan banyak yang langsung ke WTO. Jadi ini maksudnya bisa diselesaikan bilateral, jadi memang bagusnya gitu sih,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, pembentukan Dewan Perdagangan atau Board of Council antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk memperkuat implementasi kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau tarif resiprokal antara Indonesia dan AS.
"Board of Council itu bagus, jadi justru untuk memfasilitasi misalnya ada masalah terkait perdagangan kan bisa diselesaikan secara bilateral," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, keberadaan dewan tersebut memungkinkan penyelesaian sengketa dagang dapat dilakukan secara langsung antarnegara tanpa harus membawa perkara ke forum multilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, mekanisme bilateral akan membuat penyelesaian persoalan perdagangan lebih cepat dan efektif, sekaligus menjaga hubungan dagang tetap kondusif.
Hal ini sejalan dengan semangat kesepakatan dagang yang telah diteken, yakni menciptakan hubungan saling menguntungkan.
Mendag juga menekankan bahwa pada prinsipnya setiap perjanjian dagang dirancang untuk memberikan manfaat bagi negara-negara yang terlibat, bukan untuk memberikan keuntungan pada satu pihak saja.
"Sengketa dagang itu kan banyak yang langsung ke WTO. Jadi ini maksudnya bisa diselesaikan bilateral, jadi memang bagusnya gitu sih," imbuh Budi.
Pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi masuk dalam salah satu poin pada kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Kesepakatan kedua negara menggunakan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan volume tertentu impor tekstil dan garmen dari Indonesia masuk ke AS dengan tarif 0 persen.
Namun, volume tersebut ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
Seluruh poin kerja sama telah tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah resmi ditandatangani.
Adapun secara umum, AS tetap akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk impor Indonesia.
Namun, Pemerintah AS memberikan pengecualian khusus bagi daftar produk tertentu yang telah diidentifikasi dalam perjanjian.
Selain tekstil dan garmen, terdapat total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif hingga 0 persen.
Airlangga menerangkan secara prosedural perjanjian ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara.
Di Indonesia, proses tersebut akan melibatkan tahapan konsultasi dengan DPR RI, sedangkan di AS akan diselesaikan melalui mekanisme internal parlemen setempat.
Perjanjian ini bersifat dinamis karena kedua belah pihak sepakat bahwa perubahan kesepakatan dapat dilakukan di masa depan berdasarkan persetujuan tertulis bersama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peluang perbedaan tarif yang ada akan dibahas dalam Council of Board yang akan segera dibentuk.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Board of Council Indonesia-AS, Mendag: Sengketa Tak Langsung ke WTO
Indonesia dan AS membentuk Dewan Perdagangan & Investasi untuk selesaikan sengketa dagang bilateral, menghindari WTO. Langkah ini positif dan saling menguntungkan. [299] url asal
#indonesia-amerika-serikat #tarif-resiprokal #dewan-perdagangan-dan-investasi #sengketa-dagang-bilateral
(Kompas.com - Money) 20/02/26 15:01
v/142152/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi atau Council of Trade and Investment Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) disebut menjadi langkah yang baik bagi kedua negara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan mengatakan, kehadiran pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi itu bisa menyelesaikan sengketa dagang secara bilateral dan tidak langsung ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
“Board of Council itu kan kalau misalnya sengketa dagang, itu kan banyak yang langsung ke WTO. Jadi ini maksudnya bisa diselesaikan bilateral, jadi memang bagusnya begitu sih,” ujar Busan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (20/2/2026).
Adapun pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi itu menjadi salah satu poin dalam kesepakatan tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Menurut Busan, pembentukan dewan itu justru bakal membuat kesepakatan dagang dengan AS bisa berjalan dengan baik.
Salah satu tujuan kesepakatan dagang, kata Busan, adalah penyelesaian sengketa tanpa harus dibawa ke organisasi tingkat dunia seperti WTO.
“Untuk saling menguntungkan satu negara dengan negara yang kita berunding tadi,” tutur Busan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Indonesia dan AS sepakat membentuk Council of Trade and Investment.
Mengutip KOMPAS.id, forum itu bakal menjadi ruang bilateral untuk menyelesaikan persoalan perdagangan yang mungkin timbul dalam waktu kedepan setelah kesepakatan dagang kedua negara.
Menurutnya, persoalan yang mungkin timbul dalam waktu kedepan adalah lonjakan impor melewati batas hingga harga barang impor yang terlalu murah karena terindikasi dumping.
Kegiatan importasi seperti itu dinilai berpeluang merugikan industri di kedua negara.
“Tentu berlaku regulasi seperti di WTO, seperti untuk dumping, dan lain-lain. Namun, sebelumnya, dibawa dulu ke Board of Council,” kata Airlangga dalam konferensi virtual, Jumat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)