Harga referensi CPO turun 1,91% pada Juni 2026 karena permintaan rendah, sementara harga kakao naik 17,24% akibat penutupan Selat Hormuz. [716] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor (PE) pada periode 1–30 Juni 2026 tercatat turun. Sebaliknya, harga referensi biji kakao meningkat seiring kenaikan biaya logistik akibat penutupan Selat Hormuz.
HR CPO Juni 2026 tercatat turun US$20,07 atau 1,91% menjadi US$1.029,51 per metrik ton (MT), dibandingkan periode 1–31 Mei 2026 yang sebesar US$1.049,58 per MT.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar USD 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dikutip dari siaran pers.
Penetapan BK CPO periode Juni 2026 merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Adapun PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April–19 Mei 2026, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.138,22 per MT, dan harga Port Rotterdam sebesar US$1.429,40 per MT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber melebihi US$40, maka HR CPO dihitung menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median. Dengan demikian, perhitungan HR CPO Juni 2026 menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar US$1.029,51 per MT.
Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$33 per MT. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg.
Harga Referensi Kakao Naik
Di sisi lain, HR biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar US$3.832,17 per MT, naik US$563,48 atau 17,24% dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$3.511 per MT atau naik US$549 setara 18,53%.
“Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ungkap Tommy.
Penetapan BK biji kakao periode Juni 2026 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni sebesar 7,5%. Sementara itu, PE biji kakao mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026, juga sebesar 7,5%.
Untuk komoditas lainnya, tidak terdapat perubahan HPE produk kulit pada Juni 2026 dibandingkan periode sebelumnya. HPE keping kayu (chipwood), serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman sungkai dan kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tetap.
Adapun HPE getah pinus ditetapkan sebesar US$980 per MT, naik US$64 atau 6,99% dibandingkan Mei 2026. Kenaikan juga terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, eboni, akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan jenis lainnya.
Sebaliknya, HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), HPE kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), serta HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis jati, pinus, gmelina, dan karet mengalami penurunan.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, serta HPE getah pinus tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Rencana kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% pada Maret 2026 dikhawatirkan menekan harga TBS petani sawit, memicu tuntutan kompensasi kebijakan. [767] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai rencana pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026 akan memberikan tekanan langsung terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan beban kebijakan tersebut akan lebih banyak ditanggung oleh sektor hulu, khususnya petani sawit yang selama ini hanya berperan sebagai penjual TBS.
Gulat menuturkan, dari total luas perkebunan sawit nasional sekitar 16,38 juta hektare, sekitar 6,87 juta hektare atau 42% merupakan perkebunan sawit rakyat.
“Artinya adalah kenaikan PE khususnya yang menanggung bebannya adalah petani sawit yang praktis hanya penjual TBS,” kata Gulat kepada Bisnis, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut akan berbeda bagi korporasi yang memiliki industri hilir hingga produk turunan, terutama jika produk CPO tersebut tidak diekspor.
Dia menilai, perusahaan dengan integrasi vertikal memiliki fleksibilitas lebih besar, terutama apabila produk turunan CPO tidak ditujukan untuk ekspor sehingga tidak dikenakan pungutan ekspor maupun bea keluar (BK).
Gulat menjelaskan kenaikan PE akan menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang digunakan sebagai referensi pembentukan harga.
Menurut Apkasindo, kenaikan PE akan menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang menjadi dasar penetapan harga referensi (HR). Adapun, HR ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO domestik dengan bobot akumulasi 60%.
“Jika harga CPO tertekan karena asumsi rumus penetapan HR maka dipatikan harga CPO akan turun dan terdampaklah ke harga TBS petani sawit. Karena rujukan pembelian harga TBS adalah harga rata-rata mingguan CPO untuk petani bermitra, dan harga CPO harian untuk petani swadaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Apkasindo memperkirakan penerapan PE sebesar 12,5% akan menekan harga TBS petani sawit sekitar Rp380 per kilogram. Jika beban tersebut ditambah dengan bea keluar, maka total tekanan harga yang ditanggung petani dapat mencapai Rp625 per kilogram TBS.
Adapun saat ini, harga TBS petani bermitra pada Oktober—Desember 2025 berada di kisaran Rp3.000–Rp3.700 per kilogram dengan harga pokok produksi (HPP) Rp1.850–Rp1.900 per kilogram TBS. Sementara itu, harga TBS petani swadaya atau mandiri berada di rentang Rp2.250–Rp3.250 per kilogram dengan HPP Rp1.600–Rp1.650 per kilogram.
“Sebagai pembanding beban PE US$92,61 periode Desember 2025 adalah Rp315 per kilogram TBS,” jelasnya.
Kebun kelapa sawit
Gulat menilai kenaikan PE ini akan berdampak langsung terhadap pendapatan rumah tangga petani sawit, terlebih di tengah masih mahalnya harga pupuk dan ketiadaan pupuk bersubsidi bagi petani sawit dalam lima tahun terakhir.
“Ini sangat memberatkan di tengah dinamika regulasi sawit saat ini dan masih mahalnya harga pupuk di mana petani sawit sejak 5 tahun terakhir praktis tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi,” bebernya.
Untuk itu, Apkasindo meminta pemerintah memberikan kompensasi kebijakan agar beban kenaikan PE dapat tertutupi. Setidaknya, asosiasi petani sawit mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI).
“Pertama, dirikan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI) sehingga orkestra industri sawit dari hulu-hilir-turunan dapat seirama di bawah satu kelembagaan. Saat ini ada 38 kementerian/lembaga rusi sawit,” ucapnya,
Kedua, perubahan fokus penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan porsi difokuskan kepada petani sawit. Selama ini, sekitar 90% dana BPDP dialokasikan untuk kepentingan umum seperti biodiesel, sementara hanya 10% yang berhubungan langsung dengan petani sawit.
Ketiga, Apkasindo juga mengusulkan legalisasi perkebunan sawit rakyat melalui jalur afirmasi dengan program sertifikasi seluruh lahan perkebunan sawit rakyat, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Keempat, penerapan satu harga TBS nasional.
Kelima, penerapan satu harga TBS petani sawit Indonesia serta penetapan Bursa CPO Indonesia (ICDX) sebagai satu-satunya bursa CPO nasional untuk menciptakan mekanisme harga yang lebih adil.
Kendati begitu, Apkasindo menyatakan petani sawit tetap mendukung program pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional, termasuk melalui implementasi biodiesel B40.
Bahkan, asosiasi petani sawit juga menyatakan dapat menerima kenaikan PE hingga 15% sepanjang tuntutan dan permasalahan struktural petani sawit dapat diselesaikan.
“Kami petani sawit mendukung program Presiden Prabowo melalui kemandirian energi, salah satunya dengan menaikkan PE 12,5%, bahkan kami setuju jika sampai 15% asalkan permintaan petani sawit dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan kenaikan PE CPO merupakan upaya mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel sepanjang tahun ini.
Untuk diketahui, pemerintah akan mengimplementasikan B40 pada 2026. Selanjutnya, implementasi B50 ditargetkan dimulai pada semester II/2026 mendatang.
Selain itu, kenaikan pungutan ekspor tersebut sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“PE [CPO] naik menjadi 12,5% per Maret 2026. Kebijakan biodiesel masih B40 untuk tahun ini. Namun kajian untuk B50 tetap disiapkan,” ujar Haryo kepada Bisnis, Minggu (18/1/2026) malam.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Januari 2026 ... [350] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Januari 2026 disebabkan oleh peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, namun tidak diikuti peningkatan permintaan.
Dalam keterangan resmi Kemendag di Jakarta, Kamis, HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE), periode Januari 2026 adalah sebesar 915,64 dolar AS per metrik ton (MT).
Nilai ini turun sebesar 10,51 dolar AS atau 1,13 persen dari HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat sebesar 926,14 per MT.
"HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menjelaskan sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November-19 Desember 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar 853,13 dolar AS per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar 978,14 dolar AS per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.187,25 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 915,64 dolar AS per MT," kata Tommy.
Merujuk pada penetapan HR CPO 1-31 Januari 2026 tersebut dan berdasarkan Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 dolar AS per MT.
Sementara itu, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO adalah 10 persen dari HR CPO periode 1-31 Januari 2026, yaitu 91,5637 dolar AS per MT.
Harga CPO turun di bawah 4.000 ringgit per ton akibat ekspor Malaysia yang lesu dan pelemahan harga minyak kedelai. Ekspor CPO Malaysia turun 16% di Desember. [311] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) turun ke bawah 4.000 ringgit per ton dan menyentuh level terendah dalam tiga pekan. Tekanan terhadap harga CPO mengikuti pelemahan harga minyak kedelai serta tekanan dari kinerja ekspor Malaysia yang lesu.
Berdasarkan data Bloomberg, harga CPO kontrak pengiriman Februari di Bursa Malaysia Derivatives turun sebanyak-banyaknya 0,9% ke 3.971 ringgit per ton. Harga sempat bergerak ke 3.985 ringgit per ton atau turun 11% sejak awal tahun (year-to-date/ytd). Sementara itu, harga minyak kedelai kontrak pengiriman Maret di Chicago turun 0,6%.
Adapun, minyak kedelai sebagai produk substitusi terdekat minyak sawit di pasar bahan bakar dan pangan sempat ditutup melemah 1,2% pada Senin (15/12/2025). Harga minyak kedelai ini sudah turun selama tiga hari berturut-turut.
Sementara itu, harga biji kedelai juga sempat merosot hingga 0,9% semalam dan menyentuh level terendah dalam lebih dari enam pekan. Penurunan harga ini disebabkan oleh perhatian pelaku pasar ke kemungkinan China akan memenuhi target pembelian 12 juta ton hasil panen AS hingga akhir tahun.
Selain itu, koreksi permintaan minyak sawit semakin menekan harga setelah ekspor Malaysia pada paruh pertama Desember turun 16% secara bulanan. Data Intertek Testing Services menunjukkan ekspor CPO Malaysia turun 15,89% secara bulanan.
Budiman Suwardi, Kepala Treasury dan Pasar di Prime EcoHarvest Commodities, menduga permintaan CPO pada akhir tahun ini kemungkinan tidak sekuat yang diantisipasi pasar.
"Curah hujan di Asia Tenggara juga menjadi faktor yang perlu dicermati hingga akhir tahun, meskipun sejauh ini belum memberikan dampak besar terhadap produksi maupun logistik," kata Suwardi, dikutip Bloomberg pada Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, penguatan ringgit diperkirakan akan mengungguli mata uang Asia lainnya untuk tahun kedua berturut-turut. Sejumlah analis bahkan memperkirakan kinerja kuat ringgit berlanjut hingga 2026, sehingga komoditas tropis yang diperdagangkan dalam ringgit menjadi kurang menarik bagi pembeli luar negeri.