Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XII DPR RI menyoroti masalah krusial di sektor pertambangan, seperti hilirisasi yang dinilai masih "tanggung" dan fenomena kutukan sumber daya alam yang memicu ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.
Saat paparan Bisnis Indonesia Forum bertajuk "Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional", Kamis (6/11/2025), Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto mengkritik pola hilirisasi nikel yang justru membuat Indonesia terjebak sebagai eksportir produk intermediate seperti Nickel Pig Iron (NPI).
"Kita terlalu jor-joran dalam memproduksi nikel yakni NPI dan Nickel Matte. Kita ekspor produk nikel setahun kurang lebih 2 juta ton, sedangkan negara-negara lain paling 350 ribu ton," papar Sugeng.
Akibatnya, Indonesia sebagai eksportir terbesar justru menghadapi risiko pelemahan harga yang signifikan. Harga nikel kini anjlok hampir 40% dibandingkan dengan 5 sampai 7 tahun lalu, dari level US$38.000 per ton menjadi US$15.000 per ton.
Terkait tata kelola pertambangan yang ideal, Sugeng secara khusus memberikan apresiasi terhadap praktik yang dijalankan PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako.
Menurutnya, praktik yang dijalankan Vale bisa menjadi contoh bagaimana operasi pertambangan skala besar dapat dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik.
"Kita bersyukur ada best practice di pengolahan tambang, bukan memuji, adalah di Vale di Sorowako. Itu luar biasa dari sisi tata kelola pertambangan," ujarnya.
Ke depan, Sugeng menegaskan Indonesia harus melampaui fase produk intermediate dan langsung menuju hilirisasi tahap lanjut.
Selain baterai kendaraan listrik, Indonesia juga harus mengembangkan battery energy storage system (BEST) serta mempersiapkan komoditas masa depan seperti tanah jarang (rare earth) yang menurutnya telah menjadi alat leverage dalam percaturan geopolitik global.
Antisipasi Oversupply
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sejumlah upaya perbaikan tata kelola pertambangan sudah dilakukan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menuturkan salah satu upaya itu adalah memperbaiki aturan yang menyangkut ketentuan produksi. Dia mengatakan, saat ini Kementerian ESDM mengontrol produksi berdasarkan demand.
Oleh karena itu, kini penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) minerba dilakukan dari 3 tahun menjadi 1 tahun sekali. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menurut Cecep, aturan baru ini bisa menekan isu oversupply, khususnya untuk komoditas nikel. "Itu yang jadi satu perubahan setidaknya untuk isu oversupply bisa ditekan dengan pengaturan produksi," ujarnya.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga melakukan penyederhanaan perizinan lewat digitalisasi. Cecep mengatakan, kini pengusaha dapat mengajukan izin hingga perpanjangan RKAB melalui aplikasi MinerbaOne.
Menurutnya, kehadiran MinerbaOne dapat menjadi salah satu tahapan awal menuju transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba.
Sebab, MinerbaOne akan mengintegrasikan berbagai sistem yang sebelumnya ada seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).