Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menilai PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 menjadi langkah strategis meningkatkan profesionalisme broker properti.
Pemerintah resmi memperkuat regulasi industri broker properti melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang merevisi PP No. 5/2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam aturan baru ini, KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) ditingkatkan dari kategori risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi. Langkah tersebut diperkuat oleh hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33 Tahun 2025, yang menyempurnakan regulasi perantara perdagangan properti dan memperbarui ketentuan pada Permendag No. 51/2017.
Ketua Umum AREBI Clement Francis menyampaikan penguatan regulasi melalui PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola, memastikan persaingan yang adil, dan melindungi konsumen dalam transaksi properti.
“Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi transformasi industri broker properti menuju standar yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Clement Francis menuturkan regulasi ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha broker properti. Kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada kemajuan sudah menjadi keniscayaan.
Aturan baru ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur, transparan, dan berdaya saing. Menurutnya, dengan standar kegiatan usaha yang diperbarui, para broker properti harus meningkatkan kompetensi, etika, dan kualitas layanan yang ditawarkan.
“Kepatuhan pada regulasi adalah fondasi pertumbuhan yang sehat. Peraturan ini sebagai momentum transformasi agar industri broker Indonesia semakin kompetitif,” tambahnya.
Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menegaskan bahwa PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 diterbitkan untuk memperkuat tertib niaga serta memastikan perlindungan konsumen di sektor properti yang kini berisiko menengah-tinggi.
Direktur Tertib Niaga Kemendag RI Mario Josko menjelaskan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) kini diwajibkan memenuhi standar yang lebih ketat.
Kewajiban Baru P4 antara lain, harus berbadan hukum (PT, PT Perorangan, Koperasi, atau Perum), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 68200, menggunakan tenaga ahli yakni Broker Properti. Selain itu, Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kompetensi Kerja BNSP, hanya terdaftar pada satu lokasi usaha NIB, dilarang bekerja pada P4 lain.
Untuk Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI), sementara Manajer Perantara Perdagangan Properti dan Manajer Pengelola Properti bisa warga negara asing (WNA).
Lalu membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melakukan pelaporan kegiatan usaha tahunan (maksimal 30 April) melalui sistem Kemendag, mencantumkan perizinan pada situs web dan publikasi, memenuhi ketentuan perdagangan elektronik bila beroperasi digital.
Selain itu, Kemendag menetapkan batasan komisi resmi yakni jual beli sebesar 2% – 5%, sewa-menyewa sebesar 5% – 8%. Dalam rangka menjaga persaingan usaha yang sehat, P4 dapat memberikan komisi kepada tenaga ahli paling banyak 70%.
Lalu, wajib menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi. P4 dilarang memfasilitasi mekanisme pembiayaan properti berbasis urun dana (crowdfunding), dilarang memfasilitasi praktik tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme dan P4 dilarang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Dalam rangka mendukung upaya perlindungan konsumen, maka P4 dilarang memberikan data atau informasi secara tidak benar, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau tidak mudah diakses oleh publik dan P4 dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan.
Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI, Bambang Wisnubroto, yang diwakili oleh Enzelin Sariah, Analis Perdagangan Ahli Madya, Ketua Tim Kebijakan Perdagangan Jasa Kemendag RI, menambahkan profesionalisme dan kepatuhan broker properti sangat penting untuk menghadirkan pasar yang sehat dan kompetitif.
“Kemendag bersama-sama dengan AREBI diharapkan dapat berkolaborasi dalam meningkatkan upaya sosialisasi maupun penerapan kebijakan pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan menyeluruh untuk mendukung equal playing field serta keberlanjutan usaha broker properti di masa mendatang,” tuturnya.
Pengawasan akan diperketat dengan sanksi bertahap mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin.
Dari sisi persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti pentingnya perilaku usaha yang adil dan tidak melanggar hukum.
Anggota KPPU Mohammad Reza menegaskan bahwa dalam menjalankan usaha, sekeras apa pun persaingan, jangan sampai pelaku broker properti melanggar prinsip persaingan sehat.
“Kami mendorong AREBI agar anggotanya patuh, sehingga iklim persaingan tetap sehat dan adil dan KPPU berkomitmen terus melakukan advokasi dan pengawasan untuk mendorong terciptanya industri broker properti yang adil, transparan, dan bebas dari praktik persaingan tidak sehat,” ujarnya.