Bisnis.com, JAKARTA - Pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi harapan para pekerja yang terkena PHK atau pensiun.
Pasalnya, kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih menjadi alasan beberapa perusahaan tercatat melakukan PHK massal karyawan baru-baru ini. Salah satunya adalah pabrik ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana. Pada saat yang sama, sejumlah pabrik ban juga dikabarkan merumahkan para pekerjanya.
Sejak perubahan regulasi terkini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun dapat mencairkan saldo JHT dengan syarat dan prosedur yang lebih ringkas.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) menawarkan manfaat bulanan bagi peserta yang telah memenuhi masa iuran minimal dan memasuki usia pensiun. Berikut ini cara dan syarat klaim JHT dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Program JHT (Jaminan Hari Tua)
Syarat dan kriteria Pengajuan Klaim JHT
- JHT dapat dicairkan penuh jika peserta berhenti bekerja dengan beragam alasan seperti mengundurkan diri, PHK, kontrak habis, atau memasuki usia pensiun.
- Peserta masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
- Persyaratan tambahan: dokumen identitas lengkap, nomor kepesertaan BPJSTK, rekening bank atas nama sendiri, serta bukti berhenti kerja atau pensiun.
Cara Pengajuan Klaim JHT
- Online: melalui portal resmi “Lapak Asik”, peserta mengisi data dan mengunggah dokumen.
- Offline: datang ke kantor BPJSTK cabang dengan dokumen persyaratan lengkap.
Adapun, mulai Mei 2025, peserta dapat mencairkan dana JHT sampai Rp 15 juta sebelum pensiun melalui aplikasi JMO untuk kondisi tertentu. Pastikan data identitas, nomor kepesertaan, dan status kepesertaan sudah sesuai persyaratan.
Program Jaminan Pensiun (JP)
Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun
- Usia penerima manfaat JP mulai 59 tahun sejak 2025.
- Masa iuran minimal: 15 tahun untuk memenuhi syarat.
- Dokumen: Formulir 7 BPJSTK, kartu peserta JP, KTP, KK; untuk cacat total tetap, tambahan surat dokter dan surat keterangan tidak mampu bekerja.
Cara Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun
- Dapat dilakukan online melalui portal BPJSTK atau langsung di kantor cabang.
- Manfaat pensiun dibayarkan bulanan setelah memenuhi syarat usia dan masa iuran.
JP berbeda dengan JHT. Jaminan Pensiun (JP) adalah manfaat jangka panjang, sedangkan JHT bisa dicairkan sekaligus.
Usia penerima JP meningkat secara bertahap agar dana program tetap berkelanjutan.
| Program | Kapan bisa dicairkan | Syarat utama | Cara mencairkan |
|---|
| JHT | Setelah berhenti kerja/pensiun/ atau kondisi tertentu | Berhenti kerja / usia pensiun atau 10 tahun aktif untuk sebagian | Online (Lapak Asik) atau Offline |
| JP | Setelah usia pensiun (59 tahun sejak 2025) dan masa iuran minimum | Usia pensiun, minimal masa iuran 15 tahun, dokumen lengkap | Online/portal BPJSTK |