Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi masih bergulat dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kondisi itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk mengkaji pemberian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan2025 audited.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan PSAK 117 sebenarnya memberikan manfaat dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan. Dengan ini, kondisi keuangan perusahaan bisa terlihat lebih akurat dan berbasis nilai kini ataucurrent estimate.
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam mengimplementasikannya, seperti kesiapan sistem teknologi informasi serta kesesuaian struktur akun dalam laporan keuangan.
“Menimbang terhadap hal tersebut, OJK mempertimbangkan untuk mengkaji lebih lanjut pemberian diskresi atau relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuanganaudited2025 yang pertama kali ini,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026 pada Senin (6/4/2026).
Ogi menegaskan kajian itu akan dilakukan secara internal di pihaknya dan pemberian relaksasi juga tidak akan lebih dari semester I/2026 atau akhir Juni 2026. Dia juga berpendapat keterlambatan pelaporan laporan keuangan kemungkinan karena masa transisi implementasi PSAK 117.
“Sehingga perlu dipahami bahwa hal ini merupakan dampak yang bersifatone-offdalam masa transisi ini. Jadi kami mendengarkan aspirasi tersebut dan kami akan tindak lanjuti dan kami merespons dalam waktu dekat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ogi menekankan pihaknya selalu mengingatkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 tersebut, melaluiprudential meetingdan komunikasi dengan kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit.
Kemudian, lanjutnya, OJK juga telah menyampaikan penegasan surat kepada industri untuk memintaprogress reportatas pelaksanaan audit keuangan tahun buku 2025 tersebut.
“Saat ini OJK sedang mempersiapkan strategi pemenuhan laporan keuangan berbasis PSAK 117 dengan ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian, dengan tetap mempertimbangkan pembahasan internal melalui asosiasi serta kesiapan industri termasuk auditor dan kantor akuntan publik,” jelasnya.
Lebih jauh, Ogi turut menyampaikan pihaknya juga telah mengadakan rapatsteering committeeimplementasi IFRS 17 pada tanggal 27 Februari 2026.
“Dan kami mendengarkan beberapaconcerndari IAI, DSAK, dari IAP, dari asosiasi DAI, AAUI, AAJI, AASI dari Kementerian Keuangan, kemudian juga dari DJP Pajak mengenai implementasi tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui industri memang mengalami kesulitan dalam memenuhi pengimplementasian PSAK 117 untuk laporan keuangan yangaudited.
“Kita masihstrugglepemenuhan implementasi PSAK 117 yangaudited, ini masihstruggle, jadi ini juga menjadi PR kita,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan di Kantor AAUI, Jakarta pada Kamis (2/4/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama tersebut mengaku sudah mendengar soal kajian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan 2025audited. Menurutnya, rencana kajian itu tidak lepas dari usulan pihaknya dalam pertemuanhigh level steering committee.
Lebih lanjut, Budi menilai pemberian relaksasi penyampaian laporan keuangan audited 2025 masih perlu dipertimbangkan secara matang. Namun, realisasinya akan kembali bergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan.
“Jadi, berasa [struggle-nya] sehingga menentukan arah kebijakan dalam waktushort termini juga agak sulit. Karena kanmap-nya itu dari angka-angka gitu semua,” sebutnya.
Budi meneruskan, bahkan di luar kondisi geopolitik yang ada saat ini, AAUI sudah memprediksi bahwa industri asuransi akan kesulitan dalam mengimplementasikan PSAK 117.
“Karena belajar dari negara-negara yang sudah mengimplementasikan terlebih dahulu terhadap PSAK 117 mereka jugastruggledan setelah 2 tahun mereka baru bisasurvive,” tegasnya.
PSAK 117 Ubah ‘Wajah’ Laporan Keuangan Asuransi
Di lain sisi, PT Asuransi Asei Indonesia berpandangan secara fundamental penerapan PSAK 117 mengubah ‘wajah’ laporan keuangan perusahaan asuransi. Pasalnya, pendapatan premi tidak lagi diakui sebagaitop line, melainkan menjadiinsurance revenueberbasis jasa yang diberikan.
Selain itu, Direktur Utama Asuransi Asei Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyebut cadangan teknis bertransformasi menjadiLiability for Remaining Coverage(LRC) danLiability for Incurred Claims(LIC). Kemudian, munculnya komponen baru sepertiContractual Service Margin(CSM) sebagaiunearned profit, serta Risk Adjustment(RA) sebagai kompensasi risiko non-finansial.
“Implikasi terhadap kinerja sangat signifikan yaitu volatilitas laba lebih terkendali karena adanya CSM smoothing, profitrecognitionmenjadi lebihdeferreddan mencerminkan pola jasa, dan KPI tradisional sepertigross written premium[GWP] menjadi kurang relevan, bergeser ke metrik berbasis profitabilitas kontrak,” jelasnya.
Dia meneruskan, langkah OJK yang mempertimbangkan untuk mengkaji relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan itu dapat dipahami karena beberapa perusahaan asuransi masih mengalami kendala dalam menyelesaikan laporan keuangan sehubungan dengan adopsi PSAK 117.
Menurut Dody, relaksasi tersebut dibenarkan (justified), mengingat kompleksitas implementasi PSAK 117 yang lintas fungsi dan sistem. Juga akan memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk memastikan kualitas laporan (bukan sekadarcompliance), dan mengurangi risiko materialmisstatement.
“Relaksasi ini tentunya bersifat terbatas [time-bound] dan disertai milestone pengawasan yang jelas, sehingga menjadi bagian dariorderly transitionmenuju standar global,” tegasnya.
Tantangan Penerapan PSAK 117
Lebih jauh, Dody membeberkan kendala utama yang dihadapi dalam penerapan PSAK 117 meliputi fragmentasi data historis, kebutuhan integrasi antara sistemunderwriting, klaim, dan aktuaria, keterbatasan SDM dan kapabilitas teknis, kompleksitas aktuaria, dan penyesuaian kebijakan akuntansi.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedi Kristianto menyebut tantangan utama penerapan PSAK 117 menyangkut kompleksitas perhitungan, Keterbatasan data, sistem dan IT, perubahan pola laba, SDM terbatas, hingga tekanan waktu dan audit.
“Adapun cara menghadapi tantangan tersebut antara lain anggap sebagai transformasi bisnis bukan sekadarcompliance, perbaiki kualitas dangovernancedata, gunakan model yang pragmatis, lakukan parallel run dan uji hasil sejak dini, perkuat komunikasi ke direksi dan investor, perketat dokumentasi dangovernance, manfaatkan untuk evaluasi produk danpricing,” jelasnya.
Meski ada sederet tantangan, Dedi menegaskan kelebihan dari PSAK 117 adalah laporan keuangan lebih transparan sehingga laba lebih realistis, standarnya menjadi global dengan IFRS 17, dan mendorong disiplinpricingdanrisk management.
“PSAK 117 akan memengaruhi strategi bisnis. Dampak utamanya antara lain seleksi produk lebih ketat,pricinglebih realistis, fokus ke profitabilitas sehingga bukan sekadargrowth,underwritingdan manajemen risiko lebih disiplin. Intinya adalah PSAK 117 mendorong pergeseran dari mengejar volume ke kualitas dan profitabilitas jangka panjang,” tegasnya.
Sependapat, pengamat asuransi Abitani Taim menilai PSAK 117 akan mengubah strategi perusahaan asuransi menjadi fokus padacorebusiness atauline of business(LOB) yang menguntungkan saja. Pasalnya, standar akuntansi tersebut membuat industri asuransi sejalan dengan standar keuangan internasional dan akan lebih mudah bagi perusahaan asing berinvestasi di Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, industri asuransi akan lebih sehat karena menggunakan prinsip yang lebihprudentdalam mengelola keuangan perusahaan. Namun, kelemahannya adalah saat ini adagapsignifikan antara implementasi PSAK 62 dan PSAK 117 di industri asuransi.
Kemudian, tambah Abitani, industri asuransi umum di Indonesia juga masih memasarkan produk yang pada dasarnya bukan merupakan produk asuransi, seperti suretyship dan asuransi kredit gagal bayar yang seharusnya merupakan produk industri penjaminan.
“Terakhir, sistem pencatatan keuangan [data] di sebagian perusahaan asuransi kita kurang ideal, sehingga perlu penyesuaian yang cukup banyak untuk mengimplementasikan PSAK 117,” tegasnya.