Roblox memperkenalkan akun Roblox Kids dan Roblox Select untuk anak-anak dan remaja, meningkatkan keamanan dengan verifikasi orang tua dan teknologi estimasi usia. [520] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Roblox memperkenalkan dua tipe akun baru yang dirancang berdasarkan usia pengguna, yakni Roblox Kids dan Roblox Select.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menyesuaikan platform dengan standar perlindungan anak di ruang digital, termasuk regulasi PP Tunas yang berlaku di Indonesia.
Vice President of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, mengklaim bahwa kehadiran kedua tipe akun ini bertujuan untuk menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak serta remaja saat beraktivitas di platform.
Roblox Kids Account ditujukan bagi anak hingga usia 12 tahun, sementara Roblox Select Account diperuntukkan bagi remaja berusia 13 hingga 15 tahun.
Untuk meningkatkan aspek keamanan saat bermain, selain verifikasi orang tua, Roblox juga mengandalkan teknologi estimasi usia berbasis wajah (facial age estimation). Proses ini wajib dilalui pengguna yang ingin mengakses fitur komunikasi, sehingga platform dapat memastikan interaksi dan konten yang diakses tetap sesuai dengan kelompok usia mereka.
"Semua ini dilakukan untuk memastikan Roblox tetap aman, sehat, dan sesuai untuk anak-anak," kata Tami dalam diskusi Roblox bertajuk Inisiatif Keamanan dan Etika Platform di Jakarta, Selasa, (14/4/2026).
Tami menyebut orang tua tak perlu khawatir lagi. Terkait dengan fitur keamanan dan sistem moderasi, dua jenis akun anak ini juga lebih diperketat guna meminimalkan risiko di platform.
Pada Roblox Kids, pengguna sama sekali tidak diberikan akses ke fitur chat, sementara Roblox Select masih memperbolehkan komunikasi, tetapi dengan syarat verifikasi usia yang lebih ketat. Selain itu, seluruh konten juga disaring dan dibatasi berdasarkan kategori usia masing-masing pengguna.
Sebagai ilustrasi, Kids Account hanya dapat mengakses konten dengan rating gim yang mild atau ringan. Sementara itu, Select Account memiliki cakupan akses yang sedikit lebih luas, yakni mencakup konten dengan kategori minimal, ringan, hingga moderat, tetap dalam batas yang telah disesuaikan dengan usia remaja.
Di samping itu, setiap konten harus melalui proses kurasi dalam tiga tahap guna menjamin kesesuaiannya. Penyediaan konten pun dibatasi hanya bagi developer yang telah terverifikasi.
"Dengan demikian, jika terjadi masalah, Roblox dapat langsung menghubungi mereka dan menyelesaikannya dengan cepat," imbuhnya.
Pihaknya menyatakan apresiasi terhadap langkah pemerintah Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital melalui aturan terbaru. Menurutnya, sejauh ini pembahasan mengenai akun ramah anak bersama Komdigi berjalan positif.
Kendati demikian, menurutnya, upaya tersebut tidak cukup berhenti pada perlindungan aplikator semata, anak dan orang tua juga perlu diberdayakan sehingga implementasinya lebih optimal.
Sebagai informasi, PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, mulai berlaku penuh sejak 28 Maret 2026 sebagai regulasi yang bertujuan melindungi anak di ruang digital, termasuk media sosial dan gim daring.
Aturan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sekaligus menekan berbagai risiko seperti paparan konten tidak layak, kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data anak.
Dalam ketentuannya, anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak, serta wajib mendapatkan izin orang tua.
Sementara itu, pada usia 13 hingga 15 tahun, anak mulai dapat mengakses layanan dengan tingkat risiko sedang, namun tetap harus disertai persetujuan orang tua. Adapun pada rentang usia 16 hingga 17 tahun, anak diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko lebih tinggi, seperti media sosial umum, dengan syarat tetap memperoleh persetujuan dari orang tua.
Komdigi diminta tegas menindak platform digital yang menolak blokir akun anak di bawah 16 tahun sesuai aturan baru, demi perlindungan anak. [416] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta untuk bersikap tegas menjalankan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform media sosial yang menolak memblokir akun anak di bawah 16 tahun perlu ditindak secara tegas.
Diketahui, platform digital memilih untuk menghadirkan fitur baru ketimbang menutup akun penggunanya yang berusia di bawah 16 tahun. Beleid turunan PP Tunas mengatur penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 atau besok.
Dalam penerapannya, YouTube masih meninjau regulasi tersebut dan mengukur dampaknya terhadap misi perusahaan di Tanah Air. TikTok tidak memblokir, melainkan menghadirkan fitur keamanan bagi remaja. Roblox juga tidak memblokir, melainkan meningkatkan fitur keamanan bagi pengguna. X belum memberi tanggapan.
Mengenai platform yang enggan menutup akun anak di bawah umur, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan Komdigi perlu memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar berdampak. Menurutnya, kebijakan yang cukup berani ini, dengan meminta 80 juta akun anak di media sosial ditutup, tidak akan berjalan optimal tanpa ketegasan dari Komdigi.
“Kunci utamanya adalah ketegasan dalam menetapkan dan menegakkan standar teknis, terutama terkait verifikasi usia yang tidak mudah disiasati. Jika tidak, platform akan terus menggunakan pendekatan formalitas dengan sekadar menanyakan umur tanpa validasi,” kata Heru kepada Bisnis Jumat (27/3/2026).
Dia mengatakan konsistensi pemerintah menjalankan aturan tengah diuji, antara mempertahankan kebijakan dan melindungi anak atau justru membuka ruang negosiasi yang melemahkan tujuan perlindungan anak.
Dia juga menuturkan regulasi PPT Tunas saja tidak cukup untuk melindungi anak. Harus ada pendekatan menyeluruh seperti peningkatan literasi digital, peran aktif orang tua, serta tekanan publik agar platform bertanggung jawab terhadap anak-anak ke depan.
“Kita tidak sedang memilih antara pembatasan atau kebebasan, melainkan mencari keseimbangan agar anak tetap bisa tumbuh di ruang digital yang aman. Evaluasi berkala menurut saya penting agar kebijakan ini benar-benar melindungi, bukan sekadar terlihat melindungi di atas kertas,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Ian Yosef M. Edward mengatakan sanksi tegas sangat wajar diberikan kepada platform yang menolak menutup akun anak di bawah 16 tahun. Dia mengusulkan agar sanksi diberikan dalam bentuk admisnistratif dan denda.
Sanksi administratif yaitu pemblokiran atau penghentian sementara atau permanen. Sementara itu denda diperhitungkan dampak kerugian untuk recovery anak di bawah 16 tahun. “Harus ada sanksi apabila regulasi tidak dijalankan,” kata Ian.
Platform X akan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun mulai 27 Maret 2026, sesuai PP TUNAS untuk melindungi anak di ruang digital. Kebijakan ini didukung Komdigi. [510] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Platform digital X (sebelumnya Twitter) bakal menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun mulai 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan X telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS sebagaimana disampaikan melalui surat tertanggal 17 Maret 2026.
“Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (20/3/2026).
Alexander menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk konkret kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional sekaligus upaya meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. Dia juga mengapresiasi tindakan yang diambil X sebagai komitmen kepatuhan serta perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Selain itu, X telah menyampaikan perubahan kebijakan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang dapat diakses melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Alexander menyatakan Komdigi akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan implementasi kebijakan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Komdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi dan mengambil langkah konkret, sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” kata Alexander.
Komdigi masih menunggu platform lain untuk menunjukkan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Meutya menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan internet.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Dia mengakui implementasi kebijakan tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun demikian, langkah ini dinilai perlu dilakukan di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.
Orang tua harus mendampingi anak dalam dunia digital untuk melindungi mereka dari risiko online. PP Tunas hadir untuk mengatur dan melindungi anak-anak di ruang digital. [1,496] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Resah dan khawatir, dua perasaan itu selalu menghantui Feni setiap kali melihat putrinya yang baru berusia delapan tahun asyik menatap layar gawai.
Dia tahu, dunia maya kini seperti lautan luas. Menyenangkan, penuh warna, tapi juga berbahaya. Di satu sisi, Feni ingin membiarkan si kecil menjelajah, belajar hal-hal baru, dan tak tertinggal dari teman-temannya. Namun di sisi lain, rasa takut menyelinap—takut jika jemari mungil itu tanpa sengaja menyentuh sesuatu yang seharusnya belum dia lihat.
“Sebagai orang tua, saya harus memastikan apa yang anak saya tonton dan baca memang sesuai usianya,” ujarnya.
Feni paham benar, di usia dini anak belum punya benteng yang kuat untuk membedakan mana yang baik, mana yang tidak pantas. Emosi mereka masih naik-turun, logika belum matang, dan rasa ingin tahu begitu besar. Hal itulah yang membuatnya selalu waspada setiap kali sang putri membuka media sosial.
Meski begitu, Feni bukan tipe orang tua yang melarang keras. Dia justru berusaha menyeimbangkan.
“Saya tidak melarang dia menonton konten di media sosial. Asal saya tahu apa yang dia lihat, dan saya tetap mendampingi," imbuhnya.
Baginya, internet tak selalu buruk. Banyak juga konten edukatif yang justru memperkaya pengetahuan anak—asal disertai bimbingan yang tepat. Untuk itu, Feni memilih jalan tengah yakni memperkenalkan dunia maya dengan batasan dan pemahaman yang jelas.
“Anak-anak perlu tahu bahwa internet bukan tempat bermain bebas, kalau memang diberikan waktu menonton, ya orang tua harus tetap memegang kendali dan mendampingi penuh,” tuturnya.
Dia juga punya cara tersendiri untuk mengurangi waktu menatap layar. Bukan dengan memarahi, tapi dengan mengalihkan perhatian sang buah hati ke kegiatan lain yang lebih menyenangkan.
“Coba ganti dengan hal-hal yang seru tapi tetap bermanfaat misalnya membaca buku, menulis, memasak, main sepeda, atau olahraga ringan. Anak tetap aktif, tapi jauh dari layar,” sebutnya.
Perasaan serupa juga dirasakan Surya, seorang ayah dari dua anak yang kini mulai mengenal dunia maya. Baginya, kehadiran media sosial ibarat pisau bermata dua.
Surya tidak memilih jalan ekstrem dengan menutup akses internet sepenuhnya bagi anak-anaknya. Dia sadar, dunia digital kini bukan lagi sesuatu yang bisa dihindari. Namun, pengawasan tetap harus berjalan ketat.
“Ponsel, internet, media sosial — semua itu cuma alat, yang penting bagaimana kita mengajarkan anak untuk menyaring informasi, bukan sekadar melarang. Kalau mereka dilarang sepenuhnya, justru bisa tertinggal dari teman-temannya dan kehilangan kesempatan belajar hal-hal baru,” ucap Surya.
Baginya, yang dibutuhkan bukan pembatasan tanpa alasan, melainkan pendampingan dan pemahaman. Dia percaya, anak perlu diajarkan untuk mengenal batas dan aturan sejak dini — termasuk dalam hal waktu menatap layar.
“Screen time itu bukan sekadar soal durasi, tapi juga pelajaran tentang disiplin, tentang bagaimana mereka mengatur waktu sendiri,” lanjutnya.
Namun, Surya menegaskan, aturan tanpa kehadiran orang tua juga tidak cukup. Anak-anak perlu merasa bahwa orang tuanya ada di samping mereka — bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga teman berbagi.
Bagi Surya, mendidik anak di era digital memang menantang, tapi juga menjadi kesempatan berharga. Sebab di tengah derasnya arus informasi, kasih sayang dan komunikasi tetap menjadi panduan utama agar anak tak tersesat di dunia maya.
“Kalau cuma dikasih aturan dan batas waktu, tapi tidak didampingi, mereka bisa saja tetap mengakses hal-hal yang tidak seharusnya,” tambahnya.
Ilustrasi anak menggunakan media sosial/Bisnis.com
Psikolog Klinis, Adela Witami menyebut media sosial seperti dua sisi mata uang, di satu sisi, dia bisa jadi ruang belajar dan ekspresi, tapi di sisi lain, jika tanpa kendali, bisa berubah jadi sumber masalah yang tak terlihat.
Adela menjelaskan, beragam penelitian psikologi menunjukkan bahwa media sosial punya dampak ganda bagi anak dan remaja. Dunia digital memang bisa membantu mereka menemukan jati diri, membangun relasi, dan membuka cakrawala baru. Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko yang kerap diabaikan.
Anak-anak, katanya, belum punya kemampuan penuh untuk menahan diri. Rasa ingin tahu mereka besar, tapi kendali emosinya masih rapuh.
“Itulah kenapa mereka mudah tenggelam dalam perilaku kompulsif—scroll tanpa henti, mengejar notifikasi, sampai lupa waktu,” tutur Adela.
Kebiasaan itu, jika dibiarkan, bisa merembet pada masalah fisik. Anak-anak yang terlalu lama duduk menatap layar sering mengeluhkan sakit kepala, nyeri punggung, atau sulit tidur.
“Kurangnya aktivitas fisik bisa memicu obesitas, dan ini sering tak disadari karena semua terjadi diam-diam,” ujarnya.
Namun, Adela menegaskan, dampak paling berbahaya justru menyentuh sisi psikologis dan emosional. Media sosial kini penuh dengan gambaran hidup yang tampak sempurna—foto liburan, tubuh ideal, keberhasilan yang seolah tanpa usaha.
“Anak-anak yang belum punya konsep diri matang mudah merasa hidupnya kurang menarik, lama-lama muncul rasa rendah diri dan kecemburuan sosial,” tuturnya menjelaskan.
Selain itu, risiko paparan konten yang tidak sesuai umur dan kebocoran data pribadi juga mengintai. Anak bisa melihat hal-hal yang belum seharusnya dipahami.Paparan semacam ini bisa menimbulkan trauma, membentuk persepsi keliru tentang realitas, dan mengacaukan perkembangan moral anak dan remaja.
Menurut Adela, kunci pencegahan terletak pada peran orang tua. Bukan hanya dengan memberi batasan, tapi juga hadir sepenuhnya dalam keseharian anak.
Namun, satu hal yang sering terlupakan: anak-anak lebih banyak belajar dari contoh, bukan dari nasihat.
“Sederhananya, anak meniru, bukan mendengar, kalau orang tua bisa menunjukkan keseimbangan antara dunia online dan dunia nyata, anak pun akan mengikutinya, tapi kalau orang tua sendiri sulit lepas dari gawainya, mungkin saatnya berempati—anak-anak kita sedang berjuang dengan tantangan yang sama,” sebutnya.
Demografi pengguna internet Indonesia dan aturan pelindungan media sosial untuk anak di berbagai negara/Sumber: Bisnis diolah
Keresahan para orang tua, hingga lembaga perlindungan anak kini menemukan pembenarannya dalam data. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, dunia maya kini menjadi potensi bahaya baru bagi anak-anak, menempati posisi ketiga tertinggi setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik.
KPAI mencatat angka korban kejahatan siber atau kejahatan di ruang digital menempati posisi ketiga di bawah anak korban kekerasan seksual dan anak korban kekerasan fisik di deretan klaster Perlindungan Khusus Anak. Begitu juga data KPAI 2025.
Sampai dengan Agustus 2025, tercatat angka pengaduan 103 kasus atau7,6% kasus anak korban kekerasan seksual; 101 kasus atau 7,5%) anak korban kekerasan fisik/psikis; dan 97 kasus atau 7,2% anak korban kejahatan siber.
Lebih lanjut, KPAI mencatat anak yang menjadi korban kejahatan siber variannya bermacam-macam mulai dari perundungan online, perjudian online, kecanduan gim online, kekerasan seksual online, kekerasan berbasis gender online (KGBO), dan sebagainya.
Menurut Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) pada per Oktober 2024, anak berusia kurang dari 1 tahun yang mengakses internet berjumlah 4,33%, anak berumur 1-4 tahun sebanyak 33,8%, dan anak berumur 5-6 tahun tercatat sebanyak 51,19%.
Sementara itu, BPS mencatat penduduk berusia 5-12 tahun yang mengakses internet tercatat sebanyak 12,27%, anak berusia 13-15 tahun 6,39%, penduduk berusia 16-18 tahun berjumlah 7,24%, penduduk berusia 19-24 tahun berjumlah 13,74%, sedangkan penduduk usia 25 tahun ke atas yang mengakses internet berjumlah 60,36%.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak — dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi yang berlaku sejak 1 April 2025 itu menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari risiko digital.
Di tengah derasnya arus informasi, ancaman bagi kelompok rentan—terutama anak-anak—kian terasa. Paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital telah menjadi keresahan bersama.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menjawab pertanyaan dari redaksi Bisnis Indonesia pada saat sesi wawancara di Jakarta, Jumat (11/4/2025)/Bisnis-Himawan L Nugraha
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas lahir sebagai jawaban strategis untuk menata ulang ekosistem digital agar lebih aman dan berkeadilan.
“Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan masyarakat digital. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakannya.”
PP Tunas mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan kanal pelaporan mudah, serta memastikan tindak lanjut cepat dan transparan. Tak hanya itu, platform digital kini wajib memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis demi melindungi anak dari paparan konten negatif.
“Ada aplikasi yang memang ‘nakal’. Bukan sekadar algoritma, tapi sengaja mengarahkan konten tertentu kepada kelompok rentan,” tegas Meutya.
Melalui PP Tunas, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak—mulai dari platform digital, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat sipil—untuk memastikan regulasi ini hidup, bukan sekadar teks di atas kertas.
“Banyak platform yang berniat baik dan kita hargai itu. Tapi negara harus hadir ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital,” tambahnya.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, melihat regulasi ini sebagai pijakan penting. Menurutnya, negara memang perlu hadir dengan aturan yang jelas untuk memastikan anak-anak bisa tumbuh di ruang digital yang aman dan mendidik.
Margaret menegaskan, hak anak di ruang digital bukan hanya soal akses informasi, tapi juga soal pelindungan dari dampak negatifnya. KPAI pun berkomitmen untuk terus mengawal implementasi PP Tunas dan memastikan aturan itu benar-benar bekerja di lapangan.
"KPAI berharap PP Tunas dan Perpres Peta Jalan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia," tegasnya.
Kini, ketika batas antara dunia nyata dan maya kian kabur, PP Tunas hadir sebagai pengingat: bahwa di balik setiap layar, ada anak-anak yang butuh bimbingan — bukan sekadar koneksi internet.