Komdigi Diminta Tindak Tegas Platform yang Tolak Blokir Akun Anak Besok
Komdigi diminta tegas menindak platform digital yang menolak blokir akun anak di bawah 16 tahun sesuai aturan baru, demi perlindungan anak.
(Bisnis.Com) 27/03/26 21:03 174872
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta untuk bersikap tegas menjalankan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform media sosial yang menolak memblokir akun anak di bawah 16 tahun perlu ditindak secara tegas.
Diketahui, platform digital memilih untuk menghadirkan fitur baru ketimbang menutup akun penggunanya yang berusia di bawah 16 tahun. Beleid turunan PP Tunas mengatur penundaan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 atau besok.
Dalam penerapannya, YouTube masih meninjau regulasi tersebut dan mengukur dampaknya terhadap misi perusahaan di Tanah Air. TikTok tidak memblokir, melainkan menghadirkan fitur keamanan bagi remaja. Roblox juga tidak memblokir, melainkan meningkatkan fitur keamanan bagi pengguna. X belum memberi tanggapan.
Mengenai platform yang enggan menutup akun anak di bawah umur, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan Komdigi perlu memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar berdampak. Menurutnya, kebijakan yang cukup berani ini, dengan meminta 80 juta akun anak di media sosial ditutup, tidak akan berjalan optimal tanpa ketegasan dari Komdigi.
“Kunci utamanya adalah ketegasan dalam menetapkan dan menegakkan standar teknis, terutama terkait verifikasi usia yang tidak mudah disiasati. Jika tidak, platform akan terus menggunakan pendekatan formalitas dengan sekadar menanyakan umur tanpa validasi,” kata Heru kepada Bisnis Jumat (27/3/2026).
Dia mengatakan konsistensi pemerintah menjalankan aturan tengah diuji, antara mempertahankan kebijakan dan melindungi anak atau justru membuka ruang negosiasi yang melemahkan tujuan perlindungan anak.
Dia juga menuturkan regulasi PPT Tunas saja tidak cukup untuk melindungi anak. Harus ada pendekatan menyeluruh seperti peningkatan literasi digital, peran aktif orang tua, serta tekanan publik agar platform bertanggung jawab terhadap anak-anak ke depan.
“Kita tidak sedang memilih antara pembatasan atau kebebasan, melainkan mencari keseimbangan agar anak tetap bisa tumbuh di ruang digital yang aman. Evaluasi berkala menurut saya penting agar kebijakan ini benar-benar melindungi, bukan sekadar terlihat melindungi di atas kertas,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Ian Yosef M. Edward mengatakan sanksi tegas sangat wajar diberikan kepada platform yang menolak menutup akun anak di bawah 16 tahun. Dia mengusulkan agar sanksi diberikan dalam bentuk admisnistratif dan denda.
Sanksi administratif yaitu pemblokiran atau penghentian sementara atau permanen. Sementara itu denda diperhitungkan dampak kerugian untuk recovery anak di bawah 16 tahun. “Harus ada sanksi apabila regulasi tidak dijalankan,” kata Ian.
#komdigi #platform-digital #blokir-akun-anak #peraturan-menteri #pelindungan-anak #media-sosial #fitur-keamanan #verifikasi-usia #kebijakan-komdigi #regulasi-pp-tunas #literasi-digital #peran-orang-tua