Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai langkah Indonesia belum maksimal dalam memungut pajak dari penyelenggara over-the-top (OTT) seperti Google, TikTok, Meta dan lain sebagainya.
Dengan nilai transaksi digital (GMV) mencapai Rp1.350 triliun, Indonesia “hanya” berhasil memungut Rp32,32 triliun pajak digital dan menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27. Angka ini jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang tax coefficient-nya dua hingga tiga kali lebih tinggi.
Dalam laporan bertajuk Tata Kelola Industri Over-The-Top di Indonesia, Celios mengungkap masih ada kesenjangan fiskal yang mengkhawatirkan di sektor ekonomi digital nasional.
Kajian ini menelaah struktur perpajakan digital Indonesia, pola bisnis platform Over-The-Top (OTT) global, perbandingan regulasi di berbagai negara, serta dampak ekonomi dari tiga skenario kebijakan: Withholding Tax (WHT) 1 persen, WHT 3 persen, dan pungutan Universal Service Obligation (USO) 0,75 persen.
Hasilnya, semua skenario menunjukkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar dari kondisi saat ini, dengan multiplier positif terhadap output, PDB, dan penyerapan tenaga kerja.
“Setiap Rp100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen sebagai pajak. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik,” kata Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dia mengatakan platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence yang signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar Indonesia, tetapi tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional.
“Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” kata Huda.
Dia menuturkan ketimpangan ini makin terasa ketika menelusuri komposisi penerimaan pajak digital yang ada. Lebih dari 77% penerimaan pajak digital selama ini bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Huda menyampaikan PPN sejatinya dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan oleh platform OTT global itu sendiri. Sementara pajak atas laba korporasi digital global nyaris tidak ada, meski Indonesia adalah pasar ke-4 pengguna Google dan ke-3 pengguna Facebook di dunia, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif.
“Ini artinya yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform globalnya,” kata Celios.
Di sisi lain, kata Huda, operator telekomunikasi harus menginvestasikan 17,2% pendapatannya untuk membangun infrastruktur digital, sementara platform OTT yang paling banyak menggunakan jaringan itu tidak menanggung kewajiban yang sebanding.
Jaya Dharmawan, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS, memproyeksikan potensi penerimaan negara yang signifikan apabila kebijakan yang tepat segera diterapkan.
Pada 2026, potensi penerimaan berkisar Rp7,52 triliun hingga Rp30 triliun tergantung instrumen yang dipilih. Proyeksi ini terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, skenario WHT 1 persen berpotensi menghasilkan Rp37,42 triliun.
“WHT 3 persen mencapai Rp112,27 triliun, sementara skema USO 0,75 persen bisa menyumbang Rp28,07 triliun dengan earmarking langsung untuk pembangunan infrastruktur TIK,” kata Jaya.
Dyah Ayu, Peneliti Ekonomi CELIOS, menjelaskan bahwa CELIOS merekomendasikan enam paket kebijakan yang harus segera dijalankan secara simultan.
“Yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai Badan Usaha Tetap Digital, dengan ambang Significant Economic Presence berbasis jumlah pengguna, volume transaksi, atau pendapatan iklan," kata Ayu.
Bersamaan dengan itu, lanjut Ayu, pemerintah harus segera menerapkan Withholding Tax minimal 1% atas gross revenue platform OTT global. Dia mengatakan mekanismenya sudah ada, platform pembayaran dan bank bisa menjadi withholding agent yang terintegrasi dengan sistem yang sudah eksis.
"Ini bukan hal yang rumit secara teknis, ini soal keberanian politik untuk melakukannya,” tegasnya.
Untuk USO Digital, Celios mengusulkan perluasan subjek pungutan dari operator telekomunikasi domestik ke platform OTT asing dengan tarif 0,75% dari pendapatan bruto.
“Dana ini harus di-earmark secara khusus untuk pembangunan infrastruktur data nasional, kecerdasan buatan, dan konektivitas 5G di wilayah 3T. Selain itu, dana ini bisa digunakan untuk ekosistem ekonomi kreatif yang menjadi penopang ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” kata Ayu.