Langkah DJP melakukan piloting terhadap wajib pajak BUMN di lingkungan Large Tax Office (LTO) menjadi contoh konkret bagaimana cooperative compliance mulai diimplementasikan secara nyata
Jakarta (ANTARA) - Transformasi sistem perpajakan Indonesia tengah memasuki fase yang lebih matang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum (enforcement), tetapi mulai beralih menuju model kemitraan strategis dengan wajib pajak melalui pendekatan cooperative compliance.
Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan refleksi dari kebutuhan sistem fiskal yang lebih adaptif terhadap kompleksitas ekonomi modern.
Implementasi cooperative compliance di lingkungan DJP sejatinya telah mulai dijalankan melalui skema piloting yang kini diperkuat secara lebih disiplin.
Fase awal program ini difokuskan pada wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO), dengan langkah awal berupa integrasi sistem host-to-host antara DJP dan wajib pajak. Melalui integrasi ini, DJP memperoleh akses data perpajakan secara lebih cepat dan komprehensif untuk memetakan transaksi sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan negara secara lebih akurat.
Hasil dari piloting tersebut kemudian akan menjadi fondasi dalam memperluas penerapan cooperative compliance ke wajib pajak badan non-BUMN. Secara substansi, implementasi ini diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, menekan potensi sengketa perpajakan, serta menurunkan biaya kepatuhan, sehingga hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dapat bertransformasi menjadi lebih kolaboratif dan berbasis pengelolaan risiko.
Sehingga dengan begitu cooperative compliance akan menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Di mana hal itu bukan hanya sebagai perubahan pendekatan dalam penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut, era baru strategi penerimaan negara telah dimulai melalui pengelolaan risiko secara bersama, kepatuhan dibangun melalui kemitraan, dan kepercayaan menjadi fondasi utama sistem fiskal yang berkelanjutan.
Cooperative compliance bukan sekadar konsep baru. Pertama kali diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sejak tahun 2013 sebagai respons atas keterbatasan pendekatan tradisional. Dalam pendekatan ini, otoritas pajak dan wajib pajak tidak lagi berdiri di dua sisi yang berseberangan. Mereka duduk di meja yang sama, membahas potensi risiko, membuka data lebih awal, dan menyelesaikan isu sebelum menjadi sengketa.
Penelitian Goslinga (2021) menunjukkan bahwa model ini mampu menciptakan hubungan yang lebih positif dan efisien antara otoritas dan wajib pajak. Bahkan dalam praktik di berbagai negara, cooperative compliance terbukti menurunkan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kepastian hukum. Dalam konteks Indonesia, sistem yang terlalu kompleks, interpretasi aturan yang sering berbeda, serta rendahnya tingkat kepercayaan menjadi faktor yang selama ini menghambat kepatuhan sukarela.
Langkah DJP melakukan piloting terhadap wajib pajak BUMN di lingkungan Large Tax Office (LTO) menjadi contoh konkret bagaimana cooperative compliance mulai diimplementasikan secara nyata. Integrasi host-to-host antara DJP dan wajib pajak membuka era baru: data tidak lagi datang terlambat, tetapi mengalir secara real-time. Dari sini, DJP dapat memetakan risiko, memahami pola transaksi, dan mengidentifikasi potensi penerimaan dengan lebih akurat.
Pendekatan berbasis risiko ini jauh lebih cerdas dibandingkan pendekatan lama yang reaktif. Risiko tidak lagi ditangani setelah masalah muncul, tetapi dikelola sejak awal. Ini seperti pergeseran dari memadamkan api menjadi mencegah kebakaran. Negara-negara maju telah mengadopsi model serupa untuk menghadapi kompleksitas ekonomi digital dan transaksi lintas batas. Tanpa pendekatan berbasis risiko, sistem perpajakan akan selalu tertinggal dari dinamika ekonomi.
Pergeseran paradigma
Selama bertahun-tahun, pendekatan enforcement menjadi tulang punggung sistem perpajakan. Model ini terbukti efektif dalam membangun kepatuhan dasar yaitu wajib pajak patuh karena takut terhadap sanksi. Namun, pendekatan ini memiliki keterbatasan yang semakin terasa dalam lanskap ekonomi yang kompleks, digital, dan lintas batas, serta cenderung reaktif. Pemeriksaan dilakukan setelah pelaporan, sengketa muncul akibat perbedaan interpretasi, dan ketidakpastian hukum sering kali membebani dunia usaha..
Di sinilah cooperative compliance hadir sebagai solusi. Pendekatan ini menempatkan wajib pajak khususnya yang besar dan kompleks sebagai mitra strategis dalam mengelola risiko perpajakan. Interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak tidak lagi bersifat konfrontatif, melainkan dialogis dan berbasis transparansi. Di sini pendekatan dialogis akan dilakukan sepanjang tahun sebelum pelaporan SPT, dan tetap ada penindakan bagi wajib pajak yang nakal atau tidak kooperatif.
Studi internasional menunjukkan bahwa pendekatan berbasis penindakan (deterrence) memiliki korelasi yang relatif lemah terhadap kepatuhan jangka panjang (Kirchler et al., 2008). Artinya, ketakutan bisa membuat orang patuh sesaat, tetapi tidak membangun kesadaran yang berkelanjutan, dan pada titik inilah cooperative compliance menemukan relevansinya.
Relevansi cooperative compliance terletak pada kemampuannya menggeser fondasi kepatuhan dari rasa takut menjadi rasa percaya. Pendekatan ini membuka ruang dialog yang lebih awal antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga potensi kesalahan atau perbedaan interpretasi dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa.
Praktik dari negara yang telah lebih dahulu mengadopsi cooperative compliance sebagai strategi penerimaan negara antara lain: Belanda melalui Horizontal Monitoring yang menekankan transparansi dan dialog dini antara otoritas pajak dan wajib pajak, Australia melalui Australian Taxation Office mengembangkan program Justified Trust untuk memastikan kepatuhan berbasis pengujian risiko, serta Inggris melalui HM Revenue & Customs menerapkan Business Risk Review, yang mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko dan membuka komunikasi intensif bagi yang berisiko rendah.
Salah satu persoalan terbesar dalam sistem perpajakan adalah tingginya sengketa. Sengketa bukan hanya soal angka, tetapi juga soal energi, waktu, dan ketidakpastian yang harus ditanggung dunia usaha. Cooperative compliance menawarkan solusi yang lebih elegan. Dengan dialog sejak awal, transparansi data, dan kesepahaman atas risiko, potensi sengketa dapat ditekan secara signifikan. OECD bahkan menyebut pendekatan ini sebagai pertukaran antara transparansi dan kepastian.
Dari sisi ekonomi, dampaknya sangat nyata. Biaya kepatuhan yang selama ini tinggi baik untuk konsultasi, dokumentasi, maupun litigasi dapat ditekan seminimal mungkin. Sehingga dunia usaha tidak lagi mengalokasikan energi untuk menghadapi sengketa, tetapi dapat fokus pada ekspansi dan inovasi. Dalam jangka panjang, ini bukan hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga negara. Sistem yang efisien akan meningkatkan penerimaan tanpa harus meningkatkan tekanan.
Namun, jalan menuju cooperative compliance tidak sepenuhnya mulus. Tantangan terbesar justru terletak pada aspek non-teknis: budaya dan kepercayaan. Di Indonesia, tingkat kepercayaan terhadap otoritas pajak masih menjadi pekerjaan rumah. Selain itu, kesiapan data, kualitas SDM, dan integrasi sistem juga menjadi faktor krusial. Beberapa studi bahkan mencatat bahwa keterbatasan data dan rendahnya transparansi masih menjadi hambatan utama dalam implementasi cooperative compliance.
Lebih lanjut berdasarkan studi yang dilakukan oleh Medina & Schneider (2018) memperkirakan ekonomi bayangan Indonesia mencapai sekitar 21,8% dari PDB. Sehingga hal ini menegaskan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi masih berada di luar jangkauan sistem perpajakan formal. Tanpa pembenahan struktural, cooperative compliance berisiko hanya menjadi kebijakan di atas kertas saja.
Mitra strategis
Cooperative compliance, apabila dijalankan secara konsisten, dapat menjadi kunci untuk keluar dari jebakan tax ratio rendah. Bukan dengan memperketat penindakan semata, tetapi dengan membangun ekosistem kepatuhan yang sehat. Sebuah era baru strategi fiskal yang keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh satu hal yang paling manusiawi: kepercayaan.
Sehingga dengan demikian, pajak bukan hanya soal angka dalam APBN, namun lebih dari itu, yaitu sebagai cerminan hubungan antara negara dan warganya. Ketika hubungan itu dibangun atas dasar kepercayaan, maka kepatuhan tidak lagi terasa sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi. Di tengah kompleksitas ekonomi modern, pendekatan berbasis risiko dan kemitraan ini bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan.
Melalui strategi cooperative compliance, Indonesia memasuki era baru penerimaan negara menuju kemitraan berbasis risiko. Di mana relasi yang dibangun adalah mengajak kita untuk melihat pajak bukan sebagai kewajiban yang menekan, tetapi sebagai ruang kolaborasi untuk membangun negara.
Di sinilah letak perubahan yang paling mendasar. Ketika negara tidak lagi sekadar menagih, tetapi juga mendengar. Ketika wajib pajak tidak lagi sekadar membayar, tetapi juga dipercaya sebagai mitra strategis penerimaan negara.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026