KPPU dan JFTC memperkuat kolaborasi untuk menghadapi disrupsi ekonomi digital global dengan fokus pada penguatan hukum, modernisasi, dan integrasi data [573] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC) Chatani Eiji di Kantor KPPU, Rabu, 29 April 2026, dalam pertemuan bilateral untuk memperkuat sinergi penegakan hukum persaingan usaha menghadapi disrupsi ekonomi digital global. Pertemuan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi dalam menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean, didampingi oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa kunjungan JFTC menjadi momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan usaha yang adil. Ia menyoroti bahwa otoritas persaingan saat ini berada pada fase krusial, yaitu redefinisi peran kelembagaan. Jika sebelumnya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, kini otoritas dituntut berperan lebih strategis dalam membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi. “KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” tegasnya.
KPPU juga menegaskan bahwa reformasi kelembagaan menjadi prioritas melalui tiga pendekatan utama, yakni penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi berbasis data. Salah satu agenda kunci adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diharapkan memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency. JFTC menyatakan dukungannya terhadap upaya reformasi tersebut, sekaligus berbagi pengalaman dalam proses perubahan regulasi.
Dalam diskusi sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah penanganan perkara strategis telah dilakukan, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, serta pinjaman online. Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, namun juga berpotensi menutup akses pasar (foreclosure) bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi secara tepat.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean yang turut memimpin jalannya diskusi menjelaskan bahwa KPPU juga tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce. Tantangan utama penegakan hukum di sektor ini terletak pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market, serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar. “Menghadapi tantangan tersebut, KPPU menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis data (data-driven competition authority),” jelas Gopprera.
Sementara itu, JFTC menyoroti praktik penggunaan Digital Analyst, yakni tenaga ahli teknologi eksternal yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel. Pendekatan ini dinilai sebagai praktik baik yang dapat diadopsi, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan independensi lembaga. Selain itu, KPPU juga menyatakan komitmennya untuk mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan.
Ketua JFTC mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam penanganan perkara digital dan strategis, termasuk kasus yang melibatkan perusahaan global seperti Google serta korporasi multinasional seperti SANY Group. Menurut Ketua JFTC, keberanian dan konsistensi KPPU dalam menindak pelaku usaha besar menunjukkan kredibilitas dan independensi lembaga dalam menjaga level playing field. “Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standar tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ujar Chatani.
Kedua lembaga menekankan bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas batas, sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang erat, termasuk dalam pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta kajian isu seperti algorithmic collusion dan kekuatan pasar berbasis data.
Pertemuan ini menegaskan bahwa tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital tidak dapat diselesaikan secara unilateral. KPPU dan JFTC sepakat memperkuat kolaborasi sebagai fondasi untuk menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan telah memutuskan 13 perkara penegakan hukum dengan total denda Rp698 miliar sepanjang 2025.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menyampaikan bahwa penegakan hukum tersebut menyangkut sejumlah perkara besar seperti truk merek Sany, hingga Google dan TikTok dalam proses akuisisi Tokopedia.
“Ini mungkin masih tergolong sedikit dibandingkan dengan otoritas pengawas persaingan usaha di negara-negara lain yang mencakup perkara keterlambatan notifikasi tender dan non-tender,” kata Eugenia dalam siaran Competition Outlook 2026 di YouTube KPPU, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa denda terbesar senilai Rp449 miliar dijatuhkan KPPU terkait penjualan truk Sany Group atas laporan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada Agustus 2025 lalu.
Perkara besar berikutnya adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara yang dijatuhi denda Rp12 miliar, yang disebut Eugenia menjadi perhatian publik.
Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda jumbo Rp202,5 miliar bagi Google LLC dan sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September tahun lalu.
“Perkara Google ini menjadi momentum bahwa KPPU itu juga mengawasi persaingan usaha di bidang ekonomi digital,” imbuhnya.
Menurut Eugenia, KPPU akan terus memperkuat pengawasan persaingan usaha sektor ekonomi digital pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
Kasus besar yang tengah ditangani pihaknya saat ini adalah dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform teknologi finansial (fintech).
Di samping itu, dia juga menyampaikan bahwa KPPU telah menerima 122 notifikasi merger dan akuisisi dengan nilai transaksi Rp1,09 kuadriliun sepanjang tahun lalu.
Dari sisi kebijakan persaingan usaha, KPPU disebut telah merekomendasikan 12 kebijakan kepada pemerintah, salah satunya terkait penundaan dan pembatalan rencana pengenaan bea masuk tambahan untuk terpal plastik dan benang filament.
“Seluruh capaian ini merupakan upaya untuk mendukung visi KPPU 2025, yaitu terwujudnya persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan,” pungkas Eugenia.
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah menjatuhkan putusan sebanyak 13 kali dengan total denda mencapai Rp698,5 miliar pada 2025. Kasus Truk Sany hingga Google jadi denda terbesar sepanjang tahun lalu.
"Putusan tersebut didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/1/2026).
Dia menjelaskan keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, dengan delapan di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia.
Sanksi tertinggi, sebesar Rp449 miliar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu.
Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara (denda Rp12 miliar), serta denda besar Rp202,5 miliar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).
KPPU, lanjutnya, juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 triliun.
Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital. Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 triliun. Sebesar 75% atau sekitar Rp862 miliar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Khusus untuk 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp55.540.565.048.
Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha.
Sepanjang 2025 telah masuk 115 notifikasi merger senilai total Rp1.093.623.727.532.290, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu.
Di bidang advokasi, KPPU merumuskan dan menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah – misalnya terkait bea masuk anti-dumping benang filament – serta mendorong 60 program kepatuhan perusahaan (25 telah mendapat penetapan KPPU).
KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terdapat empat perkara teregister, yakni dua sektor ritel, satu peternakan ayam, dan satu pelayanan kesehatan. Selain itu terdapat satu penyelidikan dan perkara di sektor ritel.