Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada sejumlah pelaku industri pembiayaan dan pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, dari total 144 perusahaan pembiayaan, sebanyak sembilan perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
“Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan, saat ini terdapat 9 dari 144 usaha pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum,” kata Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, dari 65 penyelenggara pindar, Agusman mengungkapkan terdapat 10 entitas yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menyusul hal tersebut, Agusman menyebut bahwa seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” ujarnya.
Rencana tersebut memuat berbagai langkah strategis untuk memenuhi kewajiban permodalan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Langkah-langkah yang disiapkan antara lain mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, upaya mencari investor strategis, hingga opsi penggabungan usaha (merger).
Di sisi lain, OJK juga memperkuat penegakan kepatuhan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan pindar.
Sepanjang Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana merger PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) atau Bank Nobu, yang sejak 2023 digadang sebagai konsolidasi sukarela dua konglomerat besar, akhirnya resmi diumumkan berakhir pada November 2025.
Padahal, selama hampir tiga tahun, kedua bank telah menjalani proses panjang, mulai dari pembentukan tim merger, transaksi silang saham, hingga peluang merger paksa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum akhirnya kandas di tengah jalan.
Kabar mengenai rencana penggabungan kedua bank pertama kali mencuat pada Februari 2023. Saat itu, BABP dan NOBU sama-sama belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Di tengah isu tersebut, Bank Nobu menegaskan bahwa fokusnya adalah penyelesaian aksi korporasi berupa penambahan modal melalui rights issue.
"Seluruh informasi PMHMETD [rights issue] telah diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi yang akan disampaikan perusahaan pada 25 Januari 2022 dan 7 Juni 2022 sesuai ketentuan yang berlaku," kata perseroan pada Senin (13/2/2023).
Bank Nobu juga menambahkan bahwa tidak ada arahan khusus terkait rencana merger selain aksi korporasi tersebut.
Dari sisi otoritas bursa pada 2023, Direktur Penilaian Efek BEI I Gede Nyoman Yetna kala itu menegaskan bahwa belum ada dokumen resmi mengenai aksi merger tersebut.
"Kami belum dapat informasi, saat ini saya belum terima jadi saya belum bisa menyampaikan," ujarnya. Nyoman menekankan bahwa setiap aksi korporasi akan dievaluasi secara ketat demi memastikan perlindungan investor.
Pada saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat dua bank yang sedang menjalani proses merger untuk memenuhi ketentuan modal inti. Namun, OJK belum membeberkan identitas bank tersebut.
"Ada proses hukum yang ditempuh dulu tentu kan merger tidak sesederhana itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kala itu.
Masuk Proses Merger dan Penandatanganan Kesepakatan
Pada Maret 2023, kedua bank mengonfirmasi bahwa proses merger sudah berjalan dan bahkan telah ada penandatanganan perjanjian awal. Jika merger terealisasi, total aset gabungan akan mencapai Rp37,9 triliun berdasarkan laporan keuangan Januari 2023.
Bank MNC menegaskan bahwa merger bukan dilakukan sekadar memenuhi ketentuan modal inti minimum. "Hal ini dalam rangka memperkuat usaha dan sinergi dari para pihak," tulis Sekretaris Perusahaan BABP Heru Sulistiadhi.
Bank Nobu juga menambahkan bahwa semua aksi korporasi ditempuh untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. "Perseroan senantiasa patuh dan tunduk pada seluruh ketentuan OJK, tidak terkecuali POJK Konsolidasi Bank Umum," ujar Sekretaris Perusahaan NOBU Mario Satrio.
Bank MNC Internasional (MNC Bank) milik Hary Tanoesoedibjo/mncbank.co.id
Dian Ediana Rae kemudian mengonfirmasi bahwa kesepakatan awal telah ditandatangani. "Sudah ada tanda tangan," katanya. Dia bahkan menyebut merger sebagai langkah penguatan perbankan nasional yang akan dipercepat oleh kedua pihak.
Pada April 2023, OJK menyebut proses merger berada dalam jalur yang tepat. Tim merger, konsultan keuangan, dan konsultan hukum telah ditunjuk. Target penyelesaian pun dipatok pada Agustus 2023.
"Target [selesai] bulan Agustus akan tercapai," kata Dian. Dia menyebut merger sukarela dua konglomerat besar ini berpotensi menjadi contoh ideal konsolidasi perbankan nasional.
Fase Kritis dan Ketegangan Antar Pemegang Saham
Memasuki September 2023, OJK mengumumkan bahwa proses merger memasuki fase kritis. Meski target penyelesaian Agustus telah lewat, realisasinya terhambat oleh tarik-menarik kepemilikan dan penentuan arah bisnis pascamerger. "Pada saat ini saya mendengar, saat ini adalah saat-saat yang kritikal," kata Dian saat itu.
Walaupun kunci proses berada pada kesepakatan antara dua pemegang saham utama, Hary Tanoesoedibjo dan James Riady, OJK menegaskan merger tetap tidak boleh batal.
Namun, di lapangan progres merger stagnan. Transaksi silang saham MNC Group dan Lippo Group sempat menjadi sinyal merger akan berlanjut, tetapi tidak cukup untuk mendorong penyelesaian.
Memasuki 2024, proses merger tak kunjung rampung. OJK bahkan mempertimbangkan opsi merger paksa jika kedua bank tidak mencapai kesepakatan final.
"Tapi kalau suatu titik tertentu nanti pada waktunya itu apa namanya ada hambatan itu kita akan menggunakan merger paksa gitu. Itu apa boleh buat gitu," kata Dian.
Hanwha Life Masuk dan Menciutnya Peluang Merger
Kondisi berubah signifikan ketika Hanwha Life Insurance Co., Ltd. resmi menjadi pemegang saham signifikan NOBU dengan porsi 40%. Aksi korporasi ini dinilai mengubah peta kekuatan pemegang saham, sekaligus membuat kans merger semakin kecil.
Sebagaimana diketahui, Hanwha Life yang merupakan perusahaan asuransi jiwa terbesar di Korea Selatan, telah resmi mengakuisisi 2,99 miliar saham Bank Nobu.
Angka itu setara dengan 40% dari modal ditempatkan dan disetor. Akuisisi itu menjadikan Hanwha sebagai pemegang saham signifikan dan membuka lembaran baru dalam strategi bisnis bank.
Karyawati melakukan perawatan di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Nobu Bank di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai bahwa minat investor asing, khususnya dari Korea Selatan, terhadap perbankan Indonesia masih tinggi karena potensi pertumbuhan yang besar.
Indonesia sebagai emerging market menawarkan peluang investasi yang menjanjikan, meskipun kinerja beberapa bank seperti Bank Nobu belum tergolong mencolok.
“Indonesia sebagai emerging market dengan ekonomi yang masih bertumbuh merupakan pasar perbankan yang menarik bagi investor luar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (7/7/2025).
Namun, kehadiran investor besar ini juga membawa konsekuensi terhadap rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC yang sudah mencuat sejak 2023.
“Bila Hanwha Life juga masuk atau berpartner dengan Bank MNC bisa saja. Tapi dengan adanya investor baru di Bank Nobu, maka peluang untuk merger menjadi semakin kecil,” kata Trioksa.
Adapun, menelisik data Bursa Efek Indonesia (BEI) PT MNC Land Tbk. mengantongi 747,7 juta saham NOBU atau setara 9,99% kepemilikan. MNC Land menjadi pemegang saham nomor tiga terbesar NOBU, setelah masuknya Hanwha Life sebesar 40% atau 2,99 miliar saham NOBU.
Saham tersebut dibeli Hanwha Life dari tujuh pemegang saham sebelumnya, yakni PT Putera Mulia Indonesia, PT Prima Cakrawala Sentosa, PT Star Pacific Tbk, PT Inti Anugerah Pratama, PT Ciptadana Capital, PT Lenox Pasifik Investama Tbk, dan PT Multipolar Tbk.
Hanwha Life telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain melalui Surat OJK No. S-11/PB.02/2025 tanggal 24 Januari 2025, Surat OJK No. SR-107/PB.02/2025 tanggal 21 April 2025, serta Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-29/D.03/2025 pada tanggal 21 April 2025 yang menyatakan Hanwha Life dan Seung Youn Kim telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagai calon pemegang saham pengendali dan ultimate shareholder Bank Nobu.
Pada 22 November 2025, OJK merilis pernyataan resmi merger antara BABP dan NOBU dihentikan. "Harapannya agar masing-masing bank dapat lebih fokus pada target-target pertumbuhan yang telah direncanakan sebelumnya," ujar Dian.
Sebagai gantinya, OJK meminta pemegang saham pengendali kedua bank memperkuat struktur permodalan melalui setoran modal tambahan atau mengundang investor strategis baru. "Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan skala usaha dan daya saing masing-masing bank," kata Dian.
Dengan keputusan ini, babak panjang rencana merger dua bank milik dua konglomerat besar pun berakhir. Setelah hampir tiga tahun negosiasi, penilaian legal, restrukturisasi kepemilikan, dan bahkan upaya merger paksa, kedua bank kini memilih berjalan sendiri-sendiri sesuai strategi bisnis masing-masing.
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa.
Persetujuan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68 D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pengumuman OJK, Selasa (28/10/2025).
OJK menyampaikan bahwa prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
"Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, pertama, OJK telah meminta Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk membubarkan badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh OJK, Pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
Ketiga, seluruh kredit BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada Pemegang Saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari.