Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU melakukan pengaturan lalu lintas berupa sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap selama masa Angkutan Lebaran 2026.
Secara resmi kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di jalan pada masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026.
"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Adapun, jadwal pengaturan ini tidak bersifat mengikat dan apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Sebagaimana yang tertulis di SKB tersebut pula, masa arus mudik/balik Lebaran berlangsung sejak 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Sementara Idulfitri diperkirakan akan jatuh pada 20 Maret atau 21 Maret 2026.
Berikut jadwal pengaturan lalu lintas Angkutan Lebaran 2026:
One Way
Aan menjelaskan, pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik.
Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
- Tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat: One way dilakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta—Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang—Solo.
- Tanggal 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat: One way mulai KM 421 jalan tol Semarang—Solo sampai KM 70 jalan tol Jakarta–Cikampek
- Tanggal 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat: Pada arus mudik, dilakukan penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 421 ruas tol Semarang—Solo hingga KM 70 tol Japek.
Untuk arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang—Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
- Tanggal 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70
- Tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat
Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421
Penerapan Sistem Jalur/Lajur Pasang Surut (Contra Flow)
Sistem contra flow akan diberlakukan di tol Jakarta - Cikampek KM 47 - KM 70 dan tol Jagorawi KM 21 - KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.
"Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB," jelas Aan.
Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.
Sistem Ganjil—Genap
Sistem ini akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang–Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way, dalam rangka mengendalikan volume kendaraan.
Sistem Ganjil Genap saat arus mudik akan berlaku tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sebagai catatan, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Selain itu, juga tidak berlaku untuk kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI, Pemadam Kebakaran dan Ambulans, Angkutan umum berplat kuning, Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, Kendaraan pengelola jalan tol, dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.