Perusahaan OTT global seperti Google dan Meta meraup untung besar di Indonesia, namun kontribusi pajak mereka minim. Indonesia perlu kebijakan pajak digital yang adil. [1,619] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang pesat menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan utama perusahaan over the top (OTT) global seperti Google, Meta, Microsoft, Netflix, Spotify hingga Sea Group. Namun, besarnya aktivitas ekonomi yang tercipta dinilai belum diikuti kontribusi fiskal yang sepadan terhadap negara maupun ekosistem digital nasional.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mengatakan Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar terbesar bagi layanan digital global. Tingginya penggunaan internet, media sosial, layanan streaming, hingga berbagai platform digital lainnya terus mendorong pertumbuhan pendapatan perusahaan teknologi global.
Menurut dia, besarnya aktivitas ekonomi digital yang terjadi di Indonesia memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat yang kembali diterima negara dari aktivitas tersebut.
“Ketika ada global OTT yang dia mempunyai pangsa pasar yang signifikan di Indonesia itu seharusnya dikenakan pajak. Karena kita menganut Significant Economic Presence,” kata Huda dalam acara Diseminasi Hasil Studi: Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan kajian CELIOS, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bagi sejumlah perusahaan teknologi global. Pengguna Indonesia tercatat menyumbang sekitar 4,45% dari total pengguna global Alphabet atau sekitar 186,9 juta pengguna.
Kontribusi pengguna Indonesia terhadap Meta mencapai 3,45% atau sekitar 120,9 juta pengguna, sementara Microsoft sekitar 4,4% atau 61,58 juta pengguna.
Pada platform lain, pengguna Indonesia menyumbang sekitar 3,03% dari basis pengguna global Spotify atau sekitar 8,8 juta pengguna dan 1,47% pengguna Netflix atau sekitar 4,2 juta pelanggan.
Sementara itu, Indonesia menjadi pasar yang sangat dominan bagi Sea Group dengan kontribusi sekitar 40,88% terhadap aktivitas bisnis global perusahaan tersebut.
Logo Netflix di salah satu perkantoran
Huda menjelaskan sejumlah negara telah mulai menerapkan konsep fair share contribution, yakni mekanisme yang mendorong platform digital global ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekosistem dan infrastruktur digital yang menopang bisnis mereka.
Skema tersebut antara lain mulai dibahas dan diterapkan dalam berbagai bentuk di Korea Selatan serta sejumlah negara Uni Eropa. Dia menilai perusahaan OTT global saat ini memanfaatkan infrastruktur digital Indonesia dan memperoleh pendapatan dari pengguna domestik, tetapi kontribusi langsung terhadap ekosistem digital maupun penerimaan negara masih terbatas.
Di sisi lain, nilai ekonomi digital Indonesia terus meningkat. Mengacu pada data Google, Temasek, dan Bain & Company yang dikutip CELIOS, nilai ekonomi digital Indonesia meningkat dari US$80 miliar atau sekitar Rp1.424 triliun pada 2023 menjadi US$87 miliar atau sekitar Rp1.549 triliun pada 2024. Nilainya diperkirakan mencapai US$99 miliar atau sekitar Rp1.762 triliun pada 2025.
Bahkan, pada 2030 nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$180 miliar hingga US$340 miliar atau setara Rp3.204 triliun hingga Rp6.052 triliun.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh ekspansi berbagai sektor digital. Nilai transaksi e-commerce diperkirakan meningkat dari US$59 miliar atau sekitar Rp1.050 triliun pada 2023 menjadi US$71 miliar atau sekitar Rp1.264 triliun pada 2025.
Sektor transportasi dan layanan pesan-antar makanan diproyeksikan tumbuh dari US$8 miliar menjadi US$10 miliar atau sekitar Rp142 triliun menjadi Rp178 triliun. Sementara itu, sektor media digital meningkat dari US$7 miliar menjadi US$9 miliar atau sekitar Rp125 triliun menjadi Rp160 triliun.
Meski demikian, menurut kajian CELIOS, kontribusi sektor digital terhadap penerimaan pajak masih relatif rendah dibandingkan kontribusinya terhadap perekonomian.
Huda menyebut koefisien pajak sektor digital masih berada di bawah satu, yang menunjukkan kontribusi perpajakannya belum sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.
Dia menjelaskan Indonesia saat ini telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital. Namun, skema tersebut pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Sementara itu, sejumlah negara mulai menerapkan Digital Services Tax (DST) atau bentuk pungutan lain yang dikenakan langsung kepada perusahaan digital berdasarkan pendapatan yang diperoleh.
Menurut Huda, model bisnis OTT global memungkinkan perusahaan memperoleh pendapatan dari iklan digital, penjualan data pengguna, konten digital hingga layanan berlangganan tanpa harus memiliki kantor fisik di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat sebagian besar keuntungan yang diperoleh dari pasar Indonesia tidak tercatat sebagai objek pajak penghasilan domestik.
Dia mencontohkan pendapatan iklan digital yang berasal dari pengguna Indonesia sering kali dibukukan melalui kantor regional di negara lain sehingga tidak menjadi basis pengenaan pajak penghasilan di Indonesia.
Lebih jauh, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS Jaya Darmawan memperkirakan potensi penerimaan negara dari sektor OTT asing dapat mencapai Rp7,52 triliun hingga Rp30 triliun pada 2026, tergantung instrumen yang digunakan.
Potensi tersebut dapat meningkat signifikan seiring pertumbuhan ekonomi digital. Pada 2030, skema withholding tax (WHT) sebesar 1% diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan sekitar Rp37,42 triliun. Jika tarif dinaikkan menjadi 3%, potensinya mencapai Rp112,27 triliun.
Sementara itu, skema Universal Service Obligation (USO) Digital sebesar 0,75% diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp28,07 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital dan penguatan ekosistem digital nasional.
CELIOS juga menilai skema tersebut berpotensi memberikan efek berganda terhadap output ekonomi, pendapatan usaha, pendapatan tenaga kerja, dan penciptaan lapangan kerja.
Peneliti Ekonomi CELIOS Dyah Ayu mengatakan pihaknya mengusulkan enam paket kebijakan yang dijalankan secara simultan. Salah satu rekomendasi utama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai badan usaha tetap digital dengan kriteria Significant Economic Presence (SEP) tertentu.
“Yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai Badan Usaha Tetap Digital,” ujarnya.
CELIOS juga mengusulkan penerapan withholding tax minimal 1% atas pendapatan bruto platform OTT global. Selain itu, organisasi tersebut mendorong perluasan skema USO Digital kepada platform OTT asing dengan tarif 0,75% dari pendapatan bruto.
Menurut Dyah, dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan pusat data nasional, pengembangan kecerdasan buatan (AI), perluasan jaringan 5G di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), hingga mendukung sektor ekonomi kreatif.
Ilustrasi pekerja memeriksa server di data center
Sementara itu, Peneliti Ekonomi CELIOS Rani Septya menilai ruang kebijakan Indonesia memang menghadapi tantangan akibat sejumlah perjanjian internasional, termasuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang membatasi penerapan Digital Services Tax yang bersifat diskriminatif.
Meski demikian, dia menilai opsi WHT maupun USO tetap dapat diterapkan karena berlaku secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing.
Menurut Rani, Indonesia juga perlu memperkuat posisi dalam perundingan regional dan mendorong harmonisasi kebijakan pajak digital ASEAN melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
“Kita tidak boleh menjadikan ART sebagai alasan untuk tidak berbuat apa-apa,” kata Rani.
Target Pemerintah
Kajian CELIOS menyimpulkan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia telah menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar bagi platform OTT global. Tantangan berikutnya adalah memastikan sebagian nilai tersebut kembali berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur digital, industri kreatif, serta penerimaan negara melalui mekanisme yang dinilai adil dan berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Rolly Rochmad Purnomo. Menurut dia, transformasi digital telah menjadi salah satu pilar utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029.
Rolly menjelaskan pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 12%-13% pada 2029. Saat ini, kontribusinya baru sekitar 6,8%.
Dia menyebut Indonesia merupakan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai ekonomi digital mencapai US$87 miliar atau sekitar Rp1.549 triliun pada 2024. Jumlah pengguna internet nasional juga telah mencapai sekitar 235 juta orang.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, dia melihat masih terdapat tantangan struktural dalam ekosistem digital nasional, terutama terkait distribusi manfaat ekonomi yang dihasilkan.
“Platform OTT mayoritas adalah perusahaan global berkontribusi terhadap 70% trafik nasional. Sementara itu, investasi konektivitas digital untuk penyelenggaraan layanan tersebut justru mayoritas ditanggung oleh korporasi nasional,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena sebagian besar platform OTT dapat beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik sehingga tidak sepenuhnya masuk dalam kerangka perpajakan konvensional yang selama ini berbasis keberadaan badan usaha tetap.
Karena itu, Bappenas menilai perlu adanya upaya optimalisasi penerimaan negara, penciptaan level playing field antara pelaku usaha domestik dan global, serta pengalokasian kembali penerimaan yang diperoleh untuk pengembangan ekosistem konten dan infrastruktur digital nasional.
Menurut Rolly, langkah tersebut diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya dinikmati oleh platform global, tetapi juga memberikan dampak yang lebih besar bagi pengembangan industri digital dalam negeri.
DPR Dorong Keadilan Pajak Digital
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai isu perpajakan digital semakin penting di tengah kebutuhan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara.
Dia menjelaskan ruang fiskal pemerintah saat ini semakin terbatas karena target pendapatan negara harus terus meningkat guna menopang berbagai program pembangunan nasional. Di sisi lain, ekonomi digital tumbuh pesat dan menciptakan nilai ekonomi yang besar, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai belum optimal.
Dalam konteks tersebut, Harris melihat sektor ekonomi digital sebagai salah satu sumber penerimaan yang masih memiliki ruang untuk digarap lebih jauh.
“Saatnya raksasa digital membayar keadilan untuk Indonesia,” kata Harris.
Menurut dia, sebagian besar platform digital global saat ini hanya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada akhirnya dibayar oleh konsumen. Sementara itu, perusahaan OTT belum memberikan kontribusi pajak penghasilan yang signifikan meski memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia.
Dia juga menyoroti ketimpangan antara perusahaan digital lokal dan platform global. Pelaku usaha domestik harus membayar pajak badan, mematuhi berbagai regulasi, menyerap tenaga kerja, serta berinvestasi dalam infrastruktur. Sebaliknya, banyak platform global dapat beroperasi tanpa kewajiban yang setara.
Menurut Harris, konsep Significant Economic Presence (SEP) dapat menjadi dasar hukum untuk mengenakan pajak kepada perusahaan digital asing yang memiliki aktivitas ekonomi besar di Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik.
Selain aspek perpajakan, dia juga mendorong adanya kewajiban kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur digital dan penempatan data di dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital Indonesia.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang diperkirakan mencapai Rp1.762 triliun pada 2025 dan berpotensi menembus Rp3.204 triliun hingga Rp6.052 triliun pada 2030, Harris menilai Indonesia perlu memastikan manfaat ekonomi yang tercipta tidak hanya mengalir kepada perusahaan global, tetapi juga kembali mendukung pembangunan ekosistem digital nasional.
Menurut dia, penguatan regulasi terhadap platform OTT asing bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil serta memperkuat keberlanjutan pembangunan ekonomi digital Indonesia.
Empat startup Indonesia dikirim ke SusHi Tech Tokyo 2026 lewat BEKUP Global Scale-Up, bidik investasi hingga USD 5 juta dan perluas pasar ke Jepang. [524] url asal
Dorongan ekspansi ekonomi digital Indonesia kian agresif, salah satunya lewat upaya membawa startup lokal menembus pasar global.
Melihat dari potensi besar yang dapat terus dikembangkan, pemerintah terus mendukung perusahaan-perusahaan rintisan (startup) bersaing di era digital saat ini.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) bersama KUMPUL, mengirim empat startup Indonesia ke ajang teknologi global Sustainable High-City Technology (SusHi Tech) Tokyo 2026.
Program ini merupakan bagian dari Badan Ekraf Start Up (BEKUP) Global Scale-Up, yang bertujuan mendorong ekspansi startup nasional ke pasar global.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengatakan, partisipasi ini merupakan salah satu hasil kerja sama dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang pada Maret lalu.
"Partisipasi Indonesia dalam forum ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Tokyo pada Maret 2026, khususnya dalam memperkuat kerja sama Indonesia–Jepang di bidang ekonomi digital, semikonduktor, dan kecerdasan buatan (AI)," ujar Teuku di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menegaskan, partisipasi ini bukan sekadar kehadiran simbolik, tetapi bagian dari strategi memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
"Melalui keikutsertaan ini, Kementerian Ekonomi Kreatif berupaya mengakselerasi realisasi investasi melalui fasilitasi business matching, penjajakan deal pipeline, serta mendorong konversi potensi kerja sama menjadi komitmen investasi nyata seperti MoU dan LoI,” tambahnya.
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf Muhammad Neil El Himam, menargetkan hasil konkret dari partisipasi ini.
“Kami membidik 20–32 pertemuan bisnis dengan potensi 12–22 kerja sama, serta peluang transaksi awal senilai USD 1 hingga 5 juta."
"Di saat yang sama, partisipasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan visibilitas Indonesia, memperluas jejaring kolaborasi dengan mitra internasional, serta membuka peluang kerja sama lanjutan antarnegara,” jelasnya.
Founder and Chairperson KUMPUL.ID Faye Wongso menambahkan, keikutsertaan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi startup Indonesia.
“Tentu harapannya nanti di sana mereka bisa mendapatkan akses pasar yang lebih luas, atau bahkan mendapatkan bisnis partner atau investasi kepada untuk pengembangan mereka,” harap Faye.
Program BEKUP Global Scale-Up berperan sebagai akselerator yang menyiapkan startup Indonesia agar mampu bersaing di pasar internasional.
Sejak dimulai pada Februari 2026, program ini menarik 125 pendaftar dari seluruh Indonesia, yang kemudian diseleksi menjadi 10 besar, hingga akhirnya terpilih empat startup terbaik melalui kurasi bersama mitra Jepang seperti Creww Inn dan TechShake.
Empat startup yang terpilih ialah BELL LIVING LAB menghadirkan biomaterial dari limbah kopi untuk industri fashion dan furnitur; GAPAI mengembangkan platform HR Tech untuk penempatan tenaga kerja migran secara legal dan terstruktur; IJO memanfaatkan rumput laut sebagai pupuk berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim; dan SPUN yang menawarkan platform visa berbasis AI untuk menyederhanakan proses birokrasi di Asia Tenggara.
Keempat startup dijadwalkan berangkat ke Jepang pada 26 April 2026.
Selain mengikuti SusHi Tech 2026, di sana mereka juga mengikuti sesi Offline Business Matchmaking dengan mitra-mitra yang telah dikoordinasikan sebelumnya oleh KUMPUL dan Kementerian Ekraf.
Ajang SusHi Tech Tokyo 2026 diikuti lebih dari 700 startup dari 100 negara, dan menjadi ruang kolaborasi global bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari startup, investor, pemerintah, hingga akademisi, dalam mengembangkan kota berkelanjutan berbasis teknologi.
Melalui partisipasi di ajang teknologi internasional seperti SusHi Tech Tokyo 2026, pemerintah membidik peningkatan investasi, sekaligus membuka akses pasar baru bagi pelaku inovasi dalam negeri. (*)
Indonesia dan Thailand memperbarui kemitraan ekonomi kreatif dan digital, fokus pada kebijakan, SDM, dan teknologi. Nilai perdagangan 2025 mencapai US$1,54 miliar. [323] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan pemerintah Thailand berencana untuk memperbarui kemitraan kedua negara di bidang ekonomi kreatif.
Dilansir dari Antara, Minggu (15/2/2026) perwakilan RI dan Thailand menyepakati pembaruan nota kesepahaman kerja samayang ditandatangani pada 2019 dan berakhir pada 2025 agar lebih relevan dengan perkembangan industri saat ini.
Lingkup nota kesepahaman kerja sama tersebut mencakup pertukaran kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi digital.
Seiring dengan perkembangan industri kreatif global, kedua negara memandang perlu adanya pembaruan dan penguatan implementasi kerja sama agar lebih adaptif terhadap kebutuhan saat ini.
Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Agus Syarip Hidayat menyampaikan bahwa Thailand merupakan salah satu mitra strategis Indonesia dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal RI yang diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Ekonomi Kreatif, nilai perdagangan Indonesia dengan Thailand di sektor ekonomi kreatif, yang mencakup produk kuliner, penerbitan, kriya, dan fesyen, selama Januari-November 2025 mencapai US$1,54 miliar.
"Thailand merupakan salah satu tujuan utama ekspor produk ekonomi kreatif Indonesia. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerja sama kedua negara," kata Agus.
Dia menyampaikan bahwa usaha ekonomi kreatif Indonesia bertumpu pada kekayaan budaya dan potensi daerah.
Pemerintah mendorong penguatan ekosistem kreatif melalui pendekatan kolaborasi hexahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan lembaga pembiayaan.
“Dengan model ini, kami ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru yang tumbuh dari daerah dan berdampak secara nasional," ujar Agus.
Hathaichanok Frumau selaku Deputy Chief of Mission Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Jakarta menyampaikan sektor ekonomi kreatif merupakan sektor strategis bagi pertumbuhan ekonomi.
“Untuk mencapai kemitraan strategis yang lebih kuat, kerja sama antara Thailand dan Indonesia perlu diperbarui dan diaktifkan kembali sesuai perkembangan industri saat ini," katanya.
Pertemuan perwakilan pemerintah RI dan Thailand juga membahas peluang kolaborasi konkret melalui partisipasi Indonesia dalam ajang Grand Halal Bangkok, pengembangan kerja sama perfilman melalui Thai–Indonesian Film Festival, serta kolaborasi industri gim melalui Gamescom Asia x Thailand Game Show.
KPPU menilai merger Grab dan GOTO berpotensi monopoli dengan pangsa pasar 90%, namun belum ada pelanggaran selama praktik usaha tetap sehat. [465] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespons rencana merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO), yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena kedua perusahaan menguasai sekitar 90% pangsa pasar transportasi daring.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan secara konsentrasi pasar, kepemilikan pangsa di atas 50% sudah dapat dikategorikan sebagai monopoli.
“Monopoli saja tentunya enggak dilarang. Sama seperti sektor-sektor yang dimonopoli lainnya,” kata Deswin kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).
Karena itu, Deswin menegaskan rencana merger Grab dan GOTO tidak serta-merta dapat dipandang sebagai indikasi pelanggaran.
Dia menekankan yang dapat dianggap melanggar adalah perilaku atau praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha ketika berada dalam posisi monopoli. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut, terlebih KPPU tahun ini juga sedang mengkaji sektor platform transportasi daring.
“Bisa jadi faktor yang diperhatikan di kajian kami,” ujarnya.
Deswin mengatakan KPPU belum memperoleh informasi resmi mengenai rencana merger tersebut sehingga statusnya masih dianggap sebagai wacana. Namun, dia menjelaskan jika penggabungan dilakukan melalui skema merger atau akuisisi, kedua perusahaan wajib melaporkan transaksi ke KPPU setelah transaksi efektif. Melalui penilaian atas laporan atau notifikasi itu, KPPU dapat menentukan apakah ada potensi pelanggaran dan di titik mana pelanggaran tersebut mungkin terjadi.
“Nanti bisa dikeluarkan syarat-syarat atau remedial yang harus dilaksanakan oleh pihak, yang diawasi pelaksanaannya,” katanya.
Sebelumnya, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana merger yang disebut-sebut masuk dalam Perpres, termasuk keterlibatan Danantara, tampak berlebihan. Dia menilai merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang wajar dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.
“Tidak perlu ada endorse oleh pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres dan masuknya Danantara demi menghindari aturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena potensi kena semprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha besar,” kata Huda saat dihubungi Bisnis, Senin (10/11/2025).
Huda menambahkan dengan pangsa pasar lebih dari 90%, potensi dominasi pasar sangat besar. Dia menilai peringatan dari KPPU dapat menjadi hambatan bagi rencana merger tersebut karena dominasi berlebihan dapat merusak persaingan.
“Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli,” imbuhnya.
Menurut Huda, ketika persaingan tidak lagi sehat, pihak yang paling dirugikan adalah konsumen dan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa mematikan industri.
“Pemain lain seperti Maxim dan inDrive akan berebut kue yang kecil, terutama di kota-kota besar yang pangsa pasarnya sudah dikuasai oleh Gojek–Grab,” ujarnya.
Dia menjelaskan dampak terhadap konsumen mencakup kemungkinan pengaturan harga yang sangat dipengaruhi hasil merger kedua platform. Sementara bagi mitra pengemudi, perlindungan masih dapat terjaga selama batas atas dan batas bawah tarif tetap berlaku. Namun pada akhirnya, baik mitra maupun konsumen akan menghadapi pilihan yang semakin terbatas. Adapun potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), menurutnya, akan muncul dari sisi operasional perusahaan, bukan dari ranah mitra pengemudi.