Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup dan mencabut izin bank perekonomian rakyat (BPR).
Penutupan ini menambah daftar BPR yang dihentikan kegiatannya sepanjang periode pengawasan, setelah sebelumnya OJK juga menutup BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank Surabaya, sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Terbaru, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa pada 9 Februari 2026.
Dalam keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Hal ini termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu.
Selain itu juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.
"Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai," tulis dalam keterangan tersebut, Selasa (10/2/2026).
Oleh karena itu, pada tanggal 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.
Sebelum BPR Bank Cirebon, pada awal pekan 2026, tepatnya 7 Januari 2026, izin BPR Suliki Gunung Mas dicabut. “Mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat,” tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Sebelum resmi mencabut izin usaha, OJK pada 6 Maret 2025 telah menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pasalnya, BPR Suliki Gunung Mas memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.
OJK lantas menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 11 Desember 2025. Pertimbangannya, yakni OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Lalu pada 27 Januari, OJK mencabut BPR Prima Master Bank lantaran statusnya tidak sehat dan pengurus serta pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).
Pada 20 Desember 2024, kata dia, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan pemegang saham BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan
Namun demikian, dia menegaskan pengurus dan pemegang saham BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lalu LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, dia menegaskan, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.