Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa pemerintah resmi menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus/Bantuan Hari Raya (BHR) tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai swasta, hingga pengemudi dan kurir online. Penyaluran ditegaskan wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Teddy Indra Wijaya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Atas izin dan instruksi Bapak Presiden, akan diumumkan besaran dan peruntukan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) periode 2026,” ujar Teddy.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran menteri, pimpinan perusahaan, serta para pengemudi online yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun, Naik 10%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan total anggaran THR 2026 untuk ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI-Polri, serta pensiunan mencapai Rp55 triliun, meningkat 10% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
“Ini meningkat 10% dari tahun lalu, sesuai arahan Presiden,” kata Airlangga.
Rinciannya Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan TNI-Polri. Kemudian, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan. Berbeda dengan masa pandemi, tahun ini THR dipastikan dibayarkan 100%.
THR itu mencakup gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang nantinya penyalurannya telah mulai dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni.
BHR Ojol Total Rp220 Miliar, Grab-Gojek Rata-rata Rp250.000-Rp275.000
Selain THR bagi ASN dan pegawai formal, pemerintah juga mendorong pemberian BHR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Total nilai BHR tahun ini mencapai Rp220 miliar, dengan estimasi penerima sekitar 850.000 mitra pengemudi.
Mitra pengemudi Gojek dan Grab rata-rata menerima Rp250.000-Rp275.000 per orang. Pengemudi aktif roda dua di aplikasi lain seperti Maxim dan inDrive rata-rata menerima Rp150.000. Untuk roda empat bisa mencapai Rp200.000.
Gojek dan Grab masing-masing diperkirakan mengalokasikan antara Rp100 miliar hingga Rp200 miliar untuk sekitar 400.000 mitra. Sementara Maxim menargetkan sekitar 51.000 mitra penerima dan InDrive sekitar 500 mitra.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” tegas Airlangga.
Aturan BHR Diatur Lewat SE Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa ketentuan BHR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam SE tersebut disebutkan BHR diberikan kepada pengemudi/kurir yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir dan besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Adapun, BHR dibayarkan dalam bentuk uang tunai serta perusahaan wajib transparan dalam perhitungan. Kemudian, pembayaran paling lambat H-7 Lebaran.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap pekerja formal maupun mitra ekonomi digital, guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi jelang Idulfitri 2026.
Dengan total alokasi THR dan BHR yang signifikan tahun ini, pemerintah berharap momentum Lebaran dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.
Teddy menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha yang diharapkan mematuhi ketentuan pembayaran tepat waktu.
“Kepada para pimpinan perusahaan masing-masing, terima kasih, Bapak/Ibu. Dan juga, rekan-rekan pengemudi online, terima kasih. Demikian tadi penyampaian detail dan teknis mengenai tunjangan hari raya dan bonus hari raya di tahun 2026 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, swasta, pengemudi online, dan juga peserta BPJS,” tandas Teddy.