Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Ketua MA AS John Roberts mengatakan Trump telah berlaku sewenang-wenang karena menerapkan tarif secara sepihak menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.
Padahal, berdasarkan penilaian MA, undang-undang tersebut tidak bisa diterapkan untuk mematok tarif.
"Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas," tulis Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.
"Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif," tambah Roberts, seperti dilansir NBC News.
Putusan MA ini membuat lega para pemilik usaha yang telah dijerat tarif Trump sejak tahun lalu.
Trump mematok tarif timbal balik ke seluruh negara, dengan besaran mulai dari 34 persen untuk China; 25 persen untuk beberapa barang dari Kanada, Meksiko, dan China; serta 10 persen sebagai tarif dasar untuk seluruh negara.
Dengan adanya pembatalan ini, perusahaan-perusahaan yang membayar tarif resiprokal Trump kemungkinan bisa meminta pengembalian dana dari Kementerian Keuangan AS. Menurut laporan NBC News, ratusan perusahaan telah mengajukan ini, termasuk VOS Selections.
Di hari MA AS membacakan putusan, pemerintah Indonesia dan AS menyepakati tarif impor untuk produk asal Indonesia menjadi sebesar 19 persen. Jumlah ini turun dari sebelumnya 32 persen.
Angka 19 persen ini berhasil didapat Republik Indonesia (RI) setelah berbulan-bulan negosiasi dengan AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan tarif ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak.
Berdasarkan kesepakatan, komoditas unggulan RI seperti minyak sawit, kopi, dan kakao akan dikecualikan dari tarif AS. Sebagai imbalan, Indonesia harus membebaskan hambatan tarif pada lebih dari 90 persen produk AS.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kebijakan resiprokal Trump ini "sangat memberatkan posisi Indonesia".
Oleh sebab itu, pembatalan oleh MA menurutnya menjadi momentum untuk meninjau kembali dengan cermat kesepakatan dagang RI-AS.
"Opsinya sekarang ada tiga. Opsi pertama adalah melakukan penolakan total. Ini yang sedang dipikirkan oleh banyak negara. Jadi fokusnya sekarang adalah menagih, membantu pengusaha menagih berapa selisih tarif yang selama ini mereka akhirnya bayarkan," kata Bhima kepada CNN Indonesia.
Pasca MA AS membatalkan tarif resiprokal, Trump mengumumkan di media sosial bahwa ia mengesahkan tarif global jadi sebesar 10 persen. Tarif ini rencananya berlaku mulai Selasa (24/2) pukul 00.01 pagi waktu setempat, selama maksimal 150 hari.
Pada Sabtu (21/2), Trump merevisi kebijakannya dengan mematok tarif impor untuk seluruh negara menjadi sebesar 15 persen. Ia menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebagai dasar hukum.
Meski meningkat, tarif baru ini masih di bawah bea yang sebelumnya ditetapkan untuk Indonesia, yakni 19 persen. Bhima menilai ini kesempatan untuk menguatkan daya tawar Indonesia dan menguntungkan para pelaku usaha dalam negeri.
Dalam opsi keduanya, Bhima menyarankan pemerintah Indonesia melakukan revisi. Menurutnya, beberapa poin seperti soal lingkungan hidup, tenaga kerja, dan transparansi kebijakan bisa tetap dilanjutkan, sementara sisanya harus diubah sepenuhnya.
"Poin lainnya itu dirombak total. Karena yang bagus di dalam perjanjian itu cuma tiga hal itu tadi," ucap Bhima.
"Nah yang ketiga adalah kita harus cari kerja sama dengan negara lainnya," lanjut Bhima.
Bhima berujar perjanjian dengan AS telah membatasi manuver Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain. Padahal, diversifikasi diperlukan untuk mencari barang paling murah yang menguntungkan Indonesia.
Bhima sendiri menyimpulkan pembatalan oleh MA AS berarti perjanjian kerja sama dagang antara Indonesia-AS kini tak lagi berlaku. Ia pun menyarankan Presiden Prabowo Subianto maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden maupun undang-undang terkait perjanjian dengan Amerika Serikat.
"Kalau dia keputusan Presiden berarti sekarang bolanya ada di Pak Prabowo untuk tidak melanjutkan pembahasan, untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden terkait dengan perjanjian dengan Amerika. Kalau ada di DPR untuk jadi Undang-Undang, maka DPR bisa menolak," pungkasnya.