Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mengingatkan soal risiko di balik skema kredit murah Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Di tengah daya tarik bunga rendah 6% per tahun, ancaman lonjakan kredit macet ataunon-performingloan(NPL) justru perlu diantisipasi sejak awal.
Untuk diketahui, salah satu jenis usaha yang dapat dijalankan KopDes/Kel Merah Putih adalah unit simpan pinjam.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan bunga rendah memang akan mendorong tingginya permintaan kredit. Namun, faktor utama bagi masyarakat kecil justru terletak pada kemudahan akses pembiayaan seperti prosedur dan syarat.
Dia menjelaskan, fenomena ketergantungan masyarakat kecil terhadap rentenir selama ini terjadi bukan tanpa alasan. Hal ini tak lepas dari akses cepat dan mudah yang menjadi faktor utama, meskipun mereka harus membayar bunga tinggi sebagai gantinya.
“Sekarang berarti dengan KopDes yang menawarkan tingkat suku bunga rendah, masalah kemudahan untuk mendapatkan kredit itu yang juga harus menjadi prasyarat untuk bisa efektif skema kreditnya,” kata Faisal kepada Bisnis, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Faisal juga menekankan pentingnya tata kelola (governance) dan pengawasan ketat dalam penyaluran kredit. Menurutnya, tanpa kontrol yang memadai, kualitas pinjaman berisiko menurun dan berujung pada tingginya kredit macet.
“Masalah governance dan kontrol terhadap kredit simpan pinjam, karena isu yang lain harus diperhatikan itu memang kualitas daripada pinjaman,” ujarnya.
Core juga mengingatkan potensi moral hazard yang dapat muncul dari skema kredit murah yang tidak bisa diabaikan mengingat praktik serupa kerap terjadi di Indonesia.
Faisal menilai risiko tersebut tidak hanya ditanggung oleh KopDes/Kel Merah Putih, melainkan juga lembaga keuangan yang terlibat dalam pendanaan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dia menambahkan, berbeda dengan perbankan yang memiliki sistem seleksi ketat dan penjaminan untuk menekan risiko, skema KopDes/Kel Merah Putih perlu memiliki mekanisme pengendalian yang kuat agar tidak memicu lonjakan NPL.
“Sekarang dengan adanya skema yang berbeda dengan perbankan, berarti kan harus ada mekanisme yang bisa mengontrol atau mencegah terjadinya kredit macet. Berarti harus ada termasuk di antaranya memperhatikan bagaimana kualitas orang yang kemudian diberikan kreditnya,” ucapnya.
Di samping itu, Core menilai pentingnya sistem penjaminan dan pendampingan bagi penerima kredit. Menurutnya, kredit macet tidak selalu disebabkan oleh moral hazard, tetapi juga karena keterbatasan kapasitas dan keterampilan usaha masyarakat.