Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam waktu dekat bakal melarang pembayaran retribusi tepi jalan umum (TJU) menggunakan uang tunai sesudah voucher parkir secara resmi diluncurkan.
Seperti diketahui, target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor retribusi parkir TJU di Kota Pahlawan pada tahun 2026 dipatok sebesar Rp73 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditempuh pihaknya dalam rangka mendorong transparansi sistem retribusi parkir serta jelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun.
Trio menjelaskan voucher parkir tersebut masih dalam tahap pengadaan kepada lembaga terkait sebelum resmi diluncurkan pada pertengahan atau akhir April 2026 mendatang.
Dia mengklaim inovasi pembayaran parkir lewat voucher tersebut merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir lebih transparan.
"Voucher parkir ini salah satu bentuk wujud kami Pemerintah Kota Surabaya, menindaklanjuti permintaan warga Kota Surabaya untuk transparansi terkait pembayaran atau retribusi parkir yang ada di Kota Surabaya," ucap Trio, Senin (30/3/2026).
Mengenai sistem bagi hasil yang sempat dirisaukan paguyuban juru parkir beberapa waktu silam, Trio menyatakan bahwa persentase bagi hasil tetap berpatokan pada 60:40 dari total jumlah pendapatan yang diperoleh per harinya.
Lebih lanjut, dia menyebut masing-masing juru parkir resmi juga telah didorong dan diinstruksikan untuk melakukan pembukaan rekening yang difungsikan sebagai penyimpanan pendapatan parkir lewat lembaga perbankan yang telah ditunjuk oleh Pemkot Surabaya.
"[Pembukaan] ATM ini penting karena pembagian bagi hasil 60:40 ini. 40% itu langsung nantinya akan terdistribusi pada hari itu juga ke rekening jukir. Nah, aktivasi itu dibutuhkan ATM yang harus diberikan oleh petugas Bank Jatim langsung kepada juru parkirnya," papar Trio.
Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pembayaran parkir menggunakan uang tunai akan secara bertahap ditinggalkan. Namun dalam masa transisi, Trio menekankan bahwa masing-masing jukir tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat.
"Pembayaran [parkir memakai uang tunai] tentunya kami larang karena beberapa kemudahan sudah kami sampaikan ke warga kota. Nantinya kalaupun warga kota menginginkan ada tetap tunai, jukir pun kami akan lengkapi dengan voucher parkir. Jadi, silakan nanti [uang] Rp2.000 itu ditukar, diberi tanda bukti voucher parkir tersebut," ujarnya.
Guna menjamin keamanan dan keaslian dari tiap-tiap voucher parkir, Trio menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng PT Peruri Wira Timur dalam proses pencetakan agar memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan.
Voucher parkir tersebut, lanjut dia, nantinya akan dilengkapi tanda pengenal khusus seperti mata uang Rupiah. Tak hanya itu, voucher parkir tersebut juga dilengkapi dengan kode digital untuk verifikasi.
"Di situ ada QR Code yang bisa ditapping, langsung keluar [keterangan] Dinas Perhubungan serta tanggal atau bulan apa voucher parkir tersebut dicetak," pungkasnya.