Bisnis.com, JAKARTA — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut perlu transparan dalam menjalankan kebijakan ekspor komoditas satu pintu agar bisa mengoptimalkan tujuan utamanya.
DSI yang merupakan BUMN ekspor tersebut diklaim bisa menjadi solusi menutup kebocoran ekspor komoditas strategis hingga memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat mengatakan persoalan utama Indonesia bukan terletak pada kekurangan komoditas, melainkan hilangnya nilai ekonomi dari ekspor sumber daya alam yang tidak tercatat optimal di dalam negeri. DSI harus menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sekadar perubahan tata niaga lama menjadi tata niaga baru.
"Transparansi harga ekspor menjadi indikator pertama yang harus dibuktikan sejak awal melalui pencatatan nilai ekspor, volume, devisa masuk, tambahan penerimaan pajak, royalti, hingga penerimaan negara bukan pajak [PNBP]," kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dia menilai kepatuhan devisa hasil ekspor juga menjadi ujian penting bagi DSI setelah pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP No. 8/2025 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menurutnya, DSI harus memastikan devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik, tercatat, dan dapat diawasi tanpa menghambat kebutuhan operasional eksportir seperti pembayaran pajak, PNBP, utang, dividen, hingga pembelian bahan baku.
“Di sinilah DSI harus bekerja sebagai mesin eksekusi. Ia harus memastikan devisa ekspor masuk, tercatat, dapat diawasi, tetapi tetap bisa digunakan eksportir untuk kebutuhan sah seperti pembayaran pajak, PNBP, utang, dividen, bahan baku, dan kewajiban global,” ujarnya.
Selain itu, praktik under invoicing dinilai menjadi tantangan sensitif yang harus diantisipasi sejak awal. Achmad mengingatkan agar DSI menerapkan sistem penilaian risiko atau risk scoring dalam pengawasan transaksi ekspor komoditas strategis.
Pengawasan ketat dinilai perlu difokuskan pada transaksi dengan deviasi harga besar, berulang, serta melibatkan afiliasi luar negeri di yurisdiksi pajak rendah. Kendati demikian, DSI perlu tetap mengedepankan pendekatan market-driven serta memberikan kepastian hukum dan hak jawab kepada eksportir agar iklim investasi tetap terjaga.
“Perusahaan yang menjual ke entitas terkait di yurisdiksi pajak rendah dengan harga jauh di bawah pasar harus menjadi prioritas pengawasan,” ujarnya.
Dia menambahkan keberhasilan DSI dalam mewajibkan aliran devisa ekspor strategis masuk lebih dahulu ke sistem keuangan domestik akan memperkuat fondasi makroekonomi nasional, terutama di tengah meningkatnya gejolak global.
Sebelumnya, Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir menegaskan DSI akan dijalankan secara transparan dengan dukungan tenaga profesional, termasuk dari industri keuangan dan perbankan internasional.
Menurutnya, transparansi menjadi faktor utama untuk membangun kepercayaan pasar terhadap DSI sebagai pemain baru di sektor komoditas strategis Indonesia.