Mengingat pajak menyumbang mayoritas penerimaan negara, setiap tindakan relawan memiliki arti strategis bagi kesejahteraan bangsa
Jakarta (ANTARA) - Pendapatan dari sektor perpajakan adalah tulang punggung dalam memenuhi kebutuhan anggaran negara.
Di Indonesia, penerimaan dari sektor perpajakan telah mengambil porsi yang sangat besar. Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mencapai sekitar 82,4 persen dari total penerimaan negara.
Penerimaan pajak nasional pada 2023 tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun, tumbuh 8,9 persen dari capaian 2022.
Tantangan sektor perpajakan masih cukup besar. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Namun, pada semester I tahun 2025 realisasi menunjukkan bahwa penerimaan pajak neto telah mencapai sekitar Rp831,27 triliun hingga Juni.
Realisasi ini menunjukkan rata‑rata bulanan mencapai Rp181,3 triliun di semester pertama. Meskipun demikian, beberapa indikator menunjukkan tekanan, seperti turunnya setoran PPN dan PPh badan, yang menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam memperkuat basis dan kepatuhan perpajakan.
Namun demikian, di tengah angka besar tersebut tetap terdapat tantangan struktural yang tak boleh dipandang sebelah mata: rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih dalam kisaran yang relatif rendah dibandingkan standar optimal bagi negara berkembang. Misalnya, sektor informal yang sangat besar dan belum seluruhnya tersentuh sistem perpajakan menjadi salah satu faktor penghambat.
Dalam konteks itulah muncul gerakan yang bertujuan memperkuat edukasi, memperluas kesadaran, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan yaitu gerakan relawan pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan yang sudah ada.
Salah satu wujud aktualnya adalah Program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), sebagai wadah bagi anggota masyarakat untuk menjadi relawan pajak yang secara sukarela memberikan tenaga dan pikirannya untuk edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Merangkul dunia pendidikan
Dalam perjalanannya Program Renjani tersebut diintegrasikan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Mandiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sehingga menjadikan gerakan tersebut bukan hanya sebagai aksi sosial‑ekonomi, tetapi juga bagian dari pendidikan karakter dan kebangsaan.
Program Renjani hadir dengan kerangka pelibatan mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai relawan pajak. Dari pengumuman resmi, pendaftaran untuk calon relawan pajak dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi mahasiswa seluruh perguruan tinggi di Indonesia, sebagai bagian dari pengalaman belajar berbasis praktik (experience‑based learning).
Beberapa kampus telah menjadi pilot project integrasi: misalnya, Institut Bisnis dan Informatika (Kampus) Kosgoro 1957 yang menempatkan 29 mahasiswa dalam program Renjani‑MBKM di wilayah KPP Pratama Jakarta Jagakarsa dan Cilandak. Di wilayah Bandar Lampung, KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga memanfaatkan program MBKM untuk mengembangkan kompetensi relawan pajak bersama mahasiswa.
Pelaksanaan tugas relawan yang terpilih adalah mencakup edukasi komunitas, pendampingan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dan kegiatan lain yang mendekatkan masyarakat dengan sistem perpajakan. Sebagai contoh riset dari Universitas Pelita Bangsa menemukan bahwa relawan pajak membantu pelaporan wajib pajak orang pribadi di kawasan industri Jababeka.
Melalui mekanisme ini, mahasiswa dan relawan bertindak sebagai jembatan antara sistem perpajakan dengan masyarakat luas terutama lapisan yang kurang memahami prosedur atau merasa sistem pajak terlalu birokratis. Integrasi dengan MBKM juga memberikan dimensi pendidikan dan karakter: relawan tak hanya menjadi eksekutor, tetapi juga penanam nilai kewargaan, profesionalisme, dan integritas.
Dampak terhadap penerimaan dan kepatuhan Fiskal
Sistem perpajakan di Indonesia masih membuka ruang untuk perbaikan dan penguatan sistem, terutama jika hal itu dilihat dari beberapa indikator makro dalam implementasinya. Pada 2023, penerimaan pajak nasional tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun, tumbuh 8,9 persen dibandingkan 2022, sementara kontribusi pajak terhadap total penerimaan negara mencapai 82,4 persen pada 2024.
Meski demikian, rasio pajak terhadap PDB Indonesia masih tergolong rendah, menandakan perlunya strategi yang lebih efektif untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kondisi ini semakin relevan mengingat sektor informal, yang mencakup pekerja informal dan UMKM, masih mendominasi pasar tenaga kerja. Pada Februari 2024 jumlahnya mencapai 84,13 juta orang atau 59,14 persen dari total tenaga kerja nasional.
Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bahwa relawan pajak menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem perpajakan. Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai 45,51 persen dari target tahunan sebesar Rp2.189,3 triliun, yang menunjukkan bahwa potensi peningkatan penerimaan masih sangat besar.
Program Renjani, yang melibatkan mahasiswa dan relawan muda, membantu menjangkau sektor informal, mendampingi wajib pajak, dan mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Dengan peran tersebut, relawan pajak tidak hanya membantu meningkatkan angka penerimaan negara, tetapi juga menanamkan kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi pajak sebagai bagian dari kewargaan aktif dan tanggung jawab kebangsaan.
Melalui edukasi dan pendampingan, relawan membantu mengubah paradigma masyarakat: dari “pajak sebagai beban” menjadi “pajak sebagai kontribusi untuk kemajuan bersama”. Perubahan sikap ini penting karena kepatuhan pajak tidak hanya terkait dengan penegakan atau sanksi, tetapi juga dengan kapasitas dan kemauan warga negara untuk berpartisipasi secara sadar.
Secara budaya, gerakan relawan membantu membangun fondasi kepatuhan berkelanjutan: masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajiban, administrasi yang lebih inklusif, dan pertanggungjawaban sistem yang lebih transparan. Semua elemen ini memperkuat legitimasi sistem pajak dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara secara jangka panjang.
Menumbuhkan sikap patriotisme
Dalam konteks gerakan relawan pajak, patriotisme mengambil makna yang lebih nyata dan konkret. Relawan pajak melalui Program Renjani menunjukkan bahwa cinta tanah air modern bukan sekadar slogan atau simbol, melainkan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.
Saat seorang mahasiswa atau sukarelawan membantu pelaporan pajak seorang warga UMKM di daerah terpencil, ia sesungguhnya ikut memperkuat pilar anggaran negara yang membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik lainnya. Mengingat pajak menyumbang mayoritas penerimaan negara, setiap tindakan relawan memiliki arti strategis bagi kesejahteraan bangsa.
Selain kontribusi nyata, patriotisme juga diwujudkan melalui integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. Relawan pajak harus menjadi teladan bagi masyarakat: jujur, transparan, dan bertindak dengan integritas tinggi. Kepercayaan publik adalah modal utama sistem perpajakan, dan keadilan serta keterbukaan dalam proses administrasi meningkatkan partisipasi warga.
Lebih dari itu, gerakan ini menekankan inklusivitas, menjangkau komunitas yang sebelumnya kurang terlayani seperti pekerja informal, UMKM, pelajar di daerah terpencil, serta masyarakat di luar kota besar. Dengan demikian, patriotisme menjadi tindakan yang merata dan menyeluruh, membangun bukan hanya untuk sebagian warga, tetapi bagi seluruh bangsa.
Program Renjani yang terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk menghidupkan nilai kebangsaan melalui pengalaman nyata.
Mahasiswa yang terlibat tidak hanya mengasah keterampilan teknis perpajakan, tetapi juga membentuk karakter: solidaritas, kepekaan sosial, dan tanggung jawab sebagai warga negara. Pengalaman ini mempersiapkan mereka menjadi pemimpin masa depan yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga memiliki cinta dan dedikasi terhadap bangsa.
Di sisi lain, patriotisme relawan pajak juga menuntut keberlanjutan dan inovasi. Mengingat dunia terus berubah, dari regulasi pajak yang berkembang hingga teknologi baru dan tantangan ekonomi global, relawan harus mampu beradaptasi, terus belajar, dan menciptakan metode inovatif agar tetap relevan dan efektif.
Dengan demikian, patriotisme dalam gerakan relawan pajak bukan statis, melainkan dinamis, mengakar pada aksi nyata dan kemampuan untuk terus berkontribusi bagi bangsa.
Pembangunan karakter
Implementasi dari program Renjani telah menunjukkan bahwa pembangunan fiskal dan pembangunan karakter bisa berjalan beriringan.
Di saat penerimaan negara dari pajak menjadi fondasi utama bagi anggaran nasional, kesadaran, partisipasi, dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penentu. Di sinilah peran relawan menjadi sangat penting: mereka menghubungkan sistem dengan masyarakat, ilmu dengan praktik, administrasi dengan nilai‑kewargaan.
Patriotisme yang tumbuh melalui gerakan relawan pajak bukanlah sekadar aspek moral belaka. Ia adalah aksi nyata: membantu pelaporan pajak, mendampingi warga dalam memahami hak dan kewajiban, memperkuat sistem yang adil dan transparan. Dengan begitu, setiap rupiah pajak yang terkumpul bukan hanya angka statistik, tetapi jejak kontribusi bersama untuk bangsa.
Ke depan, agar gerakan ini semakin berdampak, diperlukan dukungan yang konsisten mulai dari institusi perpajakan, pemerintah, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat. Regulasi yang memudahkan, teknologi yang inklusif, dan budaya yang menghargai kewargaan merupakan fondasi yang tak boleh diabaikan.
Dengan bangkitnya kesadaran pajak dan tumbuhnya relawan pajak yang berjiwa patriotik, Indonesia tidak hanya akan memperkuat keuangannya, tetapi juga mematangkan karakter kebangsaan yang tangguh.
Semoga gerakan ini terus berkembang yang bukan hanya sekadar kampanye sesaat akan tetapi menjadi bagian dari budaya nasional kita: bahwa membayar pajak adalah bagian dari cinta tanah air, dan menjadi relawan pajak adalah bentuk nyata layanan bagi negeri.
*) Dr M Lucky Akbar, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Ditjen Pajak - Kemenkeu
Copyright © ANTARA 2025