PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (SIPD) menargetkan pertumbuhan 10%-15% pada 2026 dengan fokus pada efisiensi, inovasi produk, dan penguatan strategi pemasaran. [849] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. (SIPD) membidik pertumbuhan kinerja pada 2026 dengan menitikberatkan strategi pada penguatan fundamental bisnis, efisiensi operasional, serta inovasi produk di tengah dinamika industri perunggasan.
Direktur Utama SIPD Eddy Tamboto mengatakan perseroan optimistis terhadap prospek usaha tahun depan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan peluang ekspansi pasar yang masih terbuka.
“Fokus ke depan mencakup peningkatan efisiensi, inovasi produk, serta penguatan strategi pemasaran guna menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 perseroan mampu mencatatkan kinerja stabil di tengah tantangan industri yang dipengaruhi kondisi ekonomi global, kebijakan sektor, serta perubahan pola konsumsi masyarakat. Strategi adaptif dan efisiensi menjadi kunci dalam menjaga ketahanan bisnis.
Dari sisi operasional, segmen pakan ternak masih menjadi kontributor terbesar dengan penjualan mencapai Rp2,6 triliun atau sekitar 48% dari total pendapatan. Disusul segmen pembibitan dan peternakan ayam sebesar Rp1,5 triliun (27%), serta ayam potong dan makanan beku Rp1,4 triliun (25%).
Eddy menambahkan, perseroan terus memperkuat rantai pasok terintegrasi dari hulu ke hilir, sekaligus mendorong inovasi berbasis teknologi dan pengembangan produk hilir untuk menopang pertumbuhan jangka panjang.
Sementara itu, Komisaris Independen SIPD Theo Lekatompessy menuturkan arah strategi perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor eksternal, termasuk fluktuasi harga bahan baku, kebijakan pemerintah, hingga perubahan tren konsumsi masyarakat.
Menurutnya, perusahaan akan berfokus pada penguatan fundamental bisnis dan peningkatan efisiensi sebagai respons terhadap dinamika industri, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.
“Strategi ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan menciptakan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Theo.
Secara industri, tantangan utama masih berasal dari fluktuasi harga, ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, serta kenaikan harga bahan baku pakan. Namun demikian, permintaan produk unggas dinilai tetap terjaga seiring meningkatnya konsumsi protein hewani di dalam negeri.
Dengan strategi tersebut, SIPD berharap dapat memperkuat daya saing sekaligus menjaga momentum pertumbuhan kinerja pada 2026 di tengah tekanan biaya dan dinamika pasar.
Sementara itu, rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Selasa (21/4/2026) mendapat persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau direksi.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIPD adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Antonious Joenoes Supit
Komisaris Independen : Theo Lekatompessy
Komisaris Independen : Sungkono Sadikin
Dewan Direksi
Direktur Utama : Eddy Tamboto
Direktur : Irvan Cahyana
Direktur : Natanael Yuyun Suryadi
Direktur : Kent Kurnadi Sarosa
TARGET 2026
Direktur Sreeya Sewu Indonesia Natanael Yuyun Suryadi mengatakan perseroan membidik pertumbuhan pendapatan sekitar 10%–15% secara tahunan. Laba bersih ditargetkan meningkat lebih tinggi, dengan pertumbuhan di kisaran 30%–40%.
“Dari sisi top line kami tetap bertumbuh, tetapi tidak terlalu agresif karena kondisi ekonomi global memberi tekanan pada biaya. Fokus kami adalah menjaga struktur biaya dan mempertahankan gross margin,” ujarnya setelah rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada Selasa (21/4/2026).
Pada 2025, SIPD mencatatkan pendapatan Rp5,44 triliun, naik 1,51% secara year on year (YoY) dari sebelumnya Rp5,36 triliun. Laba bersih melonjak tajam menjadi Rp29,32 miliar dari Rp3,32 miliar pada 2024.
Menurutnya, tekanan biaya pada tahun ini antara lain berasal dari pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat sebagian bahan baku masih bergantung pada impor. Selain itu, risiko fenomena El Nino juga diperkirakan berdampak pada kenaikan harga jagung sebagai bahan baku utama pakan.
Perseroan memperkirakan harga jagung berpotensi meningkat terutama pada kuartal III/2026, meskipun bergantung pada hasil panen. Jika kondisi cuaca kering menekan produksi, maka lonjakan harga jagung akan langsung berdampak pada profitabilitas produsen pakan.
Meski demikian, SIPD melihat adanya penopang dari sisi permintaan. Harga ayam hidup (live bird) dan produk downstream relatif kuat, didorong oleh konsumsi masyarakat yang terus tumbuh. Saat ini, harga ayam potong stabil berada di kisaran Rp20.000–Rp23.000 per kilogram, dibandingkan kuartal II/2025 yang sempat anjlok di Rp15.000.
“Permintaan sejak akhir tahun lalu hingga sekarang terus meningkat. Salah satunya berkat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendukung pertumbuhan industri. Hal Ini membantu menjaga profitabilitas perusahaan,” kata Natanael.
Ke depan, perseroan juga akan memperkuat segmen downstream seperti ayam potong dan produk makanan beku, seiring potensi konsumsi protein hewani yang masih besar di Indonesia.
Konsumsi ayam per kapita domestik saat ini berada di kisaran 10,1–10,5 kg per tahun, masih di bawah negara Asia Tenggara seperti Filipina dan Thailand yang telah melampaui 12 kg per kapita.
SIPD menilai, dengan kondisi ekonomi yang stabil dan daya beli terjaga, konsumsi ayam nasional masih berpotensi tumbuh 10%–20% dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, perseroan tengah menyiapkan ekspansi portofolio ke pakan ternak non-unggas (non-chicken) guna mengurangi volatilitas bisnis. Segmen ini dinilai memiliki fluktuasi harga yang lebih rendah dibandingkan pakan ayam broiler.
Dari sisi kapasitas, SIPD masih memiliki ruang ekspansi organik tanpa penambahan fasilitas baru. Tingkat utilisasi pabrik pakan ternak saat ini berada di kisaran 70%, sedangkan pabrik baru di segmen penghiliran ayam beroperasi pada level 60%–65%.
“Kapasitas yang ada masih cukup untuk mendukung pertumbuhan penjualan 10%–20% dalam beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Dengan strategi tersebut, SIPD optimistis dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan profitabilitas di tengah dinamika biaya dan ketidakpastian pada 2026.
Larangan smelter intermediate di Indonesia diharapkan mendorong investasi produk jadi dan meningkatkan harga nikel global, menurut Kementerian ESDM. [419] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pembatasan izin investasi pembangunan smelter nikel yang memproduksi produk antara (intermediate) tertentu dapat menarik investor untuk produk jadi.
Adapun larangan pembangunan smelter baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 itu, industri pembuatan logam dasar bukan besi yang memiliki izin usaha industri (IUI) tak diperbolehkan membangun proyek smelter baru yang khusus memproduksi produk intermediate, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pelarangan pembangunan smelter baru yang memproduksi produk intermediate itu diharapkan menarik gelombang investor baru.
Adapun produk hilir yang dimaksud seperti baja tahan karat, nikel sulfat, atau bahkan barang jadi.
"Harapannya kan gitu. Harapannya kan sampai ke produk jadi," ujar tri di Kompleks Parlemen, Jakarta (10/11/2025).
Selain itu, dia juga berharap pembatasan pembangunan smelter baru dapat mendorong harga nikel global. Sebab, hal ini bisa menjaga pasokan nikel.
Maklum, belakangan harga nikel kini anjlok hampir 40% dibandingkan dengan 5 sampai 7 tahun lalu, dari level US$38.000 per ton menjadi US$15.000 per ton.
Anjloknya harga nikel itu tak lepas dari maraknya smelter di Tanah Air. Sayangnya, menjamurnya smelter tidak diimbangi dengan permintaan yang stabil di pasar global.
"Supaya multiplier effect-nya itu lebih panjang rantainya. Kan tujuan hilirisasi kan itu. Untuk menciptakan nilai tambah atau multiplier effect yang lebih tinggi," imbuh Tri.
Sebelumnya, pemerintah resmi membatasi izin investasi baru untuk pembangunan pabrik pemurnian atau smelter nikel yang memproduksi produk antara tertentu di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada proyek-proyek yang direncanakan setelah 2027.
Kebijakan baru ini sebenarnya telah diterbitkan sejak Juni 2025, tetapi baru belakangan ini menjadi topik pembahasan di pasar.
Dalam PP Nomor 28 tahun 2025, pemerintah meminta komitmen perusahaan smelter untuk melanjutkan kegiatan hilirisasi yang tidak berhenti pada produk antara (intermediate) bijih nikel.
"Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte," demikian tertulis dalam lampiran 1.F 3534 beleid tersebut.
Masih dalam lampiran yang sama, pemerintah juga membatasi investasi baru pembangunan smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang hanya memproduksi MHP. Adapun, MHP umumnya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
"Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi mixed hydroxide precipitate [MHP]," demikian bunyi lampiran itu.
Menteri Keuangan Purbaya memperluas pungutan dana perkebunan untuk biji kakao dan menurunkan tarif bea keluar, berlaku mulai 22 Oktober 2025. [555] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan pungutan dana perkebunan dengan menambahkan biji kakao sebagai komoditas ekspor yang dikenakan pungutan.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2025, yang mencabut PMK No. 30/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.
Dalam aturan baru yang diteken Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025 itu, pemerintah menetapkan bahwa tarif layanan BPDP kini mencakup dua komoditas utama, yakni kelapa sawit beserta turunannya dan biji kakao. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 69/2025, menggantikan pasal serupa dalam PMK 30/2025 yang hanya mengatur pungutan untuk produk sawit.
Penambahan komoditas kakao dilakukan untuk mendukung peningkatan produktivitas dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani. Dalam bagian pertimbangan huruf a, disebutkan bahwa perluasan jenis pungutan diperlukan “untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.”
Kebijakan baru ini juga memperluas subjek pungutan. Jika dalam aturan lama pungutan hanya dikenakan pada pelaku usaha dan eksportir sawit maka Pasal 3 PMK 69/2025 mengatur pungutan dana perkebunan kini juga berlaku bagi pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan yang melakukan ekspor.
Lebih lanjut, Pasal 8 menetapkan formula perhitungan pungutan ekspor (PE) biji kakao, yaitu: PE = Tarif x Harga Ekspor (HE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs (NK).
Tarif pungutan ditetapkan secara progresif berdasarkan harga referensi biji kakao yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan. Struktur tarif tersebut tercantum dalam Lampiran C PMK 69/2025, dengan rincian:
1. 0% untuk harga referensi ≤ USD 2.000 per ton
2. 2,5% untuk harga referensi ≤ USD 2.750 per ton
3. 5% untuk harga referensi ≤ USD 3.500 per 4. ton
4. 7,5% untuk harga referensi di atas USD 3.500 per ton.
Sementara itu, pengaturan pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tetap menggunakan struktur tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B, sama seperti ketentuan pada PMK 30/2025.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor akan dievaluasi setiap bulan oleh kementerian terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, dan dapat direviu oleh Komite Pengarah BPDP setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Dengan diterbitkannya PMK 69/2025, PMK 30/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Peraturan baru ini mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Tarif Bea Keluar Biji Kakao Turun
Dalam perkembangan lain, Purbaya juga menurunkan tarif bea keluar untuk ekspor biji kakao seperti yang diatur dalam PMK No. 68/2025, yang merupakan perubahan atas PMK No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan Lampiran huruf B PMK 68/2025, struktur tarif biji kakao kini menjadi 0%, 2,5%, 5%, dan 7,5%, menyesuaikan dengan tingkat Harga Referensi internasional.
Sebelumnya, tarif dalam PMK 38/2024 ditetapkan sebesar 0%, 5%, 10%, dan 15% untuk empat rentang harga referensi (≤US$2.000, ≤US$2.750, ≤US$3.500, dan >US$3.500 per ton).
PMK 68/2025 ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 15 Oktober 2025. Beleid itu akan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal II.
Dalam konsideransnya, Purbaya menegaskan bahwa perubahan dilakukan “untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta getah pinus.”