Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi berbagi uang baru kepada keluarga, keponakan, hingga anak-anak sudah menjadi kebiasaan yang sulit dilewatkan. Tidak heran jika permintaan penukaran uang baru selalu meningkat setiap Ramadan. Banyak masyarakat menyiapkan uang pecahan kecil untuk dibagikan sebagai THR atau angpao Lebaran Idulfitri 1447 H/2026.
Di tengah meningkatnya aktivitas penukaran uang baru menjelang Lebaran, banyak masyarakat mulai memperhatikan apakah proses tersebut dikenakan biaya admin atau tidak. Hal ini menjadi perhatian karena di beberapa tempat penukaran, terutama yang tidak resmi, sering kali terdapat potongan biaya jasa dari nominal uang yang ditukarkan.
Admin Penukaran Uang di Bank
Pada dasarnya, penukaran uang rupiah di bank resmi tidak dikenakan biaya tambahan. Jika masyarakat menukar uang melalui layanan resmi seperti bank atau program Bank Indonesia, nominal uang yang diterima akan tetap sesuai dengan jumlah yang ditukarkan.
Bank-bank yang biasanya terlibat dalam layanan penukaran uang antara lain BNI, Mandiri, BRI, BCA, BSI, hingga BTN. Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa menukarkan uang lama dengan uang baru tanpa potongan apa pun. Artinya, jika menukar Rp1 juta, maka jumlah uang baru yang diterima juga tetap Rp1 juta.
Biaya Admin Biasanya Ada di Penukaran Tidak Resmi
Berbeda dengan layanan resmi bank, penukaran uang di tempat tidak resmi—yang sering ditemui di pinggir jalan biasanya mengenakan biaya jasa. Biaya ini umumnya berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai uang yang ditukarkan. Dalam praktiknya, biaya tersebut bisa setara sekitar Rp20.000 hingga Rp75.000 tergantung jumlah uang yang ditukar.
Sebagai contoh, jika seseorang menukar Rp1 juta di penukar tidak resmi, uang yang diterima bisa saja hanya sekitar Rp850.000 hingga Rp900.000 karena adanya potongan biaya jasa.
Penukaran Uang Resmi Lewat Program SERAMBI 2026
Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan uang baru menjelang Lebaran, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Program ini menyediakan layanan Kas Keliling di berbagai wilayah dengan sistem pemesanan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
Bank Indonesia menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat langsung datang ke lokasi penukaran tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setiap penukar wajib membawa bukti pemesanan yang sesuai dengan jadwal, lokasi, dan nominal yang telah dipilih.
Pada periode kedua layanan SERAMBI 2026, pemesanan penukaran uang dibuka secara bertahap berdasarkan wilayah, sebagai berikut:
- Pulau Jawa : Mulai Selasa, 24 Februari 2026 (08.00 WIB)
- Diluar Pulau Jawa : Mulai Jumat, 27 Februari 2026 (08.00 WIB)
Layanan penukaran uang sendiri berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 melalui berbagai titik Kas Keliling yang telah ditentukan. Pemesanan hanya bisa dilakukan selama kuota masih tersedia.
Hal Penting Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI.
- Pertama, layanan penukaran dibuka kembali melalui periode kedua program SERAMBI untuk memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum mendapat kuota sebelumnya.
- Kedua, seluruh proses pemesanan wajib dilakukan secara online melalui situs PINTAR BI. Tanpa bukti pemesanan resmi dari sistem, penukaran tidak akan dilayani di lokasi Kas Keliling.
- Ketiga, penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal yang dipilih saat registrasi, yakni antara 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
- Keempat, penukar wajib membawa bukti pemesanan—baik dalam bentuk cetak maupun digital—serta KTP asli yang sesuai dengan data saat pendaftaran.
- Kelima, bukti pemesanan tidak dapat dipindahkan atau diubah. Lokasi, tanggal, nominal, dan pecahan uang harus sesuai dengan yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Keenam, masyarakat harus mengikuti alur penukaran melalui situs PINTAR BI, mulai dari memilih lokasi Kas Keliling, menentukan jadwal, mengisi data sesuai KTP, hingga memilih pecahan uang yang diinginkan.
- Ketujuh, terdapat batas maksimal penukaran uang per orang sebesar Rp5.300.000.
Rinciannya meliputi:
- Rp50.000 sebanyak 50 lembar (Rp2.500.000)
- Rp20.000 sebanyak 50 lembar (Rp1.000.000)
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp5.000 sebanyak 100 lembar (Rp500.000)
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar (Rp200.000)
- Rp1.000 sebanyak 100 lembar (Rp100.000)
Cara Pesan Tukar Uang Baru di PINTAR BI
Agar tidak kehabisan kuota, masyarakat disarankan melakukan pemesanan segera setelah pendaftaran dibuka. Berikut langkah-langkah pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
- Buka situs pintar.bi.go.id
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”
- Pilih provinsi lokasi penukaran
- Klik “Lihat Lokasi” untuk melihat titik Kas Keliling
- Tentukan tanggal dan jam layanan yang tersedia
- Klik “Pilih”
- Isi data sesuai KTP seperti NIK, nama lengkap, dan nomor telepon
- Pilih nominal serta pecahan uang yang diinginkan
- Masukkan kode captcha
- Klik “Pesan” dan unduh bukti pemesanan
Ketika sistem sedang ramai diakses, pengguna mungkin akan masuk ke ruang tunggu atau waiting room dengan estimasi waktu antrean yang diperbarui secara otomatis.
Selain membawa bukti pemesanan dan KTP asli, ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran. Penukaran hanya berlaku sesuai jadwal yang tercantum pada bukti pemesanan. NIK yang sudah digunakan tidak dapat dipakai kembali untuk pemesanan baru sebelum jadwal sebelumnya terlewati.
Uang yang akan ditukarkan juga harus disiapkan sesuai nominal yang tertera pada bukti pemesanan. Uang harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang yang layak edar dan tidak layak edar. Selain itu, uang tidak boleh ditempel menggunakan selotip, lakban, perekat, maupun staples.