Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam beleid tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan 2026, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan komponen penghasilan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15, gaji ke-13 ASN dijadwalkan paling cepat cair pada Juni 2026. Jika terdapat kendala administratif, pencairan dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai instansi masing-masing.
Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Karena itu, ASN dan penerima lainnya disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN 2026 berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima. Secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Khusus bagi PPPK, terdapat mekanisme perhitungan tersendiri. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13.
Berbeda dengan PPPK, CPNS memperoleh gaji ke-13 sekitar 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, nominalnya dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp28.446.200
- Eselon II: Rp19.514.200
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat pada 2026.