#30 tag 24jam
Wamentrans gandeng KKP perkuat pemberdayaan kawasan transmigrasi
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan Kementerian Transmigrasi menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat ... [582] url asal
program-program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di wilayah pesisir difokuskan menjadi program kolaboratif apabila berada di kawasan transmigrasi
Gresik (ANTARA) - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan Kementerian Transmigrasi menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi, khususnya wilayah pesisir.
Ditemui pada acara pelepasan ekspor rajungan sebanyak 16 ton produk transmigran di sejumlah daerah Indonesia, dengan tujuan Amerika Serikat (AS) di Gresik, Jawa Timur, Senin, Wamentrans mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman sebagai landasan menyinergikan berbagai program pemberdayaan masyarakat transmigran di sektor kelautan.
"Kami sudah melakukan MoU dengan KKP, untuk program-program pemberdayaan di sektor kelautan," kata Viva Yoga.
Ia menjelaskan program-program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di wilayah pesisir difokuskan menjadi program kolaboratif apabila berada di kawasan transmigrasi.
Menurut dia, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas masyarakat pesisir, termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan yang berada di kawasan transmigrasi.
Viva Yoga menegaskan kolaborasi lintas kementerian menjadi strategi pemerintah agar pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat saling melengkapi tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia mengatakan penguatan sinergi tersebut sejalan dengan potensi komoditas rajungan dari sejumlah kawasan transmigrasi di Sorong, Papua, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah Pantura Gresik dan Lamongan.
Menurut Viva Yoga, komoditas rajungan memiliki daya saing tinggi untuk pasar ekspor sehingga perlu didukung melalui peningkatan produktivitas, pembinaan masyarakat, serta kolaborasi antarkementerian.
Ia mengungkapkan nilai ekonomi rajungan sangat menjanjikan karena satu kontainer ekspor mampu menghasilkan nilai hingga sekitar Rp16 miliar, lebih tinggi dibandingkan sejumlah komoditas perikanan lainnya.
Karena itu, Kementerian Transmigrasi mendorong kawasan transmigrasi tidak hanya mengembangkan komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, tetapi juga memperkuat sektor perikanan sebagai produk unggulan.
Saat ini, lanjutnya, rajungan menjadi salah satu komoditas unggulan kawasan transmigrasi yang telah berhasil diekspor ke Amerika Serikat dengan potensi pasar yang masih sangat besar.
Viva Yoga menambahkan masyarakat kawasan transmigrasi kini tidak hanya berprofesi sebagai petani, tetapi juga menjadi pekebun kopi, pekebun durian, hingga nelayan yang perlu terus diberdayakan.
Ia menegaskan Kementerian Transmigrasi akan terus melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar hilirisasi serta industrialisasi di kawasan transmigrasi mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat transmigran maupun masyarakat setempat.
"Dan itu menjadi tanggung jawab dari kami bukan hanya bagi para warga trans yang ada di kawasan, tapi juga masyarakat setempat yang mendiami di kawasan transmigrasi, kita bina semuanya dalam rangka untuk meningkatkan kemakmuran mereka," kata dia.
Selain menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Transmigrasi juga memperkuat sinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penyampaian data sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas di kawasan transmigrasi yang dibangun pada 1980-an dan 1990-an.
Sekolah-sekolah yang selama puluhan tahun belum pernah direnovasi itu selanjutnya akan direvitalisasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai data yang disiapkan Kementerian Transmigrasi.
Tidak hanya sektor pendidikan, Kementerian Transmigrasi juga memperluas kolaborasi dengan kementerian terkait untuk menghadirkan infrastruktur dasar berupa jaringan listrik bagi desa-desa kawasan transmigrasi.
Menurut Viva Yoga, puluhan program listrik masuk desa telah direalisasikan sehingga semakin banyak masyarakat kawasan transmigrasi menikmati akses listrik sebagai penunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Viva Yoga menambahkan kolaborasi tersebut juga mendukung pengembangan sektor ekonomi masyarakat, termasuk komoditas rajungan yang memperoleh nilai jual lebih tinggi melalui pendekatan industri dan teknologi.
"Dan ini adalah kerja kolaboratif antar kementerian, tidak ada yang tumpang tindih, karena dengan kerja sinergi, kolaborasi antar kementerian ini ternyata memberikan hasil yang positif dalam rangka untuk mempercepat proses program-program pemerintah," katanya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Kemenhut: Program Perhutanan Sosial ciptakan lapangan kerja baru
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan Program Perhutanan Sosial mulai menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam ... [676] url asal
#perhutanan-sosial #kementerian-kehutanan #lapangan-kerja #pemberdayaan-masyarakat #ekonomi-hijau
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan Program Perhutanan Sosial mulai menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
"Ternyata melalui Program Perhutanan Sosial muncul 30 persen lapangan pekerjaan baru yang tadinya mungkin tidak ada di masyarakat sekitar dan dalam kawasan hutan," kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan hal itu usai pembukaan acara "Refleksi dan Harapan: Pengalaman RECOFTC Indonesia Memperkuat Kapasitas dan Kemitraan Hutan Berbasis Masyarakat".
Menurut dia, Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu program pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mengentaskan kemiskinan melalui pemberian akses legal dan pendampingan kepada masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Ia mengatakan pendampingan tersebut mendorong masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian berusaha, tetapi juga mampu mengembangkan usaha berbasis kehutanan yang membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan.
Endah menjelaskan sejumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bahkan telah berkembang hingga kategori Platinum, yakni kelompok yang mampu mengelola usaha secara mandiri, menciptakan lapangan kerja, dan memasarkan produknya ke luar daerah.
"Platinum ini artinya mereka bisa mengelola perhutanan sosial selain untuk kehidupannya sendiri, tentunya juga ada merekrut lapangan pekerjaan baru, tenaga kerja baru, dan juga bisa menjual hasilnya ke luar dari daerahnya," ujar dia.
Berdasarkan data Kemenhut yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, KUPS kategori Platinum baru mencapai 0,79 persen, sedangkan mayoritas masih berada pada kategori Blue sebesar 52,79 persen, Silver 37,67 persen, dan Gold 8,75 persen.
Ia mencontohkan pengembangan usaha tidak lagi berhenti pada kegiatan budi daya, tetapi telah melahirkan berbagai peluang usaha baru di tingkat masyarakat.
Pada komoditas kopi, misalnya, masyarakat tidak hanya menjual biji kopi, tetapi juga mengolahnya menjadi green bean, melakukan roasting, hingga bekerja sebagai barista.
Selain itu, ia juga memberikan contoh pengolahan produk kemiri menjadi minyak, produk kerajinan, dan munculnya lapangan kerja baru dalam pemasaran produk, hingga pengelolaan keuangan kelompok.
Menurut Endah, perubahan kapasitas masyarakat tersebut tidak lepas dari kolaborasi pemerintah, lembaga donor, organisasi pendamping, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengimplementasikan Program Perhutanan Sosial.
Ia menyebut Regional Community Forestry Training Center for Asia and the Pacific (RECOFTC) menjadi salah satu mitra yang mendampingi KUPS dalam memperkuat kapasitas, kelembagaan, serta kemitraan di tingkat tapak.

Salah satu contoh manfaat ekonomi terlihat pada KUPS Rimba Sejahtera di Kabupaten Siak, Riau, yang mengembangkan agroforestri di lahan gambut melalui tanaman tahunan, nanas, dan sayuran.
Ketua KUPS Rimba Sejahtera Mustain mengatakan pengembangan agroforestri membuat masyarakat yang sebelumnya bergantung pada perkebunan sawit mulai memiliki pilihan sumber pendapatan lain.
Ia mengatakan kegiatan tersebut juga membuka ruang bagi kelompok wanita tani untuk terlibat dalam penanaman, pemeliharaan, panen, hingga pemasaran hasil pertanian.
"Yang jelas secara keuntungan penambahan penghasilan itu pasti ada dari kegiatan agroforestry tadi," kata Mustain.
Perwakilan kelompok perempuan KUPS Rimba Sejahtera Yurmayanti mengatakan kelompok wanita tani di wilayahnya berkembang dari semula 10 orang menjadi sekitar 16 orang setelah mengikuti kegiatan agroforestri.
Ia mengatakan para anggota kelompok kini memperoleh tambahan penghasilan total sekitar 20 hingga 30 persen dari penanaman sayuran dan nenas, sementara pemasaran hasil panen dilakukan secara bersama oleh anggota kelompok.
"Untuk dampak penghasilan bagi ibu-ibu, Alhamdulillah berdampak sekali," ujar Yurmayanti.
Selain agroforestri, Program Perhutanan Sosial juga membuka peluang pengembangan ekowisata berbasis masyarakat, seperti yang dilakukan Koperasi Pesona Alam Leuwi Hejo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Koperasi Pesona Alam Leuwi Hejo Aris Munandar mengatakan pengelolaan wisata alam di wilayahnya mampu menyerap masyarakat setempat sebagai pengelola maupun pelaku usaha.
"Alhamdulillah untuk anggota pengelolaan di sana hampir 90 persen anggota masyarakat setempat. Dan para pelaku usaha mulai dari warung dan lainnya hampir masyarakat setempat," kata Aris.
Menurut dia, pengembangan ekowisata memberi manfaat ekonomi bagi warga sekaligus mendorong masyarakat menjaga kelestarian kawasan yang menjadi sumber pendapatan mereka.
Lebih lanjut, Kemenhut berharap pendampingan dan kemitraan multipihak terus diperkuat agar semakin banyak kelompok perhutanan sosial naik kelas, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis hutan.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
BPS: Sektor ekraf banyak menyerap tenaga kerja perempuan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan karakteristik tenaga kerja yang terserap dari sektor ekonomi kreatif mayoritas ... [419] url asal
#sensus-ekonomi #sektor-ekraf #tenaga-kerja-perempuan #pemberdayaan-perempuan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan karakteristik tenaga kerja yang terserap dari sektor ekonomi kreatif mayoritas didominasi oleh pekerja perempuan dengan rata-rata 58 persen.
“Satu keunggulan dari sektor ekonomi kreatif ini adalah dia tumbuh cepat tetapi inklusif jadi tidak hanya tumbuh tetapi juga memberikan spillover effect (efek limpahan) terhadap penyerapan lapangan pekerjaan yang besar dan juga dirasakan oleh banyak orang,” kata Amalia dalam acara konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan menurut data statistik BPS, hingga tahun 2025 tenaga kerja yang terserap dalam sektor ekonomi kreatif mencapai 27,4 juta orang atau sekitar 18,7 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia,
Sektor ekonomi kreatif juga ternyata diminati oleh kaum perempuan dengan sekitar 58,4 persen penduduk bekerja di sektor ini, dan sisanya laki-laki sekitar 41 persen.
Ia mengatakan dengan data ini terlihat sektor ekonomi kreatif memiliki potensi yang cukup baik untuk pemberdayaan perempuan dan dampak secara umum bisa menjadi upaya dalam mengurangi kemiskinan.
Amelia mengatakan sebaran tenaga kerja ekonomi kreatif saat ini masih didominasi provinsi Jawa Barat, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan proporsi tenaga kerja ekonomi kreatif sekitar 57,81 persen dari total tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif dengan rata-rata 70-75 persen pekerja berada di perkotaan, sementara 25 persennya pekerja dari pedesaan.
Ia melanjutkan, menurut subsektornya, jumlah tenaga kerja terbesar ada di sektor kuliner, fashion, kriya, yang ketiganya termasuk dalam tiga besar penyumbang nilai ekspor barang ekraf yang mencapai 2,61 miliar dolar AS pada pertengahan tahun 2026.
“Yang menarik adalah 36,63 persen orang yang bekerja di sektor ekraf adalah generasi milenial, dan 27,94 persen adalah generasi X, dan juga generasi Z 26,40 persen,” jelas Amelia.
Ia mengatakan sektor ekraf hingga tahun 2025 memiliki tren pertumbuhan yang tinggi dengan rata-rata mencapai 6,86 persen, sekitar 1,7 persen lebih di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam tren yang meningkat, pertumbuhan ekonomi di sektor ekraf disumbang dari sektor kuliner, televisi dan radio, fashion, dan aplikasi dan game developer.
Amelia mengajak seluruh pelaku usaha kreatif untuk ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 bagi sektor ekonomi kreatif, karena data yang dikumpulkan akan memberikan dampak strategis terhadap potensi investasi, penciptaan lapangan kerja, dan perkembangan kekayaan intelektual, hingga peningkatan daya saing bangsa.
“Kualitas data akan sangat menentukan kualitas kebijakan dan efektivitas program pembangunan ekonomi kreatif di depan, sebagai landasan komprehensif dalam penyusunan kebijakan yang adaptif dan berdampak,” kata Amelia.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Pada 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi... | Halaman Lengkap [2,531] url asal
#pajak #umkm #opini #keadilan #pemberdayaan-umkm
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/06/26 09:32
v/261396/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PADA 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.
Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah akan memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM yang berakhir pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah akan menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi akan diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?
Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi
Dalam artikel yang berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?" yang dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membuat penulis ingin mengupas filosofi yang melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu.Menurut penulis, filosofi yang terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan usaha untuk mempertahankan hidup dan berusaha untuk naik kelas ekonominya;
Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;
Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban administrasi yang sesederhana mungkin dan dalam hal ini PPh Final UMKM adalah bentuk sederhana yang telah teruji;
Keempat, UMKM Orang Pribadi membayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) yang diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela yang didukung oleh sistem perpajakan yang sederhana dan mudah dipahami;
Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan usaha dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, atau kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;
Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan berbagai tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan harga BBM yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik. Kenaikan harga energi pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;
Kedelapan, UMKM Orang Pribadi yang tumbuh akan memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;
Kesembilan, dengan perekonomian nasional yang tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga akan meningkat; dan
Kesepuluh, secara nyata negara hadir guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.
Langkah Besar Pemerintah
Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan yang cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian akan aturan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.
Lahirnya PP 20 Tahun 2026 yang memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu adalah bentuk nyata pemerintah mendukung ekonomi masyarakat agar UMKM Orang Pribadi fokus pada usaha dan membantu masyarakat naik kelas sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.
Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.
Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Pencegahan Pemecahan Usaha
Pengaturan dalam Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 yang mencegah pelaku usaha melakukan pemecahan usaha perlu didukung dan diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah menjaga agar PPh UMKM Orang Pribadi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.
Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Pertama: Penghasilan Tidak Teratur yang Dikenai PPh Final
Walaupun PP 20 Tahun 2026 sudah ideal, guna meningkatkan kepastian hukum, perlu dicegah multitafsir yang dapat terjadi dalam implementasinya, yaitu penafsiran terhadap "penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final".Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua: PPh Final Dikenai Terhadap Penjualan Setelah Potongan Harga dan Retur Penjualan
PPh Final UMKM pada prinsipnya dikenakan atas peredaran bruto. Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b PP 20 Tahun 2026, besarnya peredaran bruto adalah nilai sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.
Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.
Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".
Ketiga: Tidak Perlu Melaporkan Pemberitahuan NPPN
Bagi UMKM Orang Pribadi yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya dapat dihitung dari penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).Sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, syarat untuk dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak belum mengalami perubahan sejak UU Nomor 7 Tahun 1983, yang berubah adalah besaran nilai peredaran brutonya (omzet). Tentu aturan ini dibuat karena masih manualnya pelaporan perpajakan waktu itu, sehingga memerlukan validasi secara manual.
Kelalaian Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pemberitahuan NPPN yang berisiko dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024.
Dengan mempertimbangkan kemajuan pesat Coretax, tentu risiko yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum, yaitu menimbulkan ketidakadilan hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi dibebankan sanksi yang jauh melebihi tingkat kesalahan karena kelalaian pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN;
Lebih lanjut juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, namun diwajibkan melakukan pembukuan; dan
Dari perspektif kemanfaatan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai sanksi wajib pembukuan dan tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto akan menghadapi beban yang sangat berat dan tidak proporsional dibandingkan kelalaian administratif yang dilakukannya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak apabila fenomena tersebut terjadi.
Dalam konteks digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN patut dievaluasi kembali relevansinya. Dengan sistem pelaporan pajak dalam Coretax, semua data peredaran bruto (omzet) telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bahkan Coretax juga telah mampu melakukan validasi kebenaran nilai peredaran bruto (omzet). Coretax seharusnya mampu mendeteksi apakah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut berhak atas penggunaan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya. Oleh karena itu, dengan kemajuan Coretax, dan sesuai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban bagi orang pribadi untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN.
Dengan kemajuan yang luar biasa dari Coretax, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto sesuai pelaporan dalam SPT Tahunannya selama masih memenuhi kriteria.
Kesimpulan
PP 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat dengan memberikan ruang bagi orang pribadi untuk lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya, sehingga pelaku UMKM Orang Pribadi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan dan naik kelas sosialnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".PP 20 Tahun 2026 adalah peraturan yang cukup ideal karena pada prinsipnya telah sesuai dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. PP 20 Tahun 2026 adalah wujud langkah besar menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi.
Pemerintah memerlukan proses panjang selama 1,5 (satu setengah) tahun dari sejak wacana akan menerapkan PPh Final UMKM tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026 yang diduga antara lain karena pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM Orang Pribadi efektif dan tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan pengaturan untuk pencegahan pemecahan usaha.
Dengan filosofi yang melandasinya, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan agar dalam implementasi tetap tercapai tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ada potensi multitafsir terkait perlakuan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan yang merupakan investasi dan bukan barang dagangan yang telah dikenai PPh Final "sebagai bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".
Kedua, pengenaan PPh Final UMKM Orang Pribadi yang dihitung dari peredaran bruto sebelum memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan berpotensi tidak sejalan dengan aspek keadilan dari tujuan hukum.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax dan pelaporan pajak yang pada umumnya sudah tidak lagi dilakukan secara manual serta Coretax yang seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, mempertahankan ketentuan kewajiban pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPh sejak tahun 1983 juncto Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024 patut dievaluasi kembali relevansi dan efektivitasnya karena berpotensi menimbulkan beban administrasi yang sangat berat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rekomendasi Kebijakan
Guna memastikan tercapainya tujuan hukum dan mewujudkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" serta mendukung fondasi menuju Indonesia Emas 2045, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan sebagai berikut:Pertama, dapat dipertimbangkan untuk mengatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang bukan barang dagangan dan merupakan investasi, "tidak menjadi bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026 dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya kriteria UMKM". Hal ini karena transaksi tersebut tidak mencerminkan pemecahan omzet usaha dan bukan merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha sehari-hari.
Kedua, dapat dipertimbangkan agar penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi dihitung berdasarkan peredaran bruto yang dimaknai sebagai "nilai penjualan setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan". Peredaran bruto sebagai penghasilan sebelum HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya.
Ketiga, dengan kemajuan Coretax, di mana Coretax sudah dapat dengan akurat menghitung seluruh peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak Orang Pribadi serta seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapus kewajiban untuk melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN.
PNM telah layani 23 juta nasabah keluarga prasejahtera
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai ... [373] url asal
Jakarta (ANTARA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
"Setiap pembiayaan yang diberikan harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup nasabah dan keluarganya," kata Direktur Utama PNM Kindaris di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa perusahaan pelat merah tersebut telah melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, di mana mayoritas merupakan perempuan prasejahtera yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Keberhasilan tersebut lanjut Kindaris, tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran pembiayaan, tetapi juga dari dampak yang dirasakan oleh nasabah dan keluarganya.
Melalui pendekatan yang menggabungkan pembiayaan, pendampingan usaha, dan penguatan karakter, PNM berupaya memastikan setiap layanan yang diberikan mampu mendorong perubahan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Kindaris melanjutkan bahwa dampak tersebut tercermin dari berbagai hasil kajian independen yang menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan nasabah. Kajian INDEKSTAT (2025) mencatat pendapatan bersih nasabah meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu per bulan.
Pada saat yang sama, kemampuan pengembangan usaha nasabah juga meningkat hampir 29 persen, menunjukkan bahwa akses pembiayaan yang disertai pendampingan mampu memperkuat kapasitas usaha ultra mikro untuk tumbuh dan bertahan.
Kindaris menegaskan bahwa misi utama perusahaan tidak hanya menghadirkan akses permodalan, tetapi juga menciptakan dampak yang mampu mengubah kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
"Karena itu kami tidak hanya hadir sebagai lembaga pembiayaan, tetapi juga sebagai sahabat pemberdayaan yang mendampingi perempuan prasejahtera untuk tumbuh, berdaya, dan memiliki masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Saat ini perusahaan pembiayaan itu, melayani nasabah di 36 provinsi melalui 58 kantor cabang dan lebih dari 4.000 unit layanan Mekaar. Didukung oleh lebih dari 43 ribu Account Officer yang setiap hari mendampingi nasabah secara langsung, perusahaan terus memperkuat pendekatan pemberdayaan yang menyentuh hingga tingkat akar rumput.
Ia menambahkan bahwa mayoritas nasabah merupakan kelompok yang sebelumnya tergolong unbankable dan unfeasible, dengan keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal maupun teknologi digital.
Karena itu, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu meyakini bahwa pemberdayaan harus dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan, tidak hanya melalui pembiayaan, tetapi juga melalui pendampingan yang membangun kepercayaan diri, kapasitas usaha, dan ketahanan ekonomi keluarga.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Kemenko PM jadikan Banyumas percontohan kawasan ekspor
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjadikan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai lokasi percontohan (pilot project) ... [439] url asal
#kemenko-pemberdayaan-masyarakat #kawasan-ekspor #pemberdayaan-masyarakat
Banyumas (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjadikan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai lokasi percontohan (pilot project) Ekosistem Pemberdayaan Masyarakat Terintegrasi Berbasis Kawasan Ekspor guna mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan.
"Dari sisi jumlah kemiskinan, Banyumas masih jadi perhatian. Namun fakta di lapangan menunjukkan daerah ini memiliki potensi sangat besar, terutama komoditas kelapa dapat dikembangkan jadi kawasan ekspor," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Desa, Desa Tertinggal, dan Desa Tertentu Kemenko PM Abdul Haris saat peluncuran program tersebut di Kecamatan Cilongok, Banyumas, Kamis.
Peluncuran pilot project itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta dihadiri Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah, perwakilan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga filantropi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Abdul Haris mengatakan Kecamatan Cilongok dipilih sebagai lokasi awal karena memiliki potensi ekonomi berbasis kelapa yang besar dan dinilai mampu menjadi penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara terintegrasi.
Menurut dia, program tersebut dirancang sebagai wadah orkestrasi berbagai program lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas agar pengembangan potensi lokal berjalan lebih efektif.
"Kami berharap seluruh kementerian terkait dapat menyatukan program-programnya sehingga pengembangan kawasan ekspor ini berjalan lebih optimal dan memberi dampak nyata bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan wilayah Cilongok memiliki sekitar 105 ribu pohon kelapa dengan produksi mencapai sekitar 12 ribu ton yang menjadi modal penting untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
Selain penguatan sektor produksi, pengembangan kelembagaan melalui koperasi juga menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan kawasan ekspor.
"Kami perlu membantu dari sisi penguatan kelembagaan dan koperasi. Ini menjadi dimensi strategis yang tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan kawasan ekspor karena akan memperkuat tata kelola, kapasitas usaha, dan akses pasar," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga memperkenalkan Program Perempuan Mandiri Melalui Ternak Ayam (Permata) yang saat ini telah menjangkau 15 desa di Kecamatan Cilongok.
Program tersebut dikembangkan dengan konsep ekonomi sirkular, yakni mengintegrasikan peternakan dan pertanian sehingga limbah ternak dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk maupun bahan pendukung kegiatan budidaya.
"Ini yang disebut ekonomi sirkular. Kotoran ayam menjadi pupuk, kemudian dimanfaatkan kembali untuk mendukung aktivitas pertanian sehingga menciptakan siklus yang berkelanjutan," katanya.
Menurut dia, rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk pengelola Program Permata, penyaluran 10.000 bibit pohon, bantuan sarana budidaya ayam petelur, serta pemberian penghargaan kepada pemerintah dan berbagai kolaborator yang mendukung pengembangan ekosistem pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan ekspor.
Abdul Haris mengharapkan kolaborasi lintas sektor yang telah terbangun dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan memperluas akses produk unggulan Banyumas ke pasar ekspor.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dari sawah ke pasar dunia, BNI rajut kemandirian ekonomi RI
Setiap pagi, urat nadi ekonomi Indonesia sebenarnya tidak berputar di gedung-gedung pencakar langit yang mewah.Roda itu justru mulai bergerak di hamparan ... [923] url asal
#kur-bni-2026 #bni-xpora-ekspor #hilirisasi-ekonomi-rakyat #kemandirian-ekonomi-asta-cita #pemberdayaan-umkm-bni #asta-cita
Hebatnya, keberpihakan pada ekonomi wong cilik ini tidak membuat kinerja keuangan BNI memble
Jakarta (ANTARA) - Setiap pagi, urat nadi ekonomi Indonesia sebenarnya tidak berputar di gedung-gedung pencakar langit yang mewah.
Roda itu justru mulai bergerak di hamparan sawah sebelum matahari terbit, di tengah lautan tempat nelayan menebar jaring, serta di kios-kios pasar yang mulai membuka pintunya.
Di tempat-tempat sederhana itu, jutaan rakyat bekerja tanpa sorotan kamera. Aktivitas harian mereka justru menjadi fondasi terkuat yang menjaga ekonomi negara ini tetap berdiri tegak.
Sebab, negara yang kuat bukan cuma soal angka investasi yang besar, melainkan karena rakyatnya mampu menggerakkan ekonominya sendiri.
Pola pikir ini sangat selaras dengan arah pembangunan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ketahanan pangan, hilirisasi, dan kemandirian ekonomi dijadikan pilar utama pembangunan nasional. Ketiganya sengaja dikunci untuk satu tujuan besar, yaitu menciptakan nilai tambah yang maksimal di dalam negeri.
Dalam ekosistem ini, bank tidak boleh lagi cuma berperan sebagai lembaga pembiayaan. Bank harus bisa menjadi jembatan hidup yang menghubungkan modal, inovasi, pasar, dan kepercayaan.
Peran vital ini yang diambil oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Mereka tidak sekadar menyalurkan kredit, tapi merajut rantai pemberdayaan dari hulu ke hilir. Petani, nelayan, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga eksportir disatukan dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.
Strategi BNI ini berangkat dari realitas nyata di lapangan. Banyak usaha kecil punya produk bagus, tapi sering tumbang di tengah jalan karena modal cekak, minim teknologi, dan buta akses pasar.
BNI masuk membawa Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai solusi taktis. BNI gencar menyalurkan modal ke sektor produktif daerah, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, hingga industri dan jasa.
Sektor-sektor ini dipilih karena paling banyak menyerap tenaga kerja dan punya efek domino yang besar bagi lingkungan sekitar.
Bagi petani, modal ini berarti bisa membeli benih unggul, pupuk tepat waktu, dan alat pertanian yang lebih modern. Hasilnya, produktivitas melonjak dan panen pun memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi.
Bagi nelayan, dana segar ini membantu memperbaiki kapal, membeli alat pendingin hasil tangkap, hingga mengembangkan budidaya laut. Sementara bagi UMKM, modal usaha adalah kunci utama untuk menaikkan kapasitas produksi agar bisa melayani permintaan pasar yang lebih luas.
Data internal BNI berbicara dengan sangat jelas mengenai dampak ini. Hingga akhir 2024, penyaluran KUR BNI khusus untuk sektor pangan berhasil menembus angka Rp14,3 triliun. Nilai tersebut setara dengan hampir 43 persen dari total portofolio KUR BNI yang mencapai Rp33,2 triliun.
Kucuran modal ini telah menyentuh dan membantu lebih dari 128 ribu debitur di seluruh penjuru Indonesia.
Tren positif
Tren positif ini pun terus menggelinding hingga tahun 2025. Sampai pertengahan 2025, BNI kembali mengalirkan pembiayaan sebesar Rp4,6 triliun yang disebarkan kepada lebih dari 20 ribu pelaku UMKM di berbagai sektor produktif, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, hingga jasa.
Di balik deretan angka tersebut, ada dampak nyata yang hidup di masyarakat, mulai dari usaha yang berkembang, lapangan kerja baru yang tercipta, hingga daya beli warga daerah yang perlahan ikut terangkat.
Namun, urusan tidak selesai hanya dengan bagi-bagi modal. Tantangan berikutnya adalah memperkuat kelembagaan usaha lewat koperasi.
Sebagai wadah kolektif, koperasi membuat posisi tawar petani dan nelayan jadi lebih kuat. BNI masuk lewat suntikan modal, digitalisasi layanan, dan kemudahan transaksi keuangan.
Dengan koperasi yang sehat, pelaku usaha kecil bisa lebih mudah membeli bahan baku murah dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Setelah wadah usahanya kuat, baru masuk ke tahap hilirisasi. Menjual barang mentah itu ruginya banyak karena untungnya tipis. Oleh karena itu, BNI mendorong nasabahnya untuk mulai mengolah komoditas mereka sendiri.
Biji kopi tidak lagi dijual karungan dalam bentuk mentah, melainkan diolah jadi bubuk kopi siap seduh. Ikan tangkapan nelayan tidak cuma dijual segar, tapi diolah jadi produk pangan matang yang nilai jualnya berlipat ganda. Hilirisasi ini yang memperpanjang perputaran uang dan menciptakan lapangan kerja baru di daerah.
Ketika produk sudah naik kelas, saatnya memperluas pasar. Lewat platform BNI Xpora, pelaku UMKM lokal diajak berani melirik pasar internasional.
Di platform ini, BNI tidak cuma jadi penonton. Mereka memberikan pelatihan ekspor, pendampingan bisnis, informasi pasar luar negeri, mempertemukan dengan pembeli internasional melalui business matching, hingga menyiapkan solusi pembiayaan ekspor.
Produk yang dulunya cuma berputar di pasar kecamatan, kini punya peluang hadir di etalase global. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dan BNI berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi dengan mendampingi pertumbuhan usaha mereka dari nol.
Hebatnya, keberpihakan pada ekonomi wong cilik ini tidak membuat kinerja keuangan BNI memble. Justru sebaliknya, bisnis perusahaan tumbuh semakin sehat dan moncer.
Pada kuartal pertama 2026, total kredit BNI tercatat tumbuh impresif sebesar 20,1 persen secara tahunan, mencapai Rp919,3 triliun. Di saat yang sama, raihan dana murah atau current account saving account (CASA) juga melonjak hingga 26,6 persen, menjadi Rp731,6 triliun.
Pertumbuhan ini sukses mengantarkan BNI mencetak laba bersih sebesar Rp5,6 triliun, dengan kualitas aset yang tetap aman karena rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga ketat di level 1,9 persen.
Pencapaian luar biasa ini menjadi bukti nyata di lapangan bahwa misi sosial membantu masyarakat bawah dan menjaga keberlanjutan bisnis bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang. Keduanya bisa berjalan beriringan dan saling mendukung lewat sistem ekonomi yang inklusif.
Sebab, suksesnya sebuah bank tidak melulu dihitung dari tebalnya laba di atas kertas laporan keuangan. Keberhasilan sejati adalah seberapa besar kontribusi bank tersebut dalam membuka peluang usaha baru, menciptakan lapangan kerja, dan menaikkan taraf hidup masyarakat luas.
Lewat integrasi modal, penguatan koperasi, hilirisasi, dan akses ekspor, BNI membuktikan diri sebagai mitra strategis negara. Mereka hadir untuk memastikan kemandirian ekonomi nasional tumbuh kokoh dan berkelanjutan, langsung dari akar rumput.
Copyright © ANTARA 2026
Pertamina berdayakan warga kelola eceng gondok di Sumsel dan Jateng
PT Pertamina Patra Niaga memberdayakan warga di Sumatera Selatan dan Jawa Tengah untuk mengelola tanaman gulma jenis eceng gondok (Eichhornia crassipes) ... [353] url asal
Saya bersama teman-teman ingin bahwa petani bisa sejahtera dan menjadi petani adalah pilihan
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga memberdayakan warga di Sumatera Selatan dan Jawa Tengah untuk mengelola tanaman gulma jenis eceng gondok (Eichhornia crassipes) menjadi bernilai tambah sekaligus berkontribusi dalam pelestarian lingkungan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan melalui program pemberdayaan itu, pihaknya berupaya mengubah tantangan lingkungan menjadi peluang, yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong lahirnya inovasi berbasis potensi daerah.
Di Sumatera Selatan, program Eceng Gondok Research and Creative Center (ERCC), yang dilaksanakan Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju bersama kelompok Anak-Anak Kreatif Untuk Bangsa (Ankubas) sejak 2023, telah mengolah biomassa eceng gondok menjadi pengharum ruangan bernama Ankubas Scents.
Melalui pendekatan riset dan inovasi, pengharum tersebut dipasarkan melalui jaringan usaha lokal, mitra pencucian mobil, dan platform digital.
Hingga 2025, omzet penjualan mencapai Rp50 juta dengan jangkauan pasar di Sumsel seperti Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Lahat.
Di Jawa Tengah, Pertamina Patra Niaga Aviation Fuel Terminal (AFT) Adi Sumarmo menjalankan program Ecobiz Cengklik sejak 2022 di Desa Sobokerto, Boyolali, yang mengubah eceng gondok menjadi pupuk organik, pakan ternak, pakan ikan, dan biogas.
Program ini juga mendukung pertanian berkelanjutan melalui pembangunan sumur submersible tenaga surya untuk irigasi serta inovasi BERSIH (Bak Pencuci Sayur Higienis).
Hingga saat ini, Ecobiz Cengklik telah memberikan manfaat kepada 88 penerima manfaat langsung, membentuk satu kelompok tani baru, serta berkontribusi terhadap perbaikan kualitas lingkungan waduk.
Salah satu penggerak program, Khoirul Huda mengatakan saat ini, masyarakat semakin berkurang, yang memilih menjadi petani.
"Saya bersama teman-teman ingin bahwa petani bisa sejahtera dan menjadi petani adalah pilihan," ujarnya.
Roberth menambahkan keberhasilan kedua program selaras dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dan menunjukkan inovasi sosial berbasis pemberdayaan masyarakat dapat menciptakan dampak yang berkelanjutan.
"Melalui ERCC dan Ecobiz Cengklik, kami melihat bagaimana masyarakat mampu menjadi aktor utama dalam menciptakan perubahan," ujarnya.
Program-program ini, lanjutnya, membuktikan bahwa pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan beriringan.
"Inilah wujud komitmen Pertamina Patra Niaga untuk tumbuh bersama masyarakat dan menciptakan dampak yang berkelanjutan," sebut Roberth.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Pertamina Patra Niaga buka peluang kaum difabelberkarya dan mandiri
PT Pertamina Patra Niaga membuka lebih banyak peluang bagi kaum difabel untuk berkarya dan mandiri melalui program community involvement and development (CID) ... [434] url asal
#pertamina #difabel #program-cid #pemberdayaan #difabel-berkarya
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga membuka lebih banyak peluang bagi kaum difabel untuk berkarya dan mandiri melalui program community involvement and development (CID) di berbagai wilayah operasional.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan perusahaan tidak hanya fokus pada bisnis, tetapi juga berkomitmen menciptakan ruang yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Pertamina Patra Niaga hadir untuk semua kalangan. Melalui program CID, kami membuka peluang bagi teman-teman difabel untuk berkarya, meningkatkan kapasitas diri, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat," ujar Roberth.
Salah satu program unggulannya adalah Perintis (Pemberdayaan Inklusi Teman Istimewa), yang dijalankan Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan melalui Kedai Kopi Teman Istimewa di Kabupaten Indramayu, Jabar.
Sejak berdiri pada 2023, kedai yang dikelola langsung oleh teman-teman penyandang tuli tersebut telah memberikan manfaat kepada 155 penyandang tuli dan mencatatkan omzet Rp300 juta sepanjang 2025.
"Kedai ini menjadi simbol kemandirian dan bukti bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berdaya," jelas Roberth.
Selain itu, melalui Program Setara (Sinergi Kawan Inklusi), perusahaan afiliasi, PT Polytama Propindo mengembangkan inovasi kaki palsu polystep berbahan limbah polipropilena daur ulang sebagai solusi akses alat bantu yang lebih terjangkau sekaligus mendukung ekonomi sirkular.
Sejak 2023 hingga saat ini, program Setara telah memberikan manfaat kepada 114 penerima manfaat di Indramayu dan menghasilkan pendapatan Rp190 juta sepanjang 2025.
Suprayitno, Ketua Kelompok Difabel Indramayu, mengatakan program ini tidak hanya membantu menyediakan alat bantu yang lebih terjangkau, tetapi juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dan mandiri secara ekonomi.
"Dulu kami sering terkendala karena alat bantu sangat mahal dan sulit didapat. Sekarang, kami bisa membuat sendiri, belajar, bahkan menjual hasil produksi kami. Ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk pengakuan bahwa kami setara," ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Boyolali, Fuel Terminal Boyolali menjalankan program Difabelpreneur Kresna Patra yang fokus kepada peningkatan kapasitas dan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Melalui pelatihan menjahit, pengembangan lembaga penyalur kerja inklusif, serta pendirian Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) Inklusi Dwija Praja Amarta, program ini membangun ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
Program ini juga menghadirkan inovasi mesin jahit ramah disabilitas Jr-Difa, yang memanfaatkan skrap besi perusahaan dan telah memperoleh hak paten.
Selain itu, pemanfaatan limbah minyak jelantah dan botol plastik turut mendukung pembiayaan pendidikan peserta PKBM inklusi.
Inkubasi tenaga kerja disabilitas Kresna Patra telah menyalurkan 170 penyandang disabilitas ke berbagai industri garmen lokal di Boyolali, Jateng, sehingga membuka akses kerja dan peluang ekonomi yang lebih luas.
"Kami percaya keberhasilan bisnis harus berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan," sebut Roberth.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
PT Andalan Duta Eka Nusantara (Aden Indonesia) bersama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). PT... | Halaman Lengkap [276] url asal
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/06/26 18:18
v/254753/
JAKARTA - PT Andalan Duta Eka Nusantara (Aden Indonesia) bersama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Program tersebut digelar pada 17-18 Juni 2026 dengan melibatkan puluhan peserta dari berbagai lapisan masyarakat."Kami percaya bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya berkaitan dengan upaya pertumbuhan bisnis, tetapi juga bagaimana perusahaan dapat turut berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat," ujar Marketing Communication Manager PT Andalan Duta Eka Nusantara Ellyzar Zachra dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Ia mengatakan program bertema "Membangun Kapasitas, Memberdayakan Masyarakat" tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kegiatan yang dilaksanakan di sekitar area operasional PT Sulawesi Cahaya Mineral tersebut mencakup pelatihan food safety and hygiene serta business value chain bagi perwakilan badan usaha milik desa (BUMDes). Selain itu, perusahaan juga menggelar pelatihan keterampilan memasak bagi ibu-ibu di Kecamatan Routa.
Menurut Ellyzar, peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sekaligus membuka peluang usaha yang berdampak pada peningkatan perekonomian warga.
External Community Manager PT Sulawesi Cahaya Mineral Iqbal Muharram Arsa mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, tidak hanya melalui kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga lewat program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan. "Dengan menggandeng mitra kerja yaitu Aden Indonesia, kami berharap masyarakat mendapatkan manfaat lebih banyak," ujar Iqbal.
Salah satu materi pelatihan yang diberikan kepada peserta adalah pengolahan keripik pisang sebagai produk bernilai jual. Komoditas pisang dipilih karena mudah diperoleh dan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi produk usaha rumah tangga yang dapat menambah pendapatan masyarakat di Kecamatan Routa.
KKP: Hibah TFCCA untuk penguatan ekosistem dan ekonomi rakyat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan program hibah Tropical Forest and Coral Reefs Cinservation Act (TFCCA) diperuntukkan untuk mendukung ... [400] url asal
#program-hibah-tfccsa #pemberdayaan-ekonomi-masyarakat #papua-barat-daya
Sorong (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan program hibah Tropical Forest and Coral Reefs Cinservation Act (TFCCA) diperuntukkan untuk mendukung keberlanjutan ekosistem sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem KKP Ahmad Sofiullah di Sorong, Kamis, mengatakan hibah TFCCA bukan bantuan yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan pendanaan yang harus digunakan untuk mendukung tujuan konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Hibah ini bukan hibah yang diberikan begitu saja. Ada tujuan yang harus dicapai, yakni keberlangsungan ekosistem dan penguatan ekonomi masyarakat penerima manfaat," katanya.
Ia menjelaskan TFCCA saat ini telah memasuki siklus pertama penyaluran hibah. Dari 55 penerima hibah yang lolos pada tahap awal, sebanyak empat penerima berasal dari Papua Barat Daya.
Menurut dia, KKP berharap lebih banyak kelompok masyarakat di wilayah Bentang Laut Kepala Burung, Papua Barat Daya, dapat memperoleh hibah pada siklus berikutnya melalui penyusunan proposal yang memenuhi standar dan kriteria program.
"Kami ingin kelompok masyarakat yang mengajukan proposal memahami standar yang dipersyaratkan sehingga peluang untuk memperoleh hibah semakin besar," ujarnya.
Ia mengatakan setiap proposal yang diajukan tidak serta-merta diterima atau ditolak. KKP bersama pengelola program memberikan pendampingan dan asistensi kepada kelompok masyarakat agar proposal yang disusun dapat memenuhi tujuan program.
Menurut dia, salah satu penerima hibah yang dinilai berhasil menyusun proposal dengan baik adalah masyarakat hukum adat Malaumkarta di Kabupaten Sorong.
"Kelompok tersebut dinilai mampu menyusun proposal yang mengintegrasikan aspek konservasi lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Ahmad menjelaskan dana TFCCA berasal dari skema pengalihan pembayaran utang kurang lebih senilai 35 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp625 miliar yang akan disalurkan melalui 10 siklus pendanaan.
Pada siklus pertama, dana hibah yang disalurkan mencapai sekitar Rp68 miliar dan diberikan kepada 55 penerima yang berada di wilayah prioritas konservasi termasuk Papua Barat Daya.
Program TFCCA difokuskan pada tiga bentang laut utama di kawasan Segitiga Karang Dunia, yakni Bentang Laut Kepala Burung di Papua, Bentang Laut Maluku-Maluku Utara, serta Bentang Laut Sunda yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan hibah TFCCA hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah maupun instansi pemerintah tidak menjadi penerima manfaat program tersebut.
"Program ini dirancang untuk langsung menyentuh masyarakat. Karena itu, penerima hibah adalah kelompok masyarakat yang menjalankan program konservasi dan pemberdayaan ekonomi di wilayahnya," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
BP BUMN: Hilirisasi SDA hingga UMKM jadi sektor prioritas Himbara
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menyampaikan industri manufaktur, program hilirisasi sumber daya alam (SDA), ... [298] url asal
#pembiayaan-himbara #hilirisasi-sumber-daya-alam #pemberdayaan-umkm #bp-bumn
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menyampaikan industri manufaktur, program hilirisasi sumber daya alam (SDA), pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sektor prioritas pembiayaan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Dukungan pembiayaan harus terus diarahkan kepada sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Dony dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Dony juga menyampaikan, sektor-sektor lain yang memiliki efek berganda atau multiplier effect tinggi terhadap perekonomian nasional juga menjadi sektor prioritas dalam fokus pembiayaan bank Himbara.
Penentuan prioritas tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah strategis pemerintah dalam memperkuat peran sektor perbankan untuk mendukung agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dony menyampaikan arahan tersebut dalam rapat bersama Komisaris Utama dan Direktur Utama bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Senin (15/06). Pertemuan tersebut juga membahas evaluasi kinerja perbankan BUMN.
Dalam rapat tersebut, Dony menekankan bahwa kinerja positif yang terus ditunjukkan bank-bank Himbara menjadi fondasi penting bagi stabilitas sistem keuangan sekaligus penggerak aktivitas ekonomi nasional.
Perbankan BUMN diharapkan terus meningkatkan kontribusinya melalui penyaluran pembiayaan yang produktif, inklusif, dan berorientasi pada penciptaan nilai tambah bagi perekonomian.
“Perbankan BUMN memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Dony.
Selain meninjau capaian kinerja, pertemuan juga membahas penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta strategi untuk menjaga daya tahan dan daya saing perbankan BUMN di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berkembang.
BP BUMN bersama Danantara dan jajaran Himbara berkomitmen memastikan perbankan BUMN terus tumbuh secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Sinergi yang kuat antara pemegang saham, dewan komisaris, dan manajemen diharapkan dapat memperkuat fungsi intermediasi perbankan sekaligus mendukung percepatan pencapaian target pembangunan nasional.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)