Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan pertemuan dengan lembaga pemeringkat Moody’s Ratings menyusul keputusan pemangkasan outlook lima bank besar Indonesia dari stabil menjadi negatif. OJK menegaskan tidak ada persoalan struktural maupun fundamental di sektor perbankan nasional yang perlu dikhawatirkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menilai pemangkasan outlook tersebut bukan mencerminkan pelemahan kondisi perbankan secara individual.
“Kita sih enggak khawatir, karena secara struktural tidak ada isu. Secara fundamental juga tidak ada isu yang terkait dengan panggilan kita itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, pertemuan dengan Moody’s akan menjadi ajang klarifikasi bersama, tidak hanya oleh OJK, tetapi juga melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komunikasi yang berbasis data dan informasi dinilai menjadi kunci dalam menjelaskan kondisi perbankan nasional kepada lembaga pemeringkat global.
“Ini homework bersama. KSSK juga mungkin ikut bertanggung jawab untuk menjelaskan. Kita sudah familiar dengan cara kerja Moody’s, termasuk penilaian terhadap faktor prudential, governance, dan manajemen risiko,” katanya.
OJK menilai sektor perbankan relatif lebih mudah dijelaskan kepada lembaga pemeringkat karena pengaturannya tidak hanya mengikuti regulasi domestik, tetapi juga standar global. Dari sisi tata kelola (governance), hingga manajemen risiko, seluruhnya dinilai berada dalam koridor yang kuat.
“Kalau mereka menanya secara individual bank, justru lebih gampang menjelaskannya. Dari sisi prudential, governance, sampai risk management, semuanya ada,” ujarnya.
Meski belum memastikan jadwal pertemuan dengan Moody’s, OJK menyatakan akan menyiapkan data dan informasi secara komprehensif, termasuk arah kebijakan ke depan, regulasi, serta kondisi industri perbankan terkini.
“Sebenarnya cukup dengan data informasi yang jelas dan arah kebijakan yang akan kita lakukan. Mulai dari rules, regulation, data, sampai outlook kebijakan, itu semua akan kita siapkan,” katanya.
OJK pun optimistis keputusan Moody’s tidak akan berdampak signifikan terhadap stabilitas perbankan nasional. Pemangkasan outlook tersebut dinilai sebagai refleksi dari penurunan outlook Indonesia secara menyeluruh.
“Saya optimistis tidak akan ada dampak signifikan. Ini konsekuensi dari penurunan outlook secara keseluruhan, karena outlook Indonesia berubah, tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Moody’s Ratings memangkas outlook lima bank besar Indonesia yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), dari stabil menjadi negatif. Namun, peringkat kredit masing-masing bank tetap dipertahankan.
Perubahan outlook menjadi negatif terutama dipicu oleh outlook negatif peringkat kredit Indonesia di level Baa2.
Moody’s menilai terdapat peningkatan risiko terhadap kredibilitas kebijakan pemerintah. Hal ini tecermin dari kebijakan yang makin sulit diprediksi, koordinasi kebijakan yang kurang konsisten, serta komunikasi kebijakan yang dinilai kurang efektif dalam setahun terakhir.
“Jika kondisi ini berlanjut, hal tersebut berpotensi menggerus kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia, yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi dan stabilitas makro,” dikutip dari pengumuman Moody’s pada Jumat (6/2/2026).
Namun, Moody’s tetap memertahankan peringkat Indonesia di level Baa2 lantaran ekonomi Indonesia masih cukup tangguh, didukung oleh sumber daya alam, demografi yang kuat, dan pertumbuhan PDB yang stabil.
Jika ke depan peringkat kredit Indonesia diturunkan, maka peringkat kelima bank tersebut juga berpotensi ikut turun. Untuk Bank Mandiri, BRI, dan BCA, penurunan peringkat negara akan langsung menekan penilaian kekuatan dasar bank (BCA bank).
Kemudian untuk BNI dan BTN, penurunan akan terjadi karena berkurangnya asumsi dukungan pemerintah. Selain itu, penilaian risiko rekanan (CRR dan CRA) beberapa bank juga akan ikut diturunkan.