#30 tag 24jam
Utak-atik Mandat Bank Indonesia yang Kian Diperluas dari Amanat Reformasi
Mandat Bank Indonesia diperluas setelah revisi UU P2SK disahkan, menambah kompleksitas tugas BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas rupiah. [1,572] url asal
#bank-indonesia #mandat-bank-indonesia #reformasi-bank-indonesia #uu-p2sk #otoritas-jasa-keuangan #lembaga-penjamin-simpanan #sovereign-wealth-fund #nilai-tukar-rupiah #intervensi-bank-indonesia #cadan
(Bisnis.Com - Terbaru) 05/06/26 10:58
v/240826/
Bisnis.com, JAKARTA — Mandat Bank Indonesia (BI) kian meluas setelah 27 tahun reformasi institusi tersebut. Usai DPR dan pemerintah menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mandat bank sentral menjadi semakin kompleks guna menjawab kebutuhan pertumbuhan ekonomi.
Pada Kamis (4/6/2026), kedelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan beleid UU P2SK pada Sidang Paripurna. Seluruh partai politik yang terwakili di Senayan memberikan restu agar Omnibus Law Sektor Keuangan ini disahkan menjadi undang-undang.
Sejatinya, UU P2SK ini tidak hanya mengatur ihwal tugas atau mandat dan kelembagaan BI. UU tersebut turut menjadikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih independen, menambah mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan mengakomodasi instrumen pembiayaan sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia yakni Danantara.
Namun demikian, perluasan mandat baru BI menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Apalagi, kini bank sentral tengah menjadi sorotan akibat nilai tukar rupiah yang kian melemah diterpa sentimen pasar dan gejolak perang.
Intervensi padahal sudah dilakukan habis-habisan. Cadangan devisa terkuras sampai ke US$146,2 miliar per April 2026 atau turun hingga 6,58% secara tahun berjalan atau year to date (YtD). Outstanding penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tembus hingga Rp957,9 triliun pada periode yang sama.
Kendati demikian, rupiah tetap tak berdaya. Nilai tukar mata uang Garuda sudah terdepresiasi sekitar 7% (YtD) ke lebih dari Rp18.000 per dolar AS. Ini pun sudah bergerak semakin menjauh dari asumsi APBN 2026 yakni Rp16.500.
BI pun menegaskan tak segan-segan untuk meningkatkan intensitas intervensi. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti melalui keterangan tertulis menyebut pihaknya akan terus berada di pasar seiring dengan tensi geopolitik yang belum mereda, serta kebutuhan valas di domestik yang masih tinggi.
"Bank Indonesia akan terus hadir di pasar dan meningkatkan intensitas intervensi untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan stabilitas nilai tukar rupiah terjaga sesuai dengan fundamentalnya," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Di bulan yang sama pada 28 tahun yang lalu, atau tepatnya 1998, rupiah juga jatuh ke level terendah yakni Rp16.800. Saat itu terjadi krisis finansial Asia atau yang akrab diingat sebagai krisis moneter (krismon). Namun, usai jatuhnya Orde Baru pada 1988, Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie justru melakukan putar balik kebijakan negara.
Habibie mengeluarkan UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Payung hukum ini memberikan jalan kepada bank sentral untuk mendapatkan independensi sehingga terlepas dari pemerintah. Sebelumnya, BI merupakan bagian dari pemerintahan.
Dalam pertimbangan UU tersebut, dituliskan bahwa "untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan bank sentral yang memiliki kedudukan yang independen". Saat itu, Pasal 7 UU BI hanya mengatur bahwa tugas bank sentral yakni "mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah".
Setelah itu, ada sekitar empat kali perubahan mandat dan tugas BI selama 27 tahun belakangan. Pada 2004, DPR mempertegas kedudukan lembaga yang berkantor di MH Thamrin ini sebagai institusi yang independen, serta menyempurnakan pengaturan tugas dan wewenang, sekaligus menata fungsi pengawasannya.
Pada 2009, DPR mengesahkan UU No.6/2009 tentang Peraturan Pengganti Pemerintah (Perppu) No.2/2008 yang memperjelas BI sebagai lender of the last resort. Dua tahun setelahnya, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, pada 2023, UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan dan memberikan mandat baru BI di bidang makroprudensial. Kebijakan ini menjadi amunisi BI untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana mandat baru "dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan".
Selang tiga tahun berikutnya, tugas BI dalam mendukung pertumbuhan kian meluas. Pada rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan atas UU P2SK, Rabu (3/6/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kelembagaan BI adalah satu dari 17 poin substansi yang tertuang dalam revisi omnibus law tersebut.
"Tentang kelembagaan BI, selanjutnya pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta.
Usai disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi XI DPR, Purbaya menyampaikan bahwa perubahan mandat BI ini tidak jauh berbeda dengan UU P2SK sebelumnya. Tidak hanya itu, fungsi BI yang mendukung penciptaan lapangan kerja pun juga ada pada bank sentral negara lain yakni AS dengan Federal Reserve.
"Jadi bukan hanya stabilitas nilai tukar atau inflasi saja, tetapi juga memerhatikan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Memang seperti itu salah satu praktik di dunia. Jadi bukan hal yang baru," ujarnya kepada wartawan.
Adapun pada rapat pengambilan keputusan tingkat I sore itu, Purbaya juga menjelaskan bahwa aspek kelembagaan BI yang dibahas dalam beleid ini turut mencakup penguatan perlindungan hukum bagi Anggota Dewan Gubernur (ADG), pejabat serta pegawai BI yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik.
Beberapa aturan terkait bank sentral yang juga tercantum dalam beleid terbaru juga meliputi pengaturan mengenai Rapat Dewan Gubernur, pengisian Anggota Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas BI dalam melaksanakan program edukasi maupun pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Tidak hanya itu, di bidang tata kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai Anggaran Tahunan BI beserta perubahannya yang membutuhkan persetujuan DPR termasuk mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional bank sentral.
"Kemudian tentang evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR. DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," ujar pria yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini.
Tidak Ganggu Independensi
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun menyampaikan bahwa perluasan mandat maupun aspek kelembagaan BI lainnya di revisi UU P2SK secara umum hanya bersifat penguatan. Dia menyebut tak ada independensi bank sentral yang diganggu.
Menurut Misbakhun, pertumbuhan ekonomi berkualitas secara teoretis mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, itu tetap dalam kerangka besar menjaga stabilitas sistem keuangan.
Politisi Partai Golkar ini pun menyampaikan, tidak ada hierarki maupun prioritas tertentu yang harus diterapkan BI dalam melaksanakan bauran kebijakannya. Semuanya diserahkan ke BI sebagai otoritas moneter.
"Enggak ada [hierarki]. Bagaimanapun juga, kita adalah negara kesejahteraan. Tugas utama kita adalah kesejahteraan, dan itu dicapai dengan cara apa? Tentunya dengan pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh instrumen fiskal dalam APBN, dan kebijakan moneter di Bank Indonesia," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Adapun mengenai evaluasi kinerja, yang juga menyasar pada OJK maupun LPS, Misbakhun menyebut itu bersifat penguatan alih-alih sesuatu yang baru. Pasal 58 ayat (4) UU No.4/2023 juga sudah mengatur bahwa laporan tiga bulanan dan tahunan BI dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur dan BI.
Secara spesifik, DPR akan meminta pertanggungjawaban lebih lanjut terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dilaporkan BI ke depannya. Hasil evaluasi di Komisi XI ini pun nantinya bisa menjadi bahan pengambilan keputusan oleh pimpinan DPR.
"Komisi XI itu hanya bisa lapor ke pimpinan DPR. Terserah pimpinan DPR mau digunakan untuk apa," jelasnya.
Harus Hati-Hati
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menilai perluasan mandat BI untuk mencakup penciptaan lapangan kerja harus dilihat dengan sangat hati-hati. Kendati bisa dipahami niatnya, penciptaan lapangan kerja bukan instrumen langsung bank sentral.
Josua mengingatkan bahwa penciptaan lapangan kerja secara langsung lebih banyak ditentukan oleh investasi, pendidikan, industrialisasi, regulasi tenaga kerja, infrastruktur, dan kebijakan fiskal.
Apabila penciptaan lapangan kerja ditempatkan sejajar dengan stabilitas rupiah dan inflasi, maka BI bisa menghadapi tekanan untuk menahan suku bunga terlalu rendah, memperbesar likuiditas, mendorong kredit secara agresif, atau membeli surat utang pemerintah ketika pasar sedang menekan, meskipun kondisi inflasi dan nilai tukar membutuhkan kebijakan yang lebih ketat.
Akibatnya, mandat BI yang terlalu luas akan menjadi sulit diukur.
"Perluasan mandat ke penciptaan kerja berisiko mengaburkan fokus BI terhadap stabilitas harga dan stabilitas keuangan, serta membuka ruang pengaruh politik yang lebih besar jika tidak diimbangi batas hukum yang jelas," jelas Josua kepada Bisnis.
Josua tidak menampik bahwa perluasan mandat BI bisa memberikan ruang berkurangnya independensi bank sentral. Apalagi jika perumusannya terlalu politis dan tidak memiliki urutan prioritas. Dia mencontohkan pada 2006 ketika BI perlu ruang untuk mengambil kebijakan tidak populer dalam jangka pendek demi menjaga stabilitas.
"Bila ruang itu dipersempit oleh target lapangan kerja yang terlalu langsung, kredibilitas BI bisa menurun," tuturnya.
Akan tetapi, koordinasi antara BI dan pemerintah tetap penting. Adanya kebijakan makroprudensial sejak UU No.4/2023 lalu menunjukkan bahwa otoritas moneter tidak lagi hanya bekerja melalui suku bunga, tetapi juga melalui kebijakan yang mendukung pembiayaan ekonomi.
Di sisi lain, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurrahman menyebut mandat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja secara konsep bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Bank Sentral AS merupakan contoh terdekat yang turut memiliki mandat ganda.
Namun, Rizal menjelaskan bahwa konteks Indonesia berbeda. Dia menyebut independensi BI justru menjadi jangkar utama kepercayaan investor di kala rupiah semakin tertekan, volatilitas global tinggi, dan persepsi pasar terhadap fiskal mulai sensitif.
Dia menilai pasar akan lebih fokus pada potensi implikasi terhadap independensi kebijakan moneter dibandingkan sekadar narasi pro-growth itu sendiri.
"Jika mandat BI terlalu melebar dan menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap arah kebijakan moneter, maka risiko tekanan terhadap rupiah, arus modal, dan premi risiko pasar keuangan domestik dapat meningkat," ujar Rizal kepada Bisnis.
Meski demikian, senada dengan Josua, koordinasi kebijakan moneter dan sektor riil dinilai penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, sekali lagi, mandat pertumbuhan tidak boleh mengurangi fokus utama BI dalam menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan kredibilitas kebijakan moneter.
"Investor pada dasarnya membutuhkan kepastian bahwa BI tetap independen, profesional, dan tidak menjadi instrumen pembiayaan atau kepentingan jangka pendek pemerintah," katanya.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)