BPJS Kesehatan menggandeng Koperasi Merah Putih di Bandung untuk uji coba kanal pembayaran iuran JKN, bertujuan memperluas akses layanan dan mengaktifkan peserta nonaktif. [517] url asal
Bisnis.com, BANDUNG -- BPJS Kesehatan melakukan uji coba peran koperasi sebagai kanal pembayaran sekaligus pengaktif kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif, di tengah tantangan keberlanjutan program di tengah tingginya jumlah peserta yang menunggak iuran.
Langkah awal dilakukan dengan menggandeng 20 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bandung sebagai proyek percontohan. Skema tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperluas akses layanan JKN, tetapi juga membuka peluang sumber pendapatan baru bagi koperasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan terdapat lebih dari 83.000 Koperasi Merah Putih di Indonesia yang berpotensi menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan.
Sebagai tahap awal, BPJS Kesehatan memilih 20 KKMP di Kota Bandung yang telah melalui proses kurasi dan analisis kelayakan.
“Beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya terkait legalitas badan usaha, kepesertaan JKN internal, dan kesiapan infrastruktur,” ujar Pujo di Bandung, Kamis (21/05/2026).
Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan menerapkan tiga model kolaborasi. Pertama, koperasi berperan sebagai kanal pembayaran iuran peserta JKN melalui skema Payment Point Online Banking (PPOB).
Kedua, koperasi bertindak sebagai agen mitra JKN yang melakukan pendataan, edukasi, hingga membantu pengaktifan kembali peserta nonaktif.
Ketiga, koperasi menjadi kolaborator yang menghimpun dan menyalurkan dana dari hasil usaha, corporate social responsibility (CSR), maupun donasi untuk membantu pembayaran iuran peserta nonaktif.
Melalui skema tersebut, BPJS Kesehatan berharap dapat menekan jumlah peserta nonaktif yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keberlanjutan program JKN.
Di sisi lain, koperasi juga memperoleh peluang bisnis baru melalui insentif berbasis transaksi.
“KKMP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan nantinya akan kami berikan imbal jasa per transaksi dengan persentase tertentu, sehingga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan baru bagi koperasi,” kata Pujo.
BPJS Kesehatan juga mensyaratkan seluruh koperasi mitra memiliki kepesertaan JKN aktif. Ketentuan itu dimaksudkan agar pengurus koperasi memiliki perlindungan kesehatan sekaligus memahami manfaat program yang dijalankan.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Panel Barus menilai koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas akses layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Melalui kolaborasi tersebut, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai kanal pembayaran, tetapi juga sebagai agen sosial yang aktif mengingatkan peserta, melakukan pendataan ulang, hingga mendorong reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti.
Selain itu, koperasi juga didorong untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan berbasis komunitas melalui pengembangan klinik dan apotek. Skema tersebut membuka peluang integrasi layanan kesehatan dasar dengan sistem JKN di tingkat masyarakat.
Model ini sejalan dengan pengembangan Koperasi Merah Putih yang tidak hanya berfokus pada aktivitas ekonomi seperti sembako dan simpan pinjam, tetapi juga pada layanan sosial, termasuk kesehatan.
"Koperasi tidak hanya lembaga usaha, tetapi juga wadah manfaat sosial," katanya.
Pemerintah menilai kombinasi fungsi ekonomi dan sosial tersebut dapat memperkuat keberlanjutan program JKN sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi.
Namun, integrasi koperasi ke dalam ekosistem layanan kesehatan juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari pemenuhan standar fasilitas kesehatan, perizinan klinik dan apotek, kesiapan sumber daya manusia, hingga integrasi sistem layanan dengan BPJS Kesehatan.
1779349939_23c6220c-919f-46a6-bb16-d39506a42ea9.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dan Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Panel Barus (ketiga dan keempat dari kiri) saat meresmikan pilot project Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bandung sebagai proyek percontohan. JIBI/Prasetyo Agung Ginanjar.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memiliki hak yang sama dengan gerai minimarket modern lain. Sebagai badan usaha, lanjut Ferry, KDKMP siap berkompetisi dengan berbagai minimarket modern yang sudah berdiri lebih dahulu.
"Yang penting arenanya itu diatur adil. Jangan yang satu, ritel modern boleh, kok yang lain enggak boleh. Kalau arena bermainnya sehat, adil, ya silakan berkompetisi. Kita lihat saja siapa yang kalah, siapa yang menang," ujar Ferry usai menghadiri acara Kompas100 CEO Forum Powered by PLN di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025).
Ferry memastikan KDKMP juga akan menjadi mitra bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ferry menyebut kehadiran KDKMP dapat memutus mata rantai distribusi sejumlah komoditas penting seperti gas LPG 3 kg hingga pupuk untuk petani.
"Gas LPG 3 kg, kita potong mata rantai distribusinya. Koperasi desa akan mendapatkan harga yang murah, harga agen, terus kita bisa jual ke UMKM, harganya lebih murah," ucap Ferry.
Pun dengan pasokan pupuk untuk para petani. Ferry menyebut KDKMP akan tampil sebagai wadah dalam penyaluran pupuk langsung kepada para petani.
"Dengan adanya koperasi di desa, pupuk itu bisa disalurkan langsung diterima kelompok-kelompok tani. Pertanyaannya, kenapa selama ini pupuk muter-muter di situ aja? Itu yang salah kan bukan koperasinya, yang salah yang bikin muter-muter di tengah itu," lanjut Ferry.
Ferry menyampaikan, pemerintah saat ini sedang fokus merampungkan bangunan fisik KDKMP di seluruh Indonesia. Ferry menyebut Agrinas Pangan saat ini telah membangun 16 ribu dari target 80 ribu KDKMP dan sekitar 60–70 persen KDKMP rampung pada Januari 2026.
"Di 2026 harapannya sudah rampung pembangunan fisik, gudang, sarana pendukung, dan gerainya. Jadi mohon doa, dukungannya lancar semuanya," ucap dia.
Ferry enggan menjelaskan nilai pembangunan setiap KDKMP yang disebut mencapai Rp1,6 miliar untuk satu KDKMP. Ferry menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Itu tanya Menteri Keuangan. Pokoknya tugas saya menyiapkan pembangunan fisik koperasi desanya, pelatihan untuk pengawas, pengurus, dan pengelola koperasi desa. Kemudian melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk fungsi pengawasan, mitigasi risiko, dan sebagainya," kata Ferry.