Kemenkeu berupaya capai target tax ratio 11% yang ditahkan Presiden Prabowo di tengah tantangan geopolitik dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta reformasi kebijakan. [851] url asal
Bisnis.com, NGANJUK — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalankan berbagai upaya guna menggenjot rasio penerimaan pajak atau tax ratio sesuai target Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, terdapat tantangan dan pekerjaan rumah (PR) yang mesti dihadapi tahun ini, di antaranya kondisi geopolitik global yang memanas.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar rasio penerimaan pajak atau tax ratio mencapai 11% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Target Prabowo itu lebih tinggi dari realisasi yang dibukukan Kemenkeu akhir 2025 lalu yakni hanya 9,31% terhadap PDB. Adapun, capaian tax ratio tahun lalu itu pun turun dari 2024 yakni 10,08%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya tengah menjalankan berbagai upaya guna menggenjot tax ratio.
"Kami akan terus mencoba supaya penerimaan [pajak] dapat mencapai targetnya dengan berbagai macam. Mulai dari program pengawasan pembayaran masa-nya terus diperlihatkan. Karena kan kebanyakan kontribusi penerimaan pajak itu dari pembayaran masa," ujar Inge usai media briefing dan kunjungan ke PT Mitra Saruta Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (16/7/2026).
Kemenkeu pun mendorong agar pembayaran masa pajak tidak bolong-bolong. Untuk itu, Kemenkeu akan mengecek terus.
"Kalau memang dia biasa bayar Pasal 21 [Pajak Penghasilan 21] setiap bulan, harusnya setiap bulan dia bayar dong. Jadi begitu ada yang bolong, mesti kita tanya nih ada apa sebetulnya. Termasuk Pasal 25 dan juga yang lain-lainnya sama," kata Inge.
Kemudian terdapat penelitian kepatuhan material. Kementerian mengevaluasi kepatuhan wajib pajak di tahun-tahun sebelumnya.
"Kita perhatikan lagi apakah memang ada yang ternyata belum dilakukan atau belum diawasi secara baik," katanya.
Tantangan dan Opsi Siasat
Namun, Inge mengatakan bahwa memang terdapat tantangan dalam upaya menggenjot tax ratio tahun ini, yakni kondisi geopolitik yang tengah panas.
"Yang namanya kondisi global seperti ini akan sangat [menantang]. Itu kita masih menunggu," ujarnya.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono juga mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mendongkrak tax ratio adalah gejolak geopolitik global.
"Tantangannya berkaitan dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu karena kondisi internal Indonesia dan geopolitik global," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, dia menilai terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
"Cara ekstensifikasi dilakukan dengan cara fokus ke shadow economy yang transaksi bisnisnya masih belum masuk ke dalam sistem," katanya.
Adapun intensifikasi pajak dilakukan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak. Upaya ini diarahkan untuk mengidentifikasi potensi pajak kurang bayar dengan harapan wajib pajak menyetujuinya.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan tidak ada “silver bullet” untuk menaikkan tax ratio. Tidak ada pula cara singkat untuk menaikkan tax ratio. Alhasil, target tax ratio tahun ini sulit dicapai.
Cara ideal untuk mendongkrak tax ratio adalah dengan memperbaiki basis pajak. Apabila pendapatan masyarakat naik maka setoran pajak penghasilan naik dan tax ratio pada akhirnya meningkat.
"Perlu kebijakan industri yang tepat untuk membalikkan tren deindustrialisasi. Mengingat sektor pengolahan merupakan sektor dengan kontribusi terbesar," ujarnya.
Dari sudut Kemenkeu, perlu perbaikan regulasi dan kebijakan perpajakan. Selain itu, perlu penguatan dan reformasi administrasi dan birokrasi.
"Satu catatan saya, bahwasanya, peningkatan tax ratio bukan semata-mata peran dari Kemenkeu tapi juga kementerian dan lembaga lain. Untuk itu, perlu adanya koordinasi dan kerjasama antar lembaga dan kementerian. Minimal dalam bentuk penguatan data pihak ketiga," katanya.
Menuju Tax Ratio 11% & Janji Bonus
Untuk diketahui, penerimaan perpajakan pada 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun dengan perincian pajak sebesar Rp1.917,6 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun. Dengan rumus penghitungan (total penerimaan perpajakan/PDB) x 100%, hasil tax ratio pada 2025 yakni (2.217,9/23.821,1) x 100% = 9,31%.
Pada 2026, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.693,7 triliun dengan perincian pajak Rp2.357,7 triliun dan bea cukai Rp336 triliun.
Sampai dengan Februari 2026, penerimaan pajak telah terkumpul Rp245,1 triliun sedangkan kepabeanan dan cukai Rp44,9 triliun. Penerimaan pajak pada Januari-Februari 2026 tumbuh double digit yakni masing-masing 30% secara tahunan (Year on Year/YoY) sedangkan kepabeanan dan cukai terkontraksi 14% YoY pada periode yang sama.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Presiden Prabowo menginginkan agar rasio penerimaan pajak atau tax ratio mencapai 11% terhadap PDB.
Purbaya menyebut integritas dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan hal integral dalam mewujudkan hal tersebut, kendati kemajuan pada aspek digitalisasi sistem penerimaan negara juga menentukan.
"Saya minta teman-teman semua nanti bekerja habis-habisan, jaga integritasnya, naikkan pendapatan pajak dan lain-lain supaya kita bisa double digit lah 11% tax ratio-nya. Itu bukan maunya saya, maunya Pak Presiden," terangnya saat pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu, Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta bulan lalu (10/3/2026).
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun menjanjikan 'bonus' kepada anak buahnya itu apabila penerimaan negara bisa tumbuh signifikan. Dia menilai hal ini penting di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang besar dan kondisi geopolitik yang bisa memicu kenaikan belanja subsidi energi.
"Kalau tax ratio kita tahun depan bisa naik mendekati 11%, saya akan meminta bonus kepada Presiden, supaya Anda semua dapat bonus dari pimpinan negara," terangnya.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan strategi untuk mempercepat penyerapan belanja negara guna memacu perputaran uang di masyarakat, usai alokasi pendapatan masyarakat untuk belanja pada awal 2026 menyentuh level terendah dalam 6 tahun terakhir.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, meskipun data porsi pendapatan untuk konsumsi menurun, indikator Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebenarnya menunjukkan tren perbaikan yang konsisten sejak September tahun lalu.
Untuk memitigasi risiko penahanan belanja oleh rumah tangga, Febrio menegaskan pemerintah akan mengambil peran lebih agresif melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi kita akan terus jaga konsumsi masyarakat dan juga belanja pemerintah juga kita pasti akan lebih cepat. Jadi supaya uang bisa berputar banyak di perekonomian," ujarnya di Jakarta di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu mengaku optimistis strategi ini dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah terbentuk. Dia menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 yang mencatatkan pembalikan signifikan ke level 5,39%.
Pemerintah, lanjutnya, berambisi menjaga tren positif tersebut pada tiga bulan pertama tahun ini. Bahkan, Kemenkeu membidik pertumbuhan ekonomi kuartal I/2026 yang lebih tinggi.
"Jadi kita harapkan di Q1 [kuartal I/2026] ini juga momentumnya kita jaga, sehingga kita bisa jaga pertumbuhannya di sekitar 5,5% ke atas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Febrio meyakini bahwa jika target pertumbuhan di atas 5,5% tersebut tercapai melalui kombinasi konsumsi rumah tangga yang dijaga dan belanja pemerintah yang digeber maka penciptaan lapangan kerja akan mengikuti secara otomatis.
Sebagai informasi, survei konsumen Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa rata-rata porsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi turun ke level 72,3%. Angka ini merosot dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang masih mencatatkan angka 74,3%.
Bahkan, jika ditarik data historis lebih jauh ke belakang maka level 72,3% itu merupakan rekor terendah sejak Desember 2020 atau enam tahun lalu, yang mana porsi konsumsi sempat menyentuh 69,0% akibat hantaman pandemi Covid-19.
Penurunan porsi belanja ini diikuti peningkatan alokasi pendapatan yang dialihkan untuk simpanan atau tabungan dan membayar cicilan pinjaman.
Data BI menunjukkan, proporsi pendapatan yang disimpan (tabungan) pada Januari 2026 ada di level 16,5%, naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 14,8%. Angka tabungan ini juga merupakan yang tertinggi sejak awal 2023.
Selain menabung, masyarakat juga tampak lebih terbebani oleh kewajiban utang. Rasio pembayaran cicilan pinjaman terhadap pendapatan tercatat naik menjadi 11,2% pada Januari 2026, dibandingkan 10,8% pada akhir tahun lalu.
Secara demografi pendapatan, aksi tahan uang paling kencang dilakukan oleh kelompok masyarakat kelas menengah-atas.
Kelompok dengan pengeluaran di atas Rp5 juta per bulan mencatatkan penurunan porsi konsumsi paling dalam, yaitu hanya 70,1% dari total pendapatan mereka.
Sebaliknya, kelompok masyarakat bawah dengan pengeluaran Rp1-2 juta per bulan masih harus membelanjakan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan hidup, dengan rasio konsumsi yang masih tinggi di level 74,5%.