Belakangan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) tengah ramai diperbincangkan publik karena beredar informasi di sosial media soal gerai yang kompak tutup saat libur nasional, tepatnya pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
Penutupan gerai disebut terjadi sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pekerja dan Indomaret setelah demo di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara untuk menagih pembayaran upah lembur pada Selasa (26/5) lalu.
Adapun Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Andreas Djajaputra menyebutkan terdapat sebanyak 2.728 gerai yang tutup di seluruh Indonesia saat libur nasional kemarin. Hal ini karena karyawan tidak bersedia masuk.
Berikut berbagai fakta terkait tutupnya gerai Indomaret:
Karyawan Indomaret yang tergabung PUK SPAI Indomaret menggelar demo di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara pada Selasa (26/5) lalu.
Berdasarkan laporan Detikcom di lokasi, massa mulai berkumpul pukul 09.40 WIB dengan mengenakan atribut organisasi buruh masing-masing untuk menagih pembayaran upah lembur.
Peserta demo menyuarakan beberapa tuntutan yang telah tertulis di berbagai spanduk.
"Bayarkan lembur kami!" teriak massa.
Adapun 6 tuntutan para karyawan Indomaret dalam demo tersebut antara lain, pertama, menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.
Kedua, menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur. Ketiga, menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan.
Keempat, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Kelima, menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi. Keenam, jangan rusak hubungan industrial.
Manajemen Indomaret yang diwakili Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra berdialog bersama Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan.
Dialog ini difasilitasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Dialog tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan terkait perselisihan pekerja terkait upah kerja pada hari libur nasional. Kesepakatan tersebut diklaim krusial bagi masa depan 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Selain itu, dialog juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area.
Terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, tetapi serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut.
Merespons hal tersebut, pendataan disepakati akan diulang kembali melalui kuesioner pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.
Afriansyah menjelaskan bila merujuk regulasi dan undang-undang yang berlaku karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.
Ia mengatakan tidak diperbolehkan sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah dalam siaran pers.
Adapun lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:
1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Afriansyah.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Selain itu, Afriansyah menyampaikan terkait tuntutan upah lembur, terdapat dua keputusan yang disepakati. Pertama, saat libur nasional, bagi pekerja yang tidak mau bekerja, maka perusahaan harus memberikan libur. Kedua, bagi karyawan yang ingin bekerja, maka akan diganti libur, bukan upah uang.
"Bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain. Kalau tiga hari (masuk saat libur nasional), tiga hari libur dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis. Nah, ini sudah disepakati kedua belah pihak dan alhamdulillah tadi sudah selesai dan ada naskah perjanjiannya," ujar Wamen ditemui di kantornya, Selasa (26/5).
Menurutnya, dalam aturan yang ada, saat libur nasional memang seharusnya dihitung sebagai lembur, serta dibayar dengan upah uang. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut bisa dipertimbangkan, asal ada kesepakatan.
Dengan dua kesepakatan tersebut, artinya tuntutan pekerja Indomaret yang meminta upah dibayar dengan uang tidak terfasilitasi.
Afriansyah menyebutkan para pekerja yang sebelumnya tetap masuk saat libur nasional pada 14 Mei 2026 kemarin akan didata dan ditawarkan hasil kesepakatan tersebut, dengan syarat tanpa ada intimidasi oleh atasan seperti dugaan sebelumnya.
"Mereka minta pendataan ulang karena ada yang dianggap teman-teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas (Manajemen Indomaret) yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum harus ditindak tegas, dipecat," jelasnya.
"Artinya kami kesepakatan hari ini, teman-teman serikat pekerja yang diwakili oleh SPN dan SPMI ya, ini juga dengan teman-teman manajemen sudah sepakat untuk tanggal 14 (Mei), 27 (Mei), 31 Mei dan 1 Juni itu kesepakatannya adalah mereka libur kalau yang tidak mau diganti rugi dengan libur yang lain," ujarnya.
Kabar operasional Indomaret tutup pada 31 Mei dan 1 Juni 2025 pun sempat ramai di sosial media X.
"Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026," tulis pengumuman yang beredar.
Menanggapi kabar tersebut, Iwan mengatakan penutupan gerai terjadi sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pekerja dan Indomaret sebelumnya.
Menurut Iwan, kedua pihak sepakat untuk melakukan perundingan ulang. Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan status karyawan ketika bertepatan dengan libur nasional.
Karyawan yang menolak bekerja pada libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk. Adapun karyawan yang bekerja pada hari libur nasional harus diperhitungkan sebagai lembur sesuai peraturan.
[Gambas:Photo CNN]
"Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk karena lembur dan mereka libur seperti biasa, tapi apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku tanpa kecuali," tutur Iwan pada Minggu (31/5), dilansir Detikfinance.
Iwan menambahkan gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja saat libur nasional. Ia menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai jumlah gerai yang tutup.
"Gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional. Kalau jumlahnya saya belum mendapat laporan resmi tapi data yang disampaikan pihak manajemen Indomarco itulah datanya," kata Iwan.