Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit, danferro alloy(paduan besi).
Skema tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas sumber daya alam (SDA) yang bersumber dari pidato Presiden dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan pembentukan DSI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perdagangan ekspor-impor komoditas berbasis SDA.
DSI dibentuk sebagai anak usaha Danantara dan akan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) lantaran 1% sahamnya dimiliki BP BUMN.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan DSI akan menjalankan tugas mulai dari memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan.
DSI juga akan memastikan transaksi yang dilakukan berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar, mendukung pengolahan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola untuk meningkatkan efisiensi sektor.
“Ini adalah one platform multiple benefit. Yang kita penginnya kalau the world is happy, Indonesia should be happier. Dan ini adalah sumber daya Indonesia untuk dunia yang membawa kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” kata Pandu dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Berikut fakta-fakta terkait PP Tata Kelola Ekspor SDA:
1. Beroperasi Mulai 1 Juni 2026
PT DSI akan beroperasi dalam kerangka badan usaha milik negara (BUMN) yang efektif mulai pada 1 Juni 2026. Dalam skema tersebut, implementasi dilakukan melalui dua tahapan.
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni–31 Agustus 2026 sebagai masa transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor-impor dari perusahaan swasta kepada BUMN. Pada fase ini, proses pre-clearance dan post-clearance masih dilakukan perusahaan.
Dalam hal ini, transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dan penjual di dalam negeri akan dialihkan dari perusahaan ke BUMN. Perusahaan diwajibkan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN, sedangkan BUMN akan bertugas melakukan transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli di luar negeri.
Nantinya, tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga dialihkan kepada BUMN, termasuk pengelolaan kontrak dengan pembeli luar negeri.
Adapun, proses pre-clearance mencakup pemenuhan legalitas, perizinan dan nonlartas seperti NPWP, NIB, dokumen spesifik SPS, COO, serta perizinan ET, PE dan LS. Selain itu, perusahaan juga wajib menyusun kontrak jual beli dan term of payment, termasuk metode pembayaran seperti letter of credit (L/C), telegraphic transfer (TT), syarat pembayaran, hingga pengiriman dokumen.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, pemerintah memasuki tahap kedua dengan implementasi penuh tata kelola ekspor oleh BUMN. Pada tahap ini, seluruh proses pre-clearance, clearance, hingga post-clearance dilakukan melalui skema business to business (B2B) antara perusahaan dan BUMN.
Untuk tahap clearance, proses meliputi pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance melalui pengiriman PEB secara elektronik ke sistem Bea Cukai, pembayaran bea keluar, hingga pemuatan barang ke kapal dan penerbitan bill of lading (B/L). Sedangkan pada tahap post-clearance, eksportir diwajibkan mengirimkan dokumen pengiriman seperti invoice, packing list, COO dan B/L melalui perbankan sebelum importir melakukan pembayaran kepada eksportir.
2. Tetap Mengacu Harga Pasar
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan pembentukan PT DSI ini dilakukan untuk memastikan harga ekspor komoditas strategis tetap mengacu pada harga pasar dan mencegah praktik under invoicing yang merugikan negara selama puluhan tahun.
Dia menilai praktik under pricing dan under invoicing selama ini menjadi persoalan serius karena menyebabkan potensi devisa dan penerimaan negara bocor ke luar negeri.
Rohan menjelaskan salah satu tujuan utama pembentukan DSI adalah memastikan devisa hasil ekspor SDA kembali masuk ke sistem keuangan domestik, bukan diparkir di luar negeri.
3. Putar Kredit UMKM-KPR
Dengan hadirnya PT DSI, nantinya hasil transaksi ekspor komoditas tidak lagi langsung mengalir ke luar negeri, melainkan ditempatkan di perbankan domestik, khususnya bank-bank Himbara.
Dana devisa itu akan disimpan dalam bentuk deposito, giro, maupun tabungan yang kemudian menjadi sumber likuiditas bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif. Dengan meningkatnya likuiditas perbankan, kapasitas penyaluran kredit pun diharapkan semakin besar dan berdampak langsung pada pembiayaan sektor riil.
Adapun penyaluran kredit tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kredit konsumer, hingga kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor panjang mencapai 20–30 tahun.
4. Permendag Ekspor Bakal Meluncur
Sementara itu, kewenangan penerbitan aturan ekspor tetap berada di Kementerian Perdagangan meski pemerintah tengah menyiapkan penguatan tata kelola ekspor melalui PT DSI. Dengan demikian, seluruh regulasi teknis terkait ekspor komoditas tetap menjadi kewenangan Kemendag sebagaimana mekanisme yang selama ini berjalan.