Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam penyelesaian persoalan Perumda BPR Bank Cirebon yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh proses penanganan bank milik daerah tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menyatakan pemerintah daerah memilih bersikap pasif secara teknis karena kewenangan penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya berada di tangan LPS. Pemkot, kata dia, hanya berperan menjaga stabilitas daerah serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan BPR Bank Cirebon kepada LPS. Kami tidak melakukan intervensi teknis apa pun,” ujar Sumanto, Rabu (11/2/2026).
Keputusan tersebut diambil menyusul pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh OJK yang berlaku efektif sejak 9 Februari 2026. Dengan pencabutan tersebut, status bank beralih ke dalam mekanisme resolusi dan likuidasi yang menjadi tanggung jawab LPS, termasuk proses verifikasi simpanan dan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah.
Sumanto menegaskan, langkah Pemkot untuk tidak ikut campur merupakan bentuk kepatuhan terhadap tata kelola perbankan dan pembagian kewenangan antar lembaga. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah secara langsung justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Bank Cirebon, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Proses penyelesaian simpanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui LPS. Kami minta masyarakat bijak dan menunggu keterangan resmi,” kata Sumanto.
Ia menambahkan, besaran kerugian akibat permasalahan di BPR Bank Cirebon hingga kini belum dapat ditentukan. Nilai tersebut baru akan diketahui setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi data keuangan bank, yang membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja.
Dalam konteks keuangan daerah, Pemkot Cirebon juga memastikan posisi anggaran daerah tetap terkendali. Pemerintah mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang sebelumnya ditempatkan di BPR Bank Cirebon pada 2025 sekitar Rp14 miliar dan pada 2026 sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut tidak lagi menjadi fokus utama dalam polemik perbankan, melainkan akan dialihkan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih mendesak.
“Anggaran daerah akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih prioritas,” ujar Sumanto.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengambil alih penanganan dan proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut. Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam pengumuman resmi bernomor PENG-7/SEKL/2026, LPS menyatakan akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan likuidasi bank milik daerah yang beralamat di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Jimmy Ardianto menyebutkan, proses awal yang akan dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah.
Langkah ini bertujuan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah.
Seiring dimulainya likuidasi, seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai Perumda BPR Bank Cirebon berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS.
"Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tulisnya, Selasa (10/2/2026).
LPS juga menegaskan, setiap pihak dilarang memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan aset dan dokumen bank tanpa persetujuan LPS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pengumuman itu, LPS mengimbau nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penjaminan dan likuidasi. LPS menekankan bahwa mekanisme penanganan bank telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi nasabah debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran kredit, LPS memastikan bahwa pembayaran tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR. LPS meminta debitur tetap memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit yang berlaku.