Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya terus mendorong platform digital asing untuk mematuhi aturan, termasuk dengan memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Dia mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku yang mewajibkan platform digital membuka kantor perwakilan khusus di dalam negeri.
“Namun sedang kami pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan keberadaan kantor perwakilan diperlukan, terutama ketika ada persoalan yang membutuhkan perhatian cepat dari pemerintah. Dia juga mengakui pengawasan ruang digital masih menghadapi tantangan, termasuk dalam meminta laporan transparansi dari perusahaan platform digital.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut terkadang bersedia memberikan informasi, tetapi dalam beberapa kesempatan belum dapat memenuhi permintaan dengan berbagai alasan.
Dia mengatakan Komdigi juga meminta transparansi terkait manajemen risiko dan sumber daya pengawasan yang dimiliki platform digital. Menurutnya, saat Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perwakilan Meta beberapa waktu lalu, perusahaan itu belum dapat menjelaskan jumlah tenaga yang direkrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di platform mereka.
“Tentu mengatensi konten-konten, video online seperti hoaks, misinformasi dan lain-lain jadi ini on going process kita terus minta mereka,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2026, Komdigi melakukan sidak ke kantor perwakilan Meta di Jakarta Selatan. Kala itu, Meutya menjelaskan masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi Meta, termasuk dalam pemberantasan disinformasi di platformnya seperti Facebook dan Instagram. Dia menyebut tingkat kepatuhan Meta masih berada di bawah 30%.
Dia menegaskan disinformasi bukan hanya persoalan di Indonesia, melainkan juga isu global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lanjutnya, telah menyebut disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar atau krisis global utama saat ini. Karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam.
“Kami hari ini berbicara tadi dengan pihak META, untuk meminta beberapa hal, pertama tentang keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten, kemudian untuk melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melaporkan, termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kami minta dilakukan pengawasan,” kata Meutya.
Meutya menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 230 juta. Dia berharap banyak pihak turut berperan dalam mengawasi ruang digital agar tetap aman dan melindungi kepentingan publik.
Namun, menurutnya, Meta belum dapat menjawab secara pasti jumlah pihak yang melakukan pengawasan terhadap konten disinformasi di platformnya. Dia memaparkan disinformasi yang beredar mencakup berbagai isu. Pertama, disinformasi kesehatan yang dinilai paling tinggi.
Meutya mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari dokter dan tenaga kesehatan terkait misinformasi yang berdampak pada hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat. Kedua, disinformasi terkait kejahatan digital, termasuk scamming dan penipuan digital, yang juga menjadi salah satu laporan terbanyak.
“Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait digital scamming juga cukup banyak,” katanya.
Ketiga, disinformasi terkait pemerintahan dan pembangunan. Dia menegaskan hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pertentangan antara pemerintah dan rakyat, melainkan disinformasi yang berpotensi mengadu domba, baik antara pemerintah dan masyarakat maupun antarkelompok masyarakat, sehingga memicu polarisasi dan kebencian.
“Dan pemerintah tentu-tentu boleh diam dan harus menindak lanjut ini,” katanya.
Adapun platform media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, hingga kini belum memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Selain itu, sejumlah platform digital asing lain yang belum memiliki perwakilan atau badan hukum tetap di Indonesia antara lain OpenAI, Duolingo, dan Dropbox.
Sementara itu, Wikimedia Foundation selaku pengelola Wikipedia sebelumnya juga belum memiliki perwakilan di Indonesia, tetapi telah berkomitmen menyelesaikan pendaftaran legalitasnya.