TikTok Shop akan menaikkan biaya komisi dinamis hingga 15 kali lipat mulai 18 Mei 2026, menimbulkan keluhan dari penjual. Pemerintah melarang kenaikan sepihak ini. [703] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana kenaikan biaya layanan di TikTok Shop menjadi sorotan di tengah keluhan sellermarketplace terhadap meningkatnya beban operasional di platform digital.
TikTok Shop diketahui akan memberlakukan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis per 18 Mei 2026, dengan kenaikan batas maksimum komisi dari sebelumnya Rp40.000 menjadi hingga Rp650.000 per item atau meningkat 15 kali lipat.
Berbeda dengan komisi platform standar, Biaya Komisi Dinamis adalah potongan yang dikenakan kepada penjual atas setiap pesanan yang berhasil dikirim. Sebagai kompensasi dari potongan ini, penjual tidak lagi dibebankan biaya tambahan secara terpisah untuk program promosi dasar. Platform menggunakan dana ini untuk membiayai subsidi yang mendorong visibilitas produk dan konversi penjualan.
"Biaya komisi dinamis akan dikenakan ke seluruh pesanan yang berhasil dikirim," tulis TikTok Shop dalam websitenya, dikutip Jumat (15/5/2026).
Rumus perhitungan yang digunakan yakni tarif kategori dikalikan dengan harga produk setelah dikurangi diskon dari penjual. Perlu dicatat, biaya ini sudah termasuk PPN dan akan tetap dikenakan meskipun pesanan dikembalikan (refund) oleh pembeli setelah barang berhasil diterima.
Perubahan yang paling mencolok terletak pada kenaikan batas atas (capping) biaya per item. Sebelumnya, beban penjual "terlindungi" oleh batas maksimal yang cukup rendah (Rp40.000), namun kini batasan tersebut diperlebar hingga belasan kali lipat (Rp650,000).
Sebagai perbandingan, pada kategori Pakaian & Sepatu Wanita dengan harga produk sebesar Rp1 juta, skema sebelum 18 Mei 2026 mengenakan tarif komisi 5,50% dengan hasil hitung Rp55.000, namun biaya yang dipotong hanya sebesar Rp40.000 karena adanya batas maksimal (cap) lama.
Sementara itu, mulai 18 Mei 2026, tarif komisi naik menjadi 8,00% dengan hasil hitung Rp80.000, di mana seluruh nominal tersebut akan dipotong langsung dari penjual karena nilainya belum melampaui batas maksimal baru yang kini diperlonggar hingga Rp650.000.
Tarif Biaya Komisi Dinamis TikTok Shop yang berlaku per 18 Mei 2026/website
Contoh lain, untuk kategori barang mahal seperti laptop seharga Rp20 juta, penerapan tarif komisi komputer sebesar 4,00% menghasilkan perhitungan biaya senilai Rp800.000. Namun, karena adanya kebijakan batas maksimal biaya terbaru, nominal yang dipotong tetap tertahan pada angka Rp650.000, bukan Rp800.000.
Meskipun angka ini tertahan pada Rp650.000, tetapi jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan lama yang hanya membebankan biaya maksimal sebesar Rp40.000.
Keluhan Pelanggan
Menanggapi hal tersebut, pedagang TikTok Shop @rekomendafi mengaku kebijakan baru TikTok Shop akan membuatnya terbebani karena harga tarif naik signifikan pada 18 Mei nanti.
“Jadi para seller yang sudah naikkan harga, kamu harus naikkan harga lagi karena ada kebijakan ini, capek jualan di TikTok,” tulis seller dalam akun tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh seller TikTok lainnya yang bernama Koh Dennies. Dia mengatakan kenaikan biaya ini membuat UMKM Indonesia sulit bersaing. Selain Biaya Komisi Dinamis, kata Dennies, seller juga akan dibebankan dengan Biaya Pengiriman (Ongkir) untuk Pengembalian Barang.
Penjual dikenakan hingga Rp5.000 untuk biaya pengiriman ke pembeli karena pengiriman yang gagal. Selain itu, Penjual juga akan dikenakan biaya pengembalian barang/dana hingga Rp5.000 per pengiriman karena kesalahan pembeli. Alhasil, total beban baru yang dipikul bisa mencapai Rp10.000. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026.
“Ini pertama kali saya lihat mungkin Rp65.000 per item, ternyata enggak Rp650.000, yakin TikTok untuk UMKM?” kata Dennies.
Menteri UMKM Larang Tarif Naik
Sebelumnya, Pemerintah melarang marketplace menaikkan tarif maupun komisi secara sepihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan meminta tidak ada kenaikan tarif maupun komisi dalam waktu dekat.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan, tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan [biaya], tidak boleh. Itu sudah tegas itu. Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” kata Maman dalam acara Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Universitas Udayana, Bali, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, perubahan tarif di ekosistem marketplace harus dilakukan secara adil dan tidak memberatkan UMKM. Apalagi, sambung dia, marketplace dan pelaku UMKM umumnya telah terikat kontrak jangka panjang, sehingga kenaikan biaya ataupun komisi tidak boleh dilakukan secara mendadak.
“Salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa, begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang, 1 tahun, ya kalau sudah ada perjanjian 1 tahun, ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan,” ujarnya.
Pelaku UMKM di marketplace mengeluhkan potongan biaya tinggi yang menggerus margin. Potongan bisa mencapai 20%-30%, mengancam keberlanjutan usaha. [428] url asal
Bisnis.com, BANDUNG — Pelaku usaha di platform marketplace mulai mengeluhkan besarnya potongan biaya yang dinilai terus menggerus margin keuntungan.
Ketua Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDINDO) Jawa Barat, Raditya Indrajaya, menyebut kondisi ini sebagai persoalan serius dalam ekosistem ekonomi digital.
Menurut Raditya, keluhan datang dari berbagai pelaku usaha, mulai dari anggota asosiasi hingga penjual individu. Mereka menghadapi situasi di mana penjualan meningkat, namun keuntungan tidak sebanding.
"Jualan ramai, tapi uangnya terasa habis di jalan," ujarnya pada Bisnis, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan, potongan biaya dalam satu transaksi dapat mencapai lebih dari 20%. Dalam satu contoh transaksi senilai Rp737.000, total potongan tercatat sebesar Rp156.813.
"Kalau dirinci, potongan itu terdiri dari banyak komponen, mulai dari biaya administrasi, layanan, pemrosesan, hingga komisi tambahan. Secara terpisah terlihat kecil, tapi jika dijumlahkan sangat signifikan," katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memunculkan fenomena baru di kalangan pelaku usaha, yakni omzet yang meningkat tidak diikuti dengan kesehatan usaha.
"Indikator performa seperti jumlah pesanan dan traffic memang naik, namun margin keuntungan justru menipis," katanya.
Raditya menilai persoalan ini tidak lagi sekadar terkait efisiensi bisnis, melainkan telah masuk ke ranah struktur pasar. Platform marketplace memiliki kendali besar terhadap algoritma, visibilitas produk, hingga penentuan biaya.
"Pelaku usaha pada akhirnya tidak punya banyak pilihan. Ikut aturan, margin tergerus. Tidak ikut, hilang dari pasar," ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketimpangan kekuatan pasar (asymmetric market power), di mana pelaku usaha berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan platform.
Meski demikian, Raditya menegaskan pihaknya tidak menolak keberadaan marketplace. Platform digital tetap dinilai berperan penting dalam mendorong digitalisasi UMKM.
Pihaknya mengingatkan bahwa sistem yang mengambil nilai dari berbagai sisi tanpa transparansi berpotensi mengarah pada praktik ekstraksi nilai (rent extraction).
“Platform tidak memproduksi barang, tidak menanggung risiko produksi, tetapi mendapatkan bagian konsisten dari setiap transaksi,” katanya.
Ia menambahkan, potongan biaya di marketplace umumnya berkisar 20%–25%. Sementara di sektor layanan pesan-antar makanan, total potongan dapat mencapai 25% hingga 30%.
“Bagi usaha dengan margin tipis, terutama kuliner, ini bisa menjadi ancaman keberlanjutan,” ucapnya.
Raditya mendorong pemerintah agar hadir menjaga keseimbangan dalam ekosistem digital. Ia menekankan bahwa intervensi yang dilakukan bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan keadilan bagi pelaku usaha.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain transparansi total biaya, penetapan batas kewajaran fee, penguatan posisi tawar pelaku usaha, pengembangan kanal mandiri UMKM, serta pengawasan persaingan usaha.
“Ini bukan sekadar isu bisnis, tapi menyangkut keberlangsungan ekonomi rakyat,” katanya.
Ia berharap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan distribusi manfaat yang adil, sehingga pelaku usaha tidak hanya menjadi penggerak transaksi, tetapi juga memperoleh keuntungan yang layak.