Bisnis.com, JAKARTA — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama disebut dalam surat dakwaan perkara suap pengurusan kargo impor Blueray Group. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelum berkas perkara dibawa ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu Rizal, serta pimpinan Blueray Cargo Group John Field.
Pada surat dakwaan terhadap terdakwa dari pemberi suap, terdakwa John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang senilai Rp1,84 miliar.
Suap ini diberikan kepada Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Kepabeanan I Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Bueray Cargo (Group) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," demikian bunyi surat dakwaan yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, dikutip Kamis (7/5/2026).
Dalam konstruksi perkaranya, John sudah memperkenalkan dirinya sebagai pimpinan Blueray Cargo kepada Rizal pada Mei 2025. Dia juga menghadiri pertemuan dengan Sisprian di kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur pada Juni 2025.
Rizal juga memperkenalkan John ke Orlando. Saat itu, Rizal yang masih menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menyampaikan kepada John bahwa akan menggelar pertemuan antaran pejabat Bea Cukai dan pengusaha-pengusaha kargo.
Pertemuan ini lalu terjadi pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, yang lokasinya tidak jauh dari kantor pusat Kemenkeu. Di situlah ketiga pejabat Bea Cukai yang kini tersangkut korupsi itu menghadiri pertemuan dengan berbagai pengusaha kargo selain Blueray.
Pertemuan ini turut dihadiri Djaka, yang baru dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati pada Mei 2025.
"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I [John Field] dari Blueray Cargo," bunyi surat dakwaan itu.
Para pihak terlibat perkara itu lalu bekerja sama untuk mengupayakan kargo milik Blueray bisa diloloskan lebih cepat dalam pemeriksaan di pelabuhan. Sebab, kargo milik Blueray masuk dalam kategori jalur merah alias berisiko.
Terdakwa Sisprian lalu disebut mengolah dan memodifikasi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di dalamnya memuat nama-nama perusahaan importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau.
Dokumen itu lalu diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi. Oleh sebab itu, dokumen tersebut dijadikan dasar oleh Blueray dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang melalui jalur hijau.
"Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo Grup tersebut selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonagan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail," bunyi surat dakwaan.
Perbuatan terdakwa disebut melanggar Pasal 605 ayat (1) atau 606 ayat (1) huruf a UU No.1/2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a atau Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP.
Menanggapi perkembangan proses hukum itu, Dirketorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menghormati berjalannya proses hukum dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," terang Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).