Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyoroti mengenai kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online alias ojol. Pemerintah diminta untuk mengikat BHR dengan regulasi.
Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, meskipun pemerintah terkesan mendukung kesejahteraan pengemudi ojol, kebijakan tersebut hanya bersifat imbauan.
Dengan demikian, aplikator penyedia jasa transportasi daring disebutnya tidak terikat mekanisme yang jelas dalam pemberian bonus untuk para pengemudi.
“Regulasi itu mengikat. Kalau hanya kebijakan yang diserahkan kepada aplikator itu kan tidak mengikat, aplikator yang mau memberikan itu haknya, tidak ada kewajiban,” kata Timboel saat dihubungi Bisnis, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan kepastian dalam pemberian BHR ojol, mengingat terdapat potensi konflik antara aplikator dengan pengemudi bilamana besaran bonus yang diberikan dinilai tidak layak.
Dia juga menyoroti bahwa kekosongan regulasi ini belum terselesaikan meskipun tahun ini bukan kali pertama pemerintah mendorong pemberian BHR ojol.
Timboel berpendapat bahwa pemerintah semestinya telah berembuk dengan aplikator dan serikat pengemudi ojol sejak pelaksanaan pemberian BHR pertama kali pada tahun lalu.
Di samping itu, hubungan kerja sebagai mitra juga telah mengecualikan pengemudi ojol sebagai penerima tunjangan hari raya (THR) apabila mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR keagamaan.
“Kekosongan itu harus diisi. Kepastian hukum harus disampaikan pemerintah, sehingga ada kepastian apakah pengemudi ojol dapat BHR menurut kriterianya, perusahaan aplikator harus memberikan BHR kepada siapa, dan sebagainya,” tegas Timboel.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa bonus hari raya atau BHR untuk pengemudi ojek online (ojol) akan berlanjut pada periode Idulfitri 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Kemnaker telah duduk bersama dengan pihak aplikator ojek daring untuk mematangkan aspek teknis pemberian BHR ini.
“Kita sudah lakukan diskusi. Alhamdulillah, respons mereka baik, mereka berkomitmen [memberikan BHR untuk pengemudi ojol],” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyinggung kebijakan bonus hari raya alias BHR untuk pengemudi ojek online maupun kurir yang dinilai tidak diberikan secara layak, karena terdapat pengemudi yang hanya menerima Rp50.000.
Dia lantas mengusulkan skema perhitungan BHR ojol berbasis rerata pendapatan masing-masing pengemudi. Menurutnya, para pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekurang-kurangnya 75% dari rerata pendapatan bulanan selama 1 tahun.
“Jadi 75% dari rata-rata pendapatan pengemudi ojek selama setahun. Dibagi 12, dapat rata-rata sebulan, dikali 75%. Minimal itu formula yang harus diberikan, bukan Rp50.000. Itu basa-basi dan menghina,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).