Bisnis.com, JAKARTA — Bank Neo Commerce (BBYB) merespons keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatalkan izin referal perdagangan saham milik perseroan.
Direktur Utama BNC, Eri Budiono, menjelaskan bahwa izin yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan rencana program referal kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi saham yang hingga kini belum diluncurkan oleh bank.
“Izin tersebut terkait program referal yang masih dalam tahap pengembangan dan belum diimplementasikan,” ujar Eri dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Dia menegaskan, keputusan OJK tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan usaha utama perseroan maupun layanan yang saat ini digunakan oleh nasabah.
Bank Neo memastikan seluruh layanan perbankan digital tetap dapat diakses secara penuh, termasuk produk wealth management seperti reksa dana, bancassurance, dan layanan emas, serta berbagai layanan perbankan lainnya.
Selain itu, perseroan juga menegaskan bahwa seluruh produk yang tersedia di aplikasi neobank telah memiliki perizinan resmi dan berada di bawah pengawasan regulator, baik OJK maupun Bank Indonesia.
Eri menambahkan, sebagai institusi perbankan yang diawasi regulator, Bank Neo berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara prudent dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta manajemen risiko yang terukur.
“BNC menghormati setiap kebijakan regulator dan akan terus berkoordinasi aktif untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bank Neo nantinya menyatakan akan tetap fokus menghadirkan layanan keuangan digital yang aman dan kompetitif, sekaligus mendukung inklusi keuangan nasional secara berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Bank Neo Commerce terkait pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PM.1/2026.
Dalam pengumuman itu, OJK menyampaikan bahwa sanksi diberikan setelah mempertimbangkan hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menetapkan sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I yang sebelumnya dimiliki oleh Bank Neo Commerce. Keputusan ini diambil karena perseroan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.
Dengan pembatalan tersebut, Bank Neo Commerce dikenakan sejumlah konsekuensi. Pertama, perseroan dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Kedua, perseroan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, termasuk pungutan maupun sanksi administratif berupa denda kepada OJK, apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan integritas pasar tetap terjaga.