Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan membebaskan cukai etanol khusus bahan bakar dalam rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Ellen Setiadi menegaskan bahwa revisi aturan ini mendesak dilakukan. Pasalnya, absennya regulasi spesifik membuat etanol untuk energi masih diperlakukan sama dengan etanol untuk minuman beralkohol, sehingga dikenakan cukai yang membebani harga jual.
Menurutnya, revisi Perpres 40/2023 akan menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan untuk mengecualikan pungutan cukai pada etanol yang digunakan sebagai campuran BBM (bioetanol).
"Salah satunya [tujuan revisi] menegaskan bahwa kalau bukan untuk diminum [atau] dimakan, ya mestinya tidak dikenakan [cukai]. Bahan bakar mestinya dibebaskan," kata Ellen ketika ditemui dalam Bisnis Indonesia Group (BIG) Conference 2025, dikutip Selasa (9/12/2025).
Ellen mengaku bahwa otoritas fiskal secara prinsip sudah memberikan lampu hijau terkait pengecualian ini. Kendati demikian, sambungnya, mereka membutuhkan dasar regulasi yang rigid agar kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan pada kemudian hari.
Menurutnya, selama ini pengecualian bisa diberikan namun bersifat kasuistik alias per item, yang dinilai tidak efisien untuk keberlangsungan industri energi.
"Kementerian Keuangan setuju, cuma harus ada regulasinya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ellen memaparkan bahwa setelah revisi Perpres 40/2024 rampung, pengaturan teknis eksekusi pembebasan cukai tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan, yang kemungkinan besar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebelumnya, pemerintah mengakui program mandatori bioetanol untuk campuran bensin sebanyak 5% (E5) berjalan lambat dan jauh dari target.
Ellen mengungkapkan bahwa salah satu biang kerok lambatnya program tersebut adalah regulasi cukai yang kaku, yang mana etanol untuk bahan bakar diperlakukan sama dengan etanol untuk minuman beralkohol.
"Etanol itu masuk golongan yang kena cukai. Padahal dia bukan untuk diminum, dia hanya digunakan untuk dibakar. Kalau rigid kita baca UU Cukai, dia masuk golongan etanol yang harus dikenakan cukai," ujarnya dalam Bisnis Indonesia Group (BIG) Conference 2025 di Hotel Raffles Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ellen menegaskan bahwa persoalan fiskal ini menjadi hambatan serius di sisi hilir, selain masalah ketersediaan bahan baku di sisi hulu. Akibatnya, realisasi produksi bioetanol oleh PT Pertamina (Persero) masih sangat minim, yakni baru mencapai 150.000 kiloliter (KL).
"Target E5 ini persoalannya belum sepenuhnya bisa kita berhasilkan. Hulunya masalah, hilirnya masalah. Ini yang sedang kita selesaikan," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan pemerintah berambisi mereplikasi kesuksesan program biodiesel (Solar) ke sektor bioetanol (Bensin). Ellen memaparkan, implementasi B40 yang akan ditingkatkan menjadi B50 pada tahun depan diproyeksikan membuat Indonesia surplus solar hingga 4 juta KL, sekaligus menghapus ketergantungan impor.
"Jadi keberhasilan kita di solar, kita ingin copy juga di etanol. Tapi metodenya berbeda, masalahnya juga tidak sama," pungkasnya.
Target 2026
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mandatory atau kewajiban penerapan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 5% atau E5 dilaksanakan pada 2026.
Saat ini, E5 memang sudah mulai dijual dalam bentuk produk Pertamax Green 95. Namun, penggunaan E5 belum bersifat wajib. Untuk itu, Kementerian ESDM bakal mengeluarkan keputusan menteri (kepmen) yang mengatur kewajiban penerapan E5.
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, saat ini kementerian tengah menggodok beleid terkait mandatory E5 tersebut.
"Iya paling [mandatory E5 diterapkan] 2026, karena 2025 sudah setengah jalan," kata Eniya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Kendati demikian, Eniya menyebut, mandatory E5 itu tidak akan langsung mencakup skala nasional. Menurutnya, pada tahap awal akan dilakukan di tingkat regional, yakni Pulau Jawa.
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan lantaran pasokan bioetanol masih terbatas. Dia menyebut saat ini baru ada tiga perusahaan yang mampu memproduksi bioetanol untuk bahan bakar.