Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak ketentuan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik melalui regulasi anyar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/2025.
Dalam beleid yang diteken Purbaya pada 18 Desember 2025 itu, Kementerian Keuangan melakukan simplifikasi regulasi sekaligus memperluas jangkauan basis investor secara signifikan.
Regulasi ini juga resmi mencabut dua aturan sebelumnya yaitu PMK No. 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan SUN Ritel dan PMK No. 128/PMK.08/2012 terkait penjualan SUN valas dengan cara bookbuilding.
"Bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan ... serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan," jelas pertimbangan PMK 94/2025 itu, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Perubahan paling mencolok yaitu definisi ulang "investor". Jika sebelumnya dalam Pasal 1 angka 12 PMK 27/2020 pasar perdana ritel dibatasi hanya untuk individu atau orang perseorangan, maka beleid teranyar membuka pintu yang jauh lebih lebar.
Dalam Pasal 1 angka 17 PMK 94/2025, definisi investor kini mencakup orang perseorangan (WNI maupun WNA), perusahaan, usaha bersama, asosiasi, koperasi, yayasan, hingga institusi atau otoritas, baik yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga mempertegas ketentuan teknis terkait mata uang. Pasal 2 ayat (3) PMK 94/2025 secara eksplisit mengatur bahwa SUN dapat diterbitkan dalam mata uang Rupiah maupun Valuta Asing.
Terkait penyelesaian transaksi (setelmen), pemerintah membedakan tenggat waktu berdasarkan mata uangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1).
Untuk SUN Rupiah, setelmen dilakukan paling lama 2 hari kerja (T+2) setelah penetapan hasil penjualan. Sementara itu, untuk SUN Valuta Asing, waktu setelmen diberikan sedikit lebih longgar, yakni paling lama 3 hari kerja (T+3).
Di sisi lain, aturan baru ini juga membawa kabar serius bagi para Mitra Distribusi (Midis). Pemerintah tampaknya ingin memastikan performa para mitra penjualan SUN lebih kompetitif dengan memperketat kriteria sanksi.
Dalam ketentuan sanksi pencabutan status Midis dalam Pasal 15 ayat (4) huruf d, Kementerian Keuangan kini menetapkan ambang batas toleransi kinerja yang lebih pendek. Midis terancam dicabut statusnya apabila menempati peringkat terbawah realisasi rata-rata penjualan SUN dalam 1 tahun anggaran selama 3 tahun berturut-turut.
Padahal dalam aturan sebelumnya (Pasal 16 ayat (2) huruf c angka 1 PMK 27/2020), toleransi bagi Midis dengan kinerja penjualan terendah (via sistem elektronik) masih diberikan hingga 5 tahun berturut-turut sebelum dikenakan sanksi pencabutan.
Kendati regulasi ini telah berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2025, Kementerian Keuangan memastikan adanya masa transisi. Sesuai Pasal 24 huruf a, Midis yang telah ditunjuk berdasarkan aturan lama dinyatakan tetap berlaku statusnya sampai dengan adanya keputusan pemberhentian atau perubahan lebih lanjut.