Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menempuh langkah di luar kebiasaan dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% di luar jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan.
Keputusan mengerek BI Rate itu diambil dalam RDG Mingguan pada Selasa (9/6/2026). Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan intervensi kebijakan ini dieksekusi guna merespons tekanan depresiasi nilai tukar rupiah yang melampaui proyeksi awal bank sentral.
Perry mengungkapkan, bank sentral secara rutin melakukan evaluasi mingguan terhadap bauran kebijakan moneter yang telah diputuskan pada RDG bulanan. Sebagai catatan, pada RDG terakhir periode 19-20 Mei, BI telah mengerek suku bunga sebesar 50 bps.
"Dalam berbagai evaluasi hari ini, kita melihat kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Oleh karena itu, kita lakukan langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Perry di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).
Adapun berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI, nilai tukar rupiah berada di level Rp18.171 per dolar AS pada perdagangan Senin (8/6/2026).
Level itu sudah melemah 8,65% dibandingkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada awal tahun. Bahkan, Rp18.171 per dolar AS itu menjadi level kurs terendah sepanjang sejarah.
Perry pun memaparkan lima langkah bauran kebijakan mutakhir yang diputuskan bank sentral demi meredam tekanan volatilitas di pasar keuangan dan menjaga stabilitas makroekonomi.
Pertama, menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Menurut otoritas moneter, kebijakan ini merupakan jangkar utama untuk menstabilkan rupiah dan memastikan sasaran inflasi tetap terjaga di level 2,5%±1% untuk tahun ini dan tahun depan.
Kenaikan ini juga ditujukan untuk membalikkan arus keluar modal asing (capital outflow) menjadi arus masuk (inflow), menyusul terjadinya outflow pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sepanjang Juni.
Kedua, menyesuaikan (menaikkan) tingkat imbal hasil instrumen SRBI sejalan dengan kenaikan BI Rate guna memulihkan daya tarik investasi portofolio asing.
Ketiga, memberikan insentif berupa diskon tarif untuk transaksi swap lindung nilai (hedging). BI menetapkan harga swap lindung nilai 10% lebih murah dibandingkan harga swap reguler.
Perry menjelaskan, besaran 10% ini didesain sebagai kompensasi yang sebanding dengan beban pajak yang umumnya ditanggung oleh investor asing saat membeli SBN atau SRBI di Indonesia.
Keempat, mengaktifkan kembali lelang mingguan untuk repurchase agreement (repo) demi menjaga kecukupan likuiditas rupiah bagi perbankan dan pasar uang domestik.
Melalui mekanisme ini, perbankan dapat memperoleh suntikan likuiditas dari BI dengan menjaminkan surat berharga yang mereka miliki (seperti SBN maupun SRBI) sebagai kolateral atau agunan. BI menyediakan fleksibilitas yang lebih longgar dengan pilihan tenor perpanjangan mulai dari 3, 6, 9, hingga 12 bulan.
Kelima, meningkatkan intensitas operasi moneter, baik rupiah maupun valuta asing. Langkah ini direalisasikan melalui intervensi langsung di pasar valas dan peningkatan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan.
"Ya sudah gitu, karena ada pelemahan rupiah yang memang melebihi yang kita proyeksi, ya kita lakukan langkah-langkah lanjutan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah," tutup Perry.