Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memastikan insentif fiskal untuk investasi maupun dunia usaha tepat sasaran menyusul rencana penataan ulang kriteria usaha penerima tax holiday hingga tax allowance.
Untuk diketahui, penataan ulang kriteria usaha penerima insentif fiskal itu akan diatur dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diprakarsasi oleh Kemenko Perekonomian. Aturan turunan itu diharapkan berlaku pada 2026.
Purbaya mengaku belum mendapatkan informasi secara menyeluruh dari Kemenko Perekonomian. Namun, dia memastikan pihaknya akan melihat secara satu per satu kasus terkait dengan pemberian insentif fiskal.
"Nanti kami lihat case by case, karena belum sampai ke saya dari Kemenko Perekonomian," ujar Purbaya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Summit (IES), Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Namun demikian, Purbaya mengaku akan menentukan alokasi insentif fiskal yang paling sesuai untuk masyarakat Indonesia, dalam hal ini dunia usaha lokal. Dia ingin pembebasan atau keringanan pajak bagi dunia usaha tepat sasaran.
"Kalau ada insentif kami lihat insentifnya menurut saya yang paling pas buat kita lah. Enggak ada insentif untuk perusahaan yang berada di sini, yang sejenis, hanya menimbulkan persaingan aja," jelasnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
"Kriteria bidang usaha yang diberikan insentif fiskal, meliputi bidang usaha yang diberikan tax allowance (potongan pajak untuk bidang usaha/daerah tertentu), tax holiday (pembebasan pajak untuk investor baru dalam kurun waktu tertentu), investment allowance (keringanan pajak untuk sektor pada karya), dan super tax deduction (pengurangan pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan)," bunyi salinan Keppres No.38/2025, dikutip Selasa (3/2/2026).
Selain mengenai kriteria usaha yang mendapatkan insentif fiskal, pokok materi muatan rancangan Perpres itu turut mencakup kriteria bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian, kriteria bidang usaha dengan persyaratan tertentu meliputi bidang usaha hanya untuk penanaman modal dalam negeri, bidang usaha dengan pembatasan modal asing, bidang usaha dengan persyaratan khusus dan bidang usaha untuk minuman beralkohol.
Selain itu, grandfather clause bagi pelaku usaha eksisting terkait perluasan usaha, penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama.
Adapun dasar pembentukan rancangan Perpres dimaksud adalah pasal 12 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Anggaran 2026
Pemerintah mengalokasikan tax allowance, tax holiday maupun super tax deduction di dalam APBN setiap tahunnya melalui belanja perpajakan. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan total senilai Rp563,6 triliun.
Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, belanja perpajakan tahun ini paling banyak dialokasikan untuk PPN dan PPnBM Rp371,9 triliun dan pajak penghasilan (PPh) Rp160,1 triliun.
Sementara itu, berdasarkan tujuannya, belanja perpajakan untuk iklim investasi tahun ini yaitu Rp84,7 triliun dan mendukung dunia bisnis Rp58,1 triliun.
Pada 2025 lalu, realisasi belanja perpajakan keseluruhan adalah Rp530,3 triliun atau tumbuh 2,23% dari 2024. Khusus untuk sektor usaha berupa tax holiday dan tax allowance guna mendorong investasi yakni Rp7,1 triliun. Sementara itu, untuk UMKM dialokasikan Rp96,4 triliun.
Adapun untuk insentif kepabeanan, pemerintah tahun lalu mengalokasikan Rp40,4 triliun berupa penangguhan bea masuk untuk Kawasan Berikat, pembebasan bea masuk pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan hingga pengembalian bea masuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) beberapa waktu lalu menyatakan bahwa kebijakan pemberian tax holiday dan tax allowance secara langsung menyebabkan dampak penurunan penerimaan pajak jangka pendek.
Kendati demikian, otoritas pajak menilai dalam jangka panjang pemberian kebijakan ini merupakan trade-off dari sektor-sektor yang mendapatkan insentif agar mampu meningkatkan nilai tambah, menguatkan daya saing di pasar global, menciptakan lapangan pekerjaan baru, hingga meningkatkan konsumsi dalam negeri sehingga berimplikasi luas terhadap peningkatan penerimaan pajak.
"Untuk itu Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan pemberian insentif secara terukur dan terarah, agar multiplier effect dari sektor yang mendapat insentif dapat mendorong akselerasi perekonomian, yang pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan negara," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli kepada Bisnis, Desember 2025 lalu.