Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk melakukan penataan parkir guna menjaga transparansi dan kenyamanan pengguna jasa parkir, serta meningkatkan iklim investasi di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pihaknya telah melakukan upaya secara menyeluruh agar tidak terdapat pihak-pihak yang berupaya mengklaim serta menguasai lahan parkir yang meresahkan masyarakat serta pengusaha.
Berbagai kebijakan yang telah diterapkan antara lain adalah penertiban juru parkir (jukir) dan parkir liar, peniadaan parkir tepi jalan umum (TJU) di lokasi wisata Tunjungan Romansa, hingga penerapan parkir digital atau non tunai.
“Maka dengan non tunai ini, tidak ada lagi uang yang keluar. Kemudian ketika ada satgas premanisme, bagi pengusaha Surabaya ketika punya lahan kemudian lahannya dikuasai, tolong disampaikan kepada satgas premanisme,” beber Eri, Senin (2/2/2026).
Eri menjelaskan pengusaha dapat langsung melapor ke Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah Surabaya bila menemukan oknum yang mencoba menguasai lahan parkir di sebuah tempat usaha. Ia memastikan laporan segera ditindaklanjuti dalam waktu 2x24 jam.
“Pengusaha tidak sendiri, Forkopimda Surabaya mulai dari Danpasmar, Kogartap, Polrestabes, Dandim bergabung. Karena saya dengan Cak Ji (Wakil Wali Kota Armuji) tidak bisa jalan sendiri, pasti bergabung dengan keamanan,” tegas Eri.
Menurut Eri, persoalan parkir sudah sepatutnya diselesaikan dengan sistem yang tertata agar permasalahan parkir di Surabaya dapat tuntas meski terjadi pergantian pucuk kepemimpinan.
“Kalau kita menyelesaikan permasalahan seperti itu harus pakai sistem, nanti jangan sampai wali kotanya diganti, masih ada yang membayar parkir lebih dan masih dimintai. Akhirnya masalahnya terus bergulir, maka kami menyelesaikan masalah itu secara keseluruhan,” bebernya.
Walau begitu, Ketua Dewan Pengurus APEKSI itu menerangkan penerapan parkir digital atau non tunai masih membutuhkan adaptasi dan evaluasi. Menurutnya, sistem yang diterapkan saat ini masih membutuhkan proses dan sosialisasi lebih lanjut.
“Jadi tidak bisa diterapkan langsung, seperti QRIS misalnya, sempat diprotes warga. Akhirnya, kami alihkan non tunai pakai e-tol. Nah, akhirnya kami sudah sediakan dua pilihan, pakai QRIS dan e-tol, juga parkir berlangganan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan pihaknya masih menerima metode pembayaran parkir tunai. Sebab, sesuai dengan peraturan UU 7/2011 tentang Mata Uang.
“Kita tidak boleh menolak pembayaran tunai uang rupiah sesuai aturan negara. Mengubah kebiasaan orang ini tidak bisa langsung, maka kita ubah dengan sistem dan kita gerakkan. Siapa yang akan merasakan itu, ya warga Surabaya,” pungkasnya.