Bisnis.com, JAKARTA - BPJS merupakan leburan dari em pat badan jaminan sosial, yakni PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang dulu dikelola oleh PT Askes (bagi pegawai negeri sipil dan swasta untuk skema komersial), PT Jamsostek (bagi pekerja formal), dan PT Asabri (bagi tentara).
Dengan dasar UU SJSN dan UU BPJS, PT Askes dilebur bersama empat badan lain dan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan tanpa proses likuidasi, namun dengan proses pengalihan aset dan liabilitas, hak, dan kewajiban hukum dari PT Askes kepada BPJS Kesehatan. Landasan Hukum yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan untuk mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah UUD 1945, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung sistem Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus lembaga strategis untuk menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo. Ke depan BPJS harus menjadi badan penyelenggara jaminan kesehatan yang dicintai masyarakat dan bermanfaat, berdampak dan berkelanjutan untuk membangun kesehatan Indonesia.
Untuk mencapai hal ini ada beberapa misi yang harus dilaksanakan. Pertama, menyediakan pelayanan unggul dan berkelanjutan, serta adaptif dan menjawab tantangan global. Kedua, menciptakan dan menguatkan budaya melayani di semua level.
Ketiga, menerapkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan prima berbasis teknologi informasi. Keempat, mengembangkan sistem manajemen yang efisien dan efektif untuk mendukung pelayanan yang transparan, berbasis riset dan kecerdasan buatan. Kelima, meningkatkan kerja sama strategis dengan semua stakeholder, baik nasional maupun internasional, serta universitas untuk menciptakan BPJS sebagai lembaga ternama.
BPJS Kesehatan sebagai badan yang bergerak di masyarakat harus mempunyai nilai-nilai utama yang selalu dipegang oleh seluruh jajaran BPJS, baik dari pusat maupun di daerah, yakni kejujuran, keadilan dan trust. Kejujuran menjadi prinsip dasar dalam pelayanan di semua lini, keadilan tecermin dalam pemberian pelayanan yang setara bagi semua lapisan masyarakat, sedangkan trust dibangun melalui integritas setiap komponen sehingga memberi kesan baik bagi seluruh stakehol-der, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
Saat ini masih banyak masalah seputar BPJS, terutama kepuasan peserta atas pelayanan kesehatan. Kondisi ini mengakibatkan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan semestinya. Sejatinya kehadiran BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Program Prioritas Nasional, yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehat-an bagi seluruh rakyat.
TUJUAN BPJS KESEHATAN
Sebagai penyelenggara program jaminan sosial kesehatan, BPJS menjalankan tugasnya dalam penerimaan pendaftaran peserta JKN, mengumpulkan iuran JKN, mengelola dana JKN, melakukan pembayaran layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan, dan menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan JKN. Maka, selain fungsi pooling dengan menampung dana pembayaran iuran, BPJS Kesehatan juga diberikan wewenang pengelolaan dana untuk menempatkan dana jaminan sosial dalam investasi jangka pendek dan panjang, dengan tetap mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
BPJS Kesehatan juga diberikan peran dalam fungsi pem-belian dengan menyusun kriteria layanan kesehatan yang dapat bekerja sama dengan BPJS dan menyepakati kontrak kerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Kita mengetahui kepesertaan BPJS meliputi peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta pekerja penerima upah (PPU), peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja (BP). Bagi peserta PBI, seluruh iurannya akan dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat dan daerah. Peserta PPU iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, sedang peserta PBPU dan BP dibayar secara mandiri sesuai dengan iuran per kelas yang dibayarkan.
BPJS harus berupaya maksimal dalam mendapat hak-nya dari berbagai kesertaan ini. Adanya tunggakan iuran yang terus membengkak, dari dulunya Rp7,6 triliun menjadi lebih dari Rp10 triliun, itu harus dikendalikan. Sampai saat ini BPJS Kesehatan selalu defisit kecuali pada 2019, dan saat pandemi Covid 19. Wacana untuk menaikkan iuran bisa menjadi alternatif tetapi harus diputuskan dengan matang dengan pertimbangan kondisi masyarakat.
Ada beberapa sasaran strategis yang harus dilakukan BPJS ke depan, antara lain penguatan implementasi sistem pelayanan, transformasi pelayanan yang profesional, penguatan SDM semua lini, pelayanan yang inovatif, peningkatan reputasi global, tata Kelola digital dan otonom, serta regulasi kemitraan yang kompetitif.
Presiden harus memberikan perhatian pernuh terhadap BPJS Kesehatan agar benar-benar dilaksanakan sesuai amanah pembukaan UUD 1945. “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”Dengan demikian, pembangunan kesehatan akan ber-jalan dengan lebih baik dan selaras dengan Asta Cita. “Saya peduli, Anda peduli, kita semua peduli untuk BPJS Kesehatan yang lebih baik.”