Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman menilai praktik pembajakan buku masih menjadi persoalan serius yang belum menemukan solusi tuntas dalam ekosistem literasi di Indonesia.
Menurutnya, masalah ini terus membayangi industri penerbitan dan menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha buku dalam menjaga keberlangsungan karya para penulis.
Arys menjelaskan praktik pembajakan buku kini tidak lagi terbatas di pasar-pasar loak. Seiring perkembangan teknologi dan perdagangan digital, buku bajakan juga semakin mudah ditemukan di berbagai marketplace, sehingga memperluas penyebaran serta menyulitkan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta.
"Data pada 2021 menunjukkan angka profit yang berkurang akibat pembajakan ini bisa sampai mencapai 60%," ungkapnya.
Sayangnya, upaya memberantas pembajakan buku di marketplace dinilai memiliki tantangan yang lebih kompleks dibandingkan saluran penjualan lainnya. Kondisi tersebut membuat banyak penulis dan penerbit merasa penanganan kasus pembajakan sering kali tidak efektif, sehingga memunculkan anggapan bahwa upaya melawannya cenderung sia-sia.
Salah satu hambatan utama terletak pada penerapan kebijakan safe harbor di platform digital. Dalam skema ini, produk yang dilaporkan melanggar biasanya hanya diturunkan dari platform tanpa konsekuensi hukum lanjutan bagi penjual.
Akibatnya, banyak penerbit menilai upaya pelaporan pembajakan kerap tidak efektif dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelaku.
Selain itu, penanganan kasus pembajakan buku di Indonesia masih bergantung pada skema delik aduan. Artinya, pelanggaran tidak dapat diproses apabila tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun, katanya, proses pelaporan tersebut dinilainya rumit. Sebab, harus melalui tahapan panjang, dimulai dari mediasi, rekomendasi penyelesaian, arbitrase, baru kemudian membicarakan kemungkinan berlanjut ke pengadilan. Dengan demikian, perjalanan perkara hingga masuk ke meja hijau membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar bagi penulis maupun penerbit. Sebab, dalam proses pengaduan mereka juga harus menyiapkan berbagai bukti secara rinci, mulai dari barang bukti buku bajakan, data penjualan, harga, hingga jalur distribusinya. Kerumitan prosedur inilah yang membuat banyak pihak merasa kesulitan membawa kasus pembajakan ke ranah hukum.
"Jadi agak menyulitkan. Karena dulu kan delik pidana biasa. Polisi bisa berinisiatif untuk menyelidiki ataupun menyidik penjualan buku bajakan. Kalau sekarang tidak, polisi harus menunggu kalau ada laporan baru mereka bergerak. Ini yang melemahkan upaya untuk memberantas pembajakan buku," imbuhnya.
Penggandaan Ilegal
Selain pembajakan, terdapat pula bentuk pelanggaran hak cipta lain yang dinilai masih kerap luput dari perhatian publik, yakni penggandaan buku secara ilegal. Praktik ini, menurutnya, masih banyak ditemukan di banyak tempat, termasuk di lingkungan pendidikan seperti sekolah, kampus, hingga tempat fotokopi, ketika materi buku diperbanyak tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Padahal, tindakan memperbanyak dan mendistribusikan materi tanpa izin tersebut pada dasarnya juga termasuk pelanggaran hak cipta. Arys menyebut kalau sebuah buku kemudian difotokopi, berarti di situ ada penggunaan hak cipta sekunder.
Dengan demikian, pengguna hak cipta tersebut seharusnya membayar royalti kepada penulis, penerbit, atau kreator. Namun, praktik ini dinilai masih belum berjalan optimal lantaran membutuhkan peran lembaga manajemen kolektif untuk menghimpun pembayaran royalti.
Dalam skema tersebut, institusi pendidikan seperti kampus semestinya turut membayar royalti melalui sistem blanket license atau lisensi menyeluruh atas penggunaan karya untuk kebutuhan akademik.
"Misalnya, dihitung berdasarkan jumlah mahasiswanya, nanti ada log sheet-nya, penggunaan buku apa saja yang difotokopi, digandakan, dan sebagainya. Nah, ini belum berjalan di negeri kita. Sementara di negara lain seperti Malaysia itu sudah berjalan," tuturnya.
Arys juga menyoroti bentuk baru pelanggaran hak cipta yang muncul seiring perkembangan teknologi, yakni penggunaan buku oleh model kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai bahan pelatihan mesin tanpa izin.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia karena perusahaan pengembang AI seharusnya terlebih dahulu memperoleh lisensi apabila ingin menggunakan buku sebagai materi pelatihan.
Dia menjelaskan, saat ini sejumlah perusahaan dinilai mengambil konten dari buku untuk melatih sistem AI tanpa meminta persetujuan pemilik hak cipta. Meski buku tersebut tidak diperjualbelikan ulang atau digandakan secara langsung, isinya tetap dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran mesin.
Dirinya berharap perlindungan hak cipta dapat diperkuat dengan mengembalikan pelanggaran hak cipta ke kategori tindak pidana umum seperti sebelumnya. Dengan skema tersebut, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, dapat langsung melakukan penindakan tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.